ICW Nilai Fee BPD untuk Pejabat itu Suap

JAKARTA--MI: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus penerimaan honor 
dan fee oleh pejabat pemerintahan tergolong sebagai gratifikasi dan suap.



Hal ini disampaikan dalam diskusi yang diadakan Selasa (2/2). ICW mengangkat 
dua kasus yang sedang menghangat, yaitu kasus fee
Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan kasus honor untuk Muspida (musyawarah
pimpinan daerah) yang diberikan kepada kepala daerah, termasuk Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang pernah menjabat sebagai gubernur
Sumatra Barat.



ICW menilai pemberian fee BPD sama sekali tidak memiliki
landasan hukum. Pasalnya, BPD adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Walaupun sebagian besar BPD berbentuk PT (Perseroan Terbatas), tetapi
berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan
Usaha Milik Daerah, fungsinya sebagai pelayanan umum dan tetap
berfungsi sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah)," jelas Tama S. Langkun.



Bunga (laba) yang dihasilkan dari perputaran uang dalam BPD
tersebut, sehingga tidak seharusnya menjadi milik perorangan. Tapi, ini
tetap menjadi milik negara berdasarkan peraturan yang ada.



"Dalam temuan KPK, uang langsung dikirim ke rekening kepala daerah.
Ini bertentangan dengan PP Nomor 105 Tahun 2000. Dalam Pasal 11
disebutkan semua transaksi keuangan daerah, baik penerimaan maupun
pengeluaran, dilaksanakan melalui kas daerah. Jadi, berapa pun besarnya
imbalan atau honor karena menyimpan uang di BPD, harus dikembalikan ke
kas daerah," tegas Tama.



Sebelumnya, Gawaman membenarkan pemberian fee BPD
kepada kepala-kepala daerah karena merupakan imbalan yang diberikan
kepada mereka sebagai perwakilan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
"RUPS itu kan yang menentukan pemegang saham. Wakil pemegang saham itu
kepala daerah semuanya. Yang mempunyai saham di BPD itu kan pemda.
Wakil daerah menurut UU itu kepala daerah," kilah Gamawan pada saat
itu. (*/OL-04)

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/02/120835/23/2/ICW-Nilai-Fee-BPD-untuk-Pejabat-itu-Suap



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke