Pak Abdul Latif ini orang Malaysia ke ?

ainun najib
qıɾɐu unuıɐ


2010/2/12 abdul <[email protected]>

>
>
> Creative AlQuran Study.
> Al Quran gives the true solution
> Book Seri I.
> Abdullatif.
>
> Assalamu'alaikum wrwb.
> Semoga ALLAH melindungi saya dalam menjelaskan ayat2 Musyawarah dibawah
> ini,
>
> Hukum Positif Menurut Islam Yang Beradap,dan Berprikemanusian Wajib di
> Musyawarakan dengan golongan2 lainnya.Hukum Primitif harus di robah menjadi
> hukuman jel.
>
> Bismilahirrahmanirrahiim.
> Dan [bagi] orang-orang yang menerima [mematuhi] seruan Tuhannya dan
> mendirikan shalat, sedang urusan(dunia) mereka [diputuskan] dengan
> musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang
> Kami berikan kepada mereka. QS 42:(38)
>
> Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap
> mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka
> menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka,
> mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam
> urusan itu [1]. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka
> bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
> bertawakkal kepada-Nya. QS3:(159)
>
> Waktu datang agama islam yang dibawa oleh Rasul, masarakat Arab itu terdiri
> dari bermacam agama dan keyakinan termasuk orang2 penyembah banyak
> tuhan(musryik),maka ALLAH memerintahkan kepada Rasul untuk bermusyawarah
> dalam soal2 dunia atau masalah masarakat seperti;
>
> Sistem pemerintahan,--- sistem hukuman,--- sistem yang berkenaan dgn
> masarakat banyak.
>
> Sedangkan hal2 ajaran2 islam yang bersifat --'ritual--misalnya cara
> shalat---kiblat--puasa--naik hajii---zaka, warisan dan hal2 haram dan
> halal(kusus untuk muslim) tidak dapat di robah robah.
>
> Mengenai hukum2 positif yang ditetapkan oleh ALLAH dalam al Quran seperti:
> 1---potong tangan QS.5:33,QS 5:38
> 2.--cambuk zina QS. 24:1-4
> 3---hukum mati qishaash QS 2:178
> 4---hukuman bagi pembrontak atau pembunuh; hukum gantung.Qs 5:33..
> 5---memukul istri QS 4:34.
> 6---hukum rajam tidak ada dlm al quran.
>
> Orang2 yang melakukan perbuatan2 kriminal, ALLAH memutuskan untuk di hukum
> di dunia lebih dahulu, dan di akirat ALLAH akan menghukum lebih berat bagi
> orang2 yang mendapat hukuman mati.
>
> Sedangkan orang2 yang mendapat selain hukuman mati, kemudian mereka
> bertaubat setelah menjalankan hukuman dunia,maka ALLAH akan mengampni, ALLAH
> Maha Pengampun
>
> Hukum2 yang telah ditentukan oleh ALLAH diatas itu dapat di musyawarahkan
> dengan golongan2 agama lain, ahli2 hukum, dan ilmuwan2.
> Tidak ada paksaan dari ALLAH. Dan hukuman Primitif itu sudah seyokyanya di
> robah menjadi hukuman tahanan di jel.
>
> Mari kita renungkan bentuk hukuman yang diberikan oleh ALLAH 1400 tahun
> yang lalu,coba anda bayangkan bagaimana bentuk masarakat Arab waktu itu.
>
> Bentuk masarakat Arab waktu itu kira2 adalah terdiri klompok2 atau tribe2,
> tidak ada bentuk pemerintahan seperti sekarang ini dimana ada; polisi,
> tentara, pengadilan, rumah tahanan, alat2 pembuktian kimia, DNA, dll
>
> Keadaan masarakat waktu iu sangat primitif sekali; tidak ada lestrik, tidak
> ada alat elektronik,mobil, dan jalan2 masih terbuat dari tanah dan alat2
> transportasi masih menggunakan binatang, unta dan kuda.
>
> Jadi kalau ada seseorang yang berbuat perbuatan kriminal, mereka di tangkap
> dan dibawa kepada kepala suku (ulil amri) dan ulama.
>
> Merekalah yang memutuskan pengadilan. Cara pelaksanaan hukuman itu secara
> primitif, lasung dilapangan dengan alat2 yang tersedia yaitu--pedang--atau
> tali gantungan untuk hukum gantung.
>
> Anda masih bisa saksikan bentuk hukuman2 primitif itu di hutan2 Brazil,
> Irain Jaya atau di Afrika sekarang ini.
>
> Kalau ulama2 islam fundamentalis masih memperlakukan hukuman2
> gantung,potong tangan dan cambuk, artinya ulama2 itu masih berpikir primitif
> tanpa melihat dan mempertimbangkan pradapan manusia yang telah maju dan
> dimana pada umumnya setiap negara terdapat masarakat yang plural.
>
> Bentuk hukuman penganiayan kepada manusia itu sudah tidak pada tempatnya
> lagi, sudah tidak berprikemanusian, harus di hapus di muka bumi ini.
>
> Kalau ulama2 Islam fundamentalis seperti di aceh dan negara2 Timur Tengah
> masih memperlakukan hukuman2 primitif itu artinya ulama2 itu bukan menjaga
> image Islam yang indah dan agung, tapi memperlihatkan ajaran2 Islam yang
> primitif,kasar, brutal,,ganas dan tidak ada kemanusiaan sama sekali.
>
> Menganiaya binatang ternak untuk dipotong saja tidak dibolehkan ,harus
> memakai pisau yang tajam, agar kita tidak menganiaya binatang, benar bukan?
> Apalagi menganiaya manusia ciptaan ALLAH yang paling sempurna.
>
> Itulah bentuk hukuman Positif yang ditentukan oleh ALLAH swt.
> Selain dari pada itu,hukum2 ALLAH lainnya;seperti hukum tidak berjilbab,---
> tidak shalat---tidak puasa---gay-lesbian---orang2 sesat dll, tidak wajib
> dijadikan hukum2 positif oleh negara, hanya ALLAH nantik yang akan
> menghukumnya di akirat.
>
> Jadi pemerintahan agama Islam Saudi dan Iran yang mengukum wanita2 tidak
> berjilbab, keluar rumah tanpa mahram, laki2 tidak bershalat, puasa --gay dan
> lesbian dll dijadikan hukum2 positif oleh pemerintah,sesungguhnya mereka
> sudah melanggar Peraturan2 ALLAH swt
>
> Demikianlah semoga ayat2 ALLAH diatas itu dapat memperbaiki aqidah kita
> dalam memperbaiki hukum2 positif yang di laksanakan oleh ulama2 islam
> Fundamentalis.Dan semoga ALLAH memberikan petunjuk kepada ulama2
> Fundametalis itu,amien
>
> Wassalamu'alaikumwrwb
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke