Sudah Tersangka Korupsi Kasda Rp 74 Miliar, Belum Disidik dan Ditahan
Mandegnya penyidikan kasus korupsi kasda Rp 74 miliar dengan tersangka Bupati Pasuruan Dade Angga, memicu amarah warganya. Kemarin (17/1), ribuan warga yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Pasuruan (AMPPAS) menggelar aksi, menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Dade Angga. Dalam aksinya, mereka menggunakan pakaian serba hitam bertuliskan hukuman mati solusi yang paling tepat bagi koruptor. Mereka juga membeber spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Perampok Uang Rakyat 74 Milyar Kasda Pasuruan” dan “Copot Jaksa Agung!!! Kalau Tidak Berani Menjarakan Perampas Kasda Kab. Pasuruan.” Dan juga warga memprotes Dade Angga, yang telah jadi tersangka namun tidak disidik dan ditahan. Korlap Aksi Suryono Pane mengungkapkan Dade Angga diduga melakukan korupsi kas daerah (Kasda) dari tahun 2008-2009. "Kita mendesak Kejagung memeriksa Bupati Pasuruan," ungkap Suryono Pane. Dalam catatan Surabaya Pagi, Kejaksaan telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan kasus kasda ini, yang menyebut Dade Angga sebagai tersangka. Sprint ini bernomor 48/Fd.1/09/2008 tertanggal 19 September 2008 yang ditandatangani M. Fasela SH, jaksa utama muda Kejaksaan Agung (Kejagung). Isinya, dalam kasus kebocoran dana kasda Kabupaten Pasuruan, ada keterlibatan pihak lain sebagai tersangka. Yakni, Dade Angga. Bupati yang diusung dari Partai Golkar dan PDIP ini diduga terlibat dalam kasus korupsi kasda, berdasar laporan hasil penyidikan sebelumnya, yang menyeret dua pejabat Pemkab Pasuruan. Dade Angga dijadikan tersangka karena dianggap yang menginstruksikan pemindahan rekening kasda ke Bank Bukopin dalam bentuk DOC (Deposit On Call) yang berbuntut kebocoran kasda. ‘’Berdasar pengembangan penyidikan, bupati dianggap paling bertanggung jawab atas penyelewengan kasda,'' kata Kasi Pidsus Kejari Bangil Pilipus Siahaan, saat itu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga kasus kebocoran kasda ini terjadi sejak tahun 2001-2007. Sebelum menjabat Bupati Pasuruan periode 2008-2013, Dade Angga juga pernah menyandang jabatan itu periode 1998-2003. Sedang bupati periode 2004-2008 dijabat Jusbakir Alzufri telah meninggal dunia. Meski Dade telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai sekarang nasib kasus ini tidak jelas. Padahal, dua pejabat Pemkab Pasuruan, yakni Indra Kusuma (Kabag Keuangan 2001-2006) dan Ec. Totok Setyo Susilo (Kabag Keuangan 2006-2008) telah dijebloskan ke penjara. Indra Kusuma divonis 15 tahun penjara, sedang Totok diganjar 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. “Jika bupati tidak diproses, kami takut ada kasus Kasda seperti ini terulang lagi dan dicontoh oleh pejabat- pejabat lain,” ujar Suryono Pane SH. Karena itu, pihaknya menggelar aksi besar-besaran yang melibatkan warga. Jika penyidik terhambat izin presiden, Suryono Pane mempertanyakan keseriusan penyidik. Sebab, sudah ada Surat Edaran MA (SEMA) yang intinya jika dalam masa 60 hari sejak diterimanya permohonan ke Setneg, maka bisa dilakukan penyidikan, meski tanpa izin tertulis Presiden. SEMA bernomor 09 tahun 2009 terutama tentang penafsiran pasal 36 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda. Pasal 36 ayat 1 dan 2 menyebutkan, pertama tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah/wakil kepala daerah dilaksanakan setelah ada persetujuan presiden. Kedua, bila persetujuan tertulis tidak diberikan presiden dalam 60 hari sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. "Tapi, kenyataannya