Creative AlQuran Study. Al Quran gives the true solution Book Seri I. Abdullatif.
Assalamu'alaikum wrwb. Semoga ALLAH melindungi saya dalam menjelaskan ayat2 Musyawarah dibawah ini, Hukum Positif Menurut Islam Yang Beradap,dan Berprikemanusian Wajib di Musyawarakan dengan golongan2 lainnya.Hukum Primitif harus di robah menjadi hukuman jel. Bismilahirrahmanirrahiim. Dan [bagi] orang-orang yang menerima [mematuhi] seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan(dunia) mereka [diputuskan] dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. QS 42:(38) Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu [1]. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. QS3:(159) Waktu datang agama islam yang dibawa oleh Rasul, masarakat Arab itu terdiri dari bermacam agama dan keyakinan termasuk orang2 penyembah banyak tuhan(musryik),maka ALLAH memerintahkan kepada Rasul untuk bermusyawarah dalam soal2 dunia atau masalah masarakat seperti; Sistem pemerintahan,--- sistem hukuman,--- sistem yang berkenaan dgn masarakat banyak. Sedangkan hal2 ajaran2 islam yang bersifat --'ritual--misalnya cara shalat---kiblat--puasa--naik hajii---zaka, warisan dan hal2 haram dan halal(kusus untuk muslim) tidak dapat di robah robah. Mengenai hukum2 positif yang ditetapkan oleh ALLAH dalam al Quran seperti: 1---potong tangan QS.5:33,QS 5:38 2.--cambuk zina QS. 24:1-4 3---hukum mati qishaash QS 2:178 4---hukuman bagi pembrontak atau pembunuh; hukum gantung.Qs 5:33.. 5---memukul istri QS 4:34. 6---hukum rajam tidak ada dlm al quran. Orang2 yang melakukan perbuatan2 kriminal, ALLAH memutuskan untuk di hukum di dunia lebih dahulu, dan di akirat ALLAH akan menghukum lebih berat bagi orang2 yang mendapat hukuman mati. Sedangkan orang2 yang mendapat selain hukuman mati, kemudian mereka bertaubat setelah menjalankan hukuman dunia,maka ALLAH akan mengampni, ALLAH Maha Pengampun Hukum2 yang telah ditentukan oleh ALLAH diatas itu dapat di musyawarahkan dengan golongan2 agama lain, ahli2 hukum, dan ilmuwan2. Tidak ada paksaan dari ALLAH. Dan hukuman Primitif itu sudah seyokyanya di robah menjadi hukuman tahanan di jel. Mari kita renungkan bentuk hukuman yang diberikan oleh ALLAH 1400 tahun yang lalu,coba anda bayangkan bagaimana bentuk masarakat Arab waktu itu. Bentuk masarakat Arab waktu itu kira2 adalah terdiri klompok2 atau tribe2, tidak ada bentuk pemerintahan seperti sekarang ini dimana ada; polisi, tentara, pengadilan, rumah tahanan, alat2 pembuktian kimia, DNA, dll Keadaan masarakat waktu iu sangat primitif sekali; tidak ada lestrik, tidak ada alat elektronik,mobil, dan jalan2 masih terbuat dari tanah dan alat2 transportasi masih menggunakan binatang, unta dan kuda. Jadi kalau ada seseorang yang berbuat perbuatan kriminal, mereka di tangkap dan dibawa kepada kepala suku (ulil amri) dan ulama. Merekalah yang memutuskan pengadilan. Cara pelaksanaan hukuman itu secara primitif, lasung dilapangan dengan alat2 yang tersedia yaitu--pedang--atau tali gantungan untuk hukum gantung. Anda masih bisa saksikan bentuk hukuman2 primitif itu di hutan2 Brazil, Irain Jaya atau di Afrika sekarang ini. Kalau ulama2 islam fundamentalis masih memperlakukan hukuman2 gantung,potong tangan dan cambuk, artinya ulama2 itu masih berpikir primitif tanpa melihat dan mempertimbangkan pradapan manusia yang telah maju dan dimana pada umumnya setiap negara terdapat masarakat yang plural. Bentuk hukuman penganiayan kepada manusia itu sudah tidak pada tempatnya lagi, sudah tidak berprikemanusian, harus di hapus di muka bumi ini. Kalau ulama2 Islam fundamentalis seperti di aceh dan negara2 Timur Tengah masih memperlakukan hukuman2 primitif itu artinya ulama2 itu bukan menjaga image Islam yang indah dan agung, tapi memperlihatkan ajaran2 Islam yang primitif,kasar, brutal,,ganas dan tidak ada kemanusiaan sama sekali. Menganiaya binatang ternak untuk dipotong saja tidak dibolehkan ,harus memakai pisau yang tajam, agar kita tidak menganiaya binatang, benar bukan? Apalagi menganiaya manusia ciptaan ALLAH yang paling sempurna. Itulah bentuk hukuman Positif yang ditentukan oleh ALLAH swt. Selain dari pada itu,hukum2 ALLAH lainnya;seperti hukum tidak berjilbab,--- tidak shalat---tidak puasa---gay-lesbian---orang2 sesat dll, tidak wajib dijadikan hukum2 positif oleh negara, hanya ALLAH nantik yang akan menghukumnya di akirat. Jadi pemerintahan agama Islam Saudi dan Iran yang mengukum wanita2 tidak berjilbab, keluar rumah tanpa mahram, laki2 tidak bershalat, puasa --gay dan lesbian dll dijadikan hukum2 positif oleh pemerintah,sesungguhnya mereka sudah melanggar Peraturan2 ALLAH swt Demikianlah semoga ayat2 ALLAH diatas itu dapat memperbaiki aqidah kita dalam memperbaiki hukum2 positif yang di laksanakan oleh ulama2 islam Fundamentalis.Dan semoga ALLAH memberikan petunjuk kepada ulama2 Fundametalis itu,amien Wassalamu'alaikumwrwb
