Creative AlQuran Study. 
Al Quran gives the true solution 
Book Seri I. 
Abdullatif.

Assalamu'alaikum wrwb. 
Semoga ALLAH melindungi saya dalam menjelaskan ayat2 Musyawarah dibawah ini,

Hukum Positif Menurut Islam Yang Beradap,dan Berprikemanusian Wajib di 
Musyawarakan dengan golongan2 lainnya.Hukum Primitif harus di robah menjadi 
hukuman jel.

Bismilahirrahmanirrahiim. 
Dan [bagi] orang-orang yang menerima [mematuhi] seruan Tuhannya dan mendirikan 
shalat, sedang urusan(dunia) mereka [diputuskan] dengan musyawarat antara 
mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada 
mereka. QS 42:(38) 

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap 
mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka 
menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah 
ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu [1]. 
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada 
Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. 
QS3:(159) 

Waktu datang agama islam yang dibawa oleh Rasul, masarakat Arab itu terdiri 
dari bermacam agama dan keyakinan termasuk orang2 penyembah banyak 
tuhan(musryik),maka ALLAH memerintahkan kepada Rasul untuk bermusyawarah dalam 
soal2 dunia atau masalah masarakat seperti; 

Sistem pemerintahan,--- sistem hukuman,--- sistem yang berkenaan dgn masarakat 
banyak. 

Sedangkan hal2 ajaran2 islam yang bersifat --'ritual--misalnya cara 
shalat---kiblat--puasa--naik hajii---zaka, warisan dan hal2 haram dan 
halal(kusus untuk muslim) tidak dapat di robah robah. 

Mengenai hukum2 positif yang ditetapkan oleh ALLAH dalam al Quran seperti: 
1---potong tangan QS.5:33,QS 5:38 
2.--cambuk zina QS. 24:1-4 
3---hukum mati qishaash QS 2:178 
4---hukuman bagi pembrontak atau pembunuh; hukum gantung.Qs 5:33.. 5---memukul 
istri QS 4:34.  
6---hukum rajam tidak ada dlm al quran.

Orang2 yang melakukan perbuatan2 kriminal, ALLAH memutuskan untuk di hukum di 
dunia lebih dahulu, dan di akirat ALLAH akan menghukum lebih berat bagi orang2 
yang mendapat hukuman mati.

Sedangkan orang2 yang mendapat selain hukuman mati, kemudian mereka bertaubat 
setelah menjalankan hukuman dunia,maka ALLAH akan mengampni, ALLAH Maha 
Pengampun 

Hukum2 yang telah ditentukan oleh ALLAH diatas itu dapat di musyawarahkan 
dengan golongan2 agama lain, ahli2 hukum, dan ilmuwan2.
Tidak ada paksaan dari ALLAH. Dan hukuman Primitif itu sudah seyokyanya di 
robah menjadi hukuman tahanan di jel.

Mari kita renungkan bentuk hukuman yang diberikan oleh ALLAH 1400 tahun yang 
lalu,coba anda bayangkan bagaimana bentuk masarakat Arab waktu itu. 

Bentuk masarakat Arab waktu itu kira2 adalah terdiri klompok2 atau tribe2, 
tidak ada bentuk pemerintahan seperti sekarang ini dimana ada; polisi, tentara, 
pengadilan, rumah tahanan, alat2 pembuktian kimia, DNA, dll 

Keadaan masarakat waktu iu sangat primitif sekali; tidak ada lestrik, tidak ada 
alat elektronik,mobil, dan jalan2 masih terbuat dari tanah dan alat2 
transportasi masih menggunakan binatang, unta dan kuda. 

Jadi kalau ada seseorang yang berbuat perbuatan kriminal, mereka di tangkap dan 
dibawa kepada kepala suku (ulil amri) dan ulama.

Merekalah yang memutuskan pengadilan. Cara pelaksanaan hukuman itu secara 
primitif, lasung dilapangan dengan alat2 yang tersedia yaitu--pedang--atau tali 
gantungan untuk hukum gantung. 

Anda masih bisa saksikan bentuk hukuman2 primitif itu di hutan2 Brazil, Irain 
Jaya atau di Afrika sekarang ini. 

Kalau ulama2 islam fundamentalis masih memperlakukan hukuman2 gantung,potong 
tangan dan cambuk, artinya ulama2 itu masih berpikir primitif tanpa melihat dan 
mempertimbangkan pradapan manusia yang telah maju dan dimana pada umumnya 
setiap negara terdapat masarakat yang plural. 

Bentuk hukuman penganiayan kepada manusia itu sudah tidak pada tempatnya lagi, 
sudah tidak berprikemanusian, harus di hapus di muka bumi ini. 

Kalau ulama2 Islam fundamentalis seperti di aceh dan negara2 Timur Tengah masih 
memperlakukan hukuman2 primitif itu artinya ulama2 itu bukan menjaga image 
Islam yang indah dan agung, tapi memperlihatkan ajaran2 Islam yang 
primitif,kasar, brutal,,ganas dan tidak ada kemanusiaan sama sekali. 

Menganiaya binatang ternak untuk dipotong saja tidak dibolehkan ,harus memakai 
pisau yang tajam, agar kita tidak menganiaya binatang, benar bukan? 
Apalagi menganiaya manusia ciptaan ALLAH yang paling sempurna.

Itulah bentuk hukuman Positif yang ditentukan oleh ALLAH swt.
Selain dari pada itu,hukum2 ALLAH lainnya;seperti hukum tidak berjilbab,--- 
tidak shalat---tidak puasa---gay-lesbian---orang2 sesat dll, tidak wajib 
dijadikan hukum2 positif oleh negara, hanya ALLAH nantik yang akan menghukumnya 
di akirat.

Jadi pemerintahan agama Islam Saudi dan Iran yang mengukum wanita2 tidak 
berjilbab, keluar rumah tanpa mahram, laki2 tidak bershalat, puasa --gay dan 
lesbian dll dijadikan hukum2 positif oleh pemerintah,sesungguhnya mereka sudah 
melanggar Peraturan2 ALLAH swt

Demikianlah semoga ayat2 ALLAH diatas itu dapat memperbaiki aqidah kita dalam 
memperbaiki hukum2 positif yang di laksanakan oleh ulama2 islam 
Fundamentalis.Dan semoga ALLAH memberikan petunjuk kepada ulama2 Fundametalis 
itu,amien 

Wassalamu'alaikumwrwb



Kirim email ke