bupati belum juga diperiksa," beber Suryono. Tidak Puas Karena itu, jika tuntutan pemeriksaan Bupati Dade Angga tak digubris, pihaknya akan mengerahkan massa lebih besar lagi. Mereka juga sepakat akan mendatangi komisi II DPR RI untuk menanyakan status penyidikan kasus kasda jilid dua yang menyeret Bupati Dade Angga. “Kami tidak puas dengan proses penyidikan yang melibatkan Bupati Dade Angga. Padahal, itu (kasda) uang rakyat,” ujar Salim, salah satu pendemo. Sementara itu, saat massa ke rumah dinas Bupati Dade Angga, tidak bisa ditemui. Surabaya Pagi mencoba menghubungi ponselnya berkali-kali, tidak aktif. Sementara, Kajari Bangil M Sjafarudin Majid saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan penyidikan kasda, mengaku tidak dapat berbuat banyak. Sebab, kasus tersebut menjadi kewenangan tim penyidik Kejagung. “Hingga saat ini tidak ada selembar suratpun yang masuk kepada kami untuk menindaklanjuti kasus ini. Makanya kami juga serba salah dan hanya bisa menunggu dan menanti keputusan atasan,” kata M Sjafarudin Majid. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=41566 Jampidsus: Izin Presiden Sudah Turun Teka-teki izin pemeriksaan Bupati Pasuruan Dade Angga, akhirnya terjawab. Jampidsus Kejagung Marwan Effendi mengaku izin pemeriksaan dari presiden baru turun seminggu ini. Saat ini pihaknya sedang merencanakan untuk memeriksa Dade Angga, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasda Rp 74 miliar. “Izinnya baru turun satu minggu lalu. Sabar dulu lah tunggu prosesnya,” kata Marwan Effendi melalui pesan singkatnya, tadi malam (17/1). Meski begitu, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) jawa Timur ini belum memberikan kepastian, kapan Dade Angga dipanggil untuk diperiksa. Ditanya soal tuntutan masyarakat Pasuruan yang menggelar demo kemarin, Marwan mengatakan tak perlu adanya komitmen khusus dengan para pengunjuk rasa. “Jaksa itu komitmennya sudah diatur dalam UU. Jadi, sudah jelaslah. Apa perlunya komitmen?” tukas Marwan. Sebelumnya, Yacobus Welly SH, advokat yang juga aktivis, mengkritisi lambannya jaksa menangani kasus korupsi kasda ini. Bahkan, pihaknya sempat menyerahkan sejumlah dokumen keterlibatan Dade Angga dalam kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk bukti aliran dana kasda ke anggota DPRD Pasuruan. “Langkah Kejaksaan menetapkan Bupati Dade Angga sebagai tersangka patut dipuji. Namun, Kejaksaan harus terus mengungkap dan menetapkan tersangka lain yang juga menerima aliran dana tersebut,” katanya. Dalam laporannya ke KPK, Willi juga mengungkapkan dengan jelas adanya keterlibatan dua oknum anggota DPRD Pasuruan yang diduga menerima aliran dana tersebut. Inisialnya ZD dan DD (sudah meninggal dunia). “Dugaan ini berdasar bukti kuitansi aliran dana yang menyebutkan ZD menerima Rp 1,7 miliar dan DD senilai Rp 750 juta,” beber dia. Karena itulah, pihaknya mendesak agar Presiden segera memberikan izin pemeriksaan terhadap Dade Angga, agar Kejaksaan bisa melakukan menyidikan secepatnya. Mengenai keterlibatan Dade Angga sendiri, Willi menyatakan bahwa kasus ini berawal dari pengalihan dana kas yang tersimpan di Bank Jatim Pasuruan ke Bank Bukopin. Padahal, pengalihan penyimpanan dana pemerintah ini, bertentangan dengan pasal 1 huruf E Permendagri No 32 tahun 1999, yang intinya berbunyi setiap dana milik pemerintah daerah harus disimpan di BPD atau bank pemerintah lainnya. Sementara, Bukopin milik persatuan koperasi Indonesia. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=41565 [Non-text portions of this message have been removed]
