Pak Abdul Latif ini orang Malaysia ke ?
ainun najib qıɾɐu unuıɐ 2010/2/12 abdul <[email protected]> > > > Creative AlQuran Study. > Al Quran gives the true solution > Book Seri I. > Abdullatif. > > Assalamu'alaikum wrwb. > Semoga ALLAH melindungi saya dalam menjelaskan ayat2 Musyawarah dibawah > ini, > > Hukum Positif Menurut Islam Yang Beradap,dan Berprikemanusian Wajib di > Musyawarakan dengan golongan2 lainnya.Hukum Primitif harus di robah menjadi > hukuman jel. > > Bismilahirrahmanirrahiim. > Dan [bagi] orang-orang yang menerima [mematuhi] seruan Tuhannya dan > mendirikan shalat, sedang urusan(dunia) mereka [diputuskan] dengan > musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang > Kami berikan kepada mereka. QS 42:(38) > > Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap > mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka > menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, > mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam > urusan itu [1]. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka > bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang > bertawakkal kepada-Nya. QS3:(159) > > Waktu datang agama islam yang dibawa oleh Rasul, masarakat Arab itu terdiri > dari bermacam agama dan keyakinan termasuk orang2 penyembah banyak > tuhan(musryik),maka ALLAH memerintahkan kepada Rasul untuk bermusyawarah > dalam soal2 dunia atau masalah masarakat seperti; > > Sistem pemerintahan,--- sistem hukuman,--- sistem yang berkenaan dgn > masarakat banyak. > > Sedangkan hal2 ajaran2 islam yang bersifat --'ritual--misalnya cara > shalat---kiblat--puasa--naik hajii---zaka, warisan dan hal2 haram dan > halal(kusus untuk muslim) tidak dapat di robah robah. > > Mengenai hukum2 positif yang ditetapkan oleh ALLAH dalam al Quran seperti: > 1---potong tangan QS.5:33,QS 5:38 > 2.--cambuk zina QS. 24:1-4 > 3---hukum mati qishaash QS 2:178 > 4---hukuman bagi pembrontak atau pembunuh; hukum gantung.Qs 5:33.. > 5---memukul istri QS 4:34. > 6---hukum rajam tidak ada dlm al quran. > > Orang2 yang melakukan perbuatan2 kriminal, ALLAH memutuskan untuk di hukum > di dunia lebih dahulu, dan di akirat ALLAH akan menghukum lebih berat bagi > orang2 yang mendapat hukuman mati. > > Sedangkan orang2 yang mendapat selain hukuman mati, kemudian mereka > bertaubat setelah menjalankan hukuman dunia,maka ALLAH akan mengampni, ALLAH > Maha Pengampun > > Hukum2 yang telah ditentukan oleh ALLAH diatas itu dapat di musyawarahkan > dengan golongan2 agama lain, ahli2 hukum, dan ilmuwan2. > Tidak ada paksaan dari ALLAH. Dan hukuman Primitif itu sudah seyokyanya di > robah menjadi hukuman tahanan di jel. > > Mari kita renungkan bentuk hukuman yang diberikan oleh ALLAH 1400 tahun > yang lalu,coba anda bayangkan bagaimana bentuk masarakat Arab waktu itu. > > Bentuk masarakat Arab waktu itu kira2 adalah terdiri klompok2 atau tribe2, > tidak ada bentuk pemerintahan seperti sekarang ini dimana ada; polisi, > tentara, pengadilan, rumah tahanan, alat2 pembuktian kimia, DNA, dll > > Keadaan masarakat waktu iu sangat primitif sekali; tidak ada lestrik, tidak > ada alat elektronik,mobil, dan jalan2 masih terbuat dari tanah dan alat2 > transportasi masih menggunakan binatang, unta dan kuda. > > Jadi kalau ada seseorