ICW Nilai Fee BPD untuk Pejabat itu Suap
JAKARTA--MI: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus penerimaan honor dan fee oleh pejabat pemerintahan tergolong sebagai gratifikasi dan suap. Hal ini disampaikan dalam diskusi yang diadakan Selasa (2/2). ICW mengangkat dua kasus yang sedang menghangat, yaitu kasus fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan kasus honor untuk Muspida (musyawarah pimpinan daerah) yang diberikan kepada kepala daerah, termasuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang pernah menjabat sebagai gubernur Sumatra Barat. ICW menilai pemberian fee BPD sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, BPD adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Walaupun sebagian besar BPD berbentuk PT (Perseroan Terbatas), tetapi berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah, fungsinya sebagai pelayanan umum dan tetap berfungsi sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah)," jelas Tama S. Langkun. Bunga (laba) yang dihasilkan dari perputaran uang dalam BPD tersebut, sehingga tidak seharusnya menjadi milik perorangan. Tapi, ini tetap menjadi milik negara berdasarkan peraturan yang ada. "Dalam temuan KPK, uang langsung dikirim ke rekening kepala daerah. Ini bertentangan dengan PP Nomor 105 Tahun 2000. Dalam Pasal 11 disebutkan semua transaksi keuangan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, dilaksanakan melalui kas daerah. Jadi, berapa pun besarnya imbalan atau honor karena menyimpan uang di BPD, harus dikembalikan ke kas daerah," tegas Tama. Sebelumnya, Gawaman membenarkan pemberian fee BPD kepada kepala-kepala daerah karena merupakan imbalan yang diberikan kepada mereka sebagai perwakilan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). "RUPS itu kan yang menentukan pemegang saham. Wakil pemegang saham itu kepala daerah semuanya. Yang mempunyai saham di BPD itu kan pemda. Wakil daerah menurut UU itu kepala daerah," kilah Gamawan pada saat itu. (*/OL-04) http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/02/120835/23/2/ICW-Nilai-Fee-BPD-untuk-Pejabat-itu-Suap [Non-text portions of this message have been removed]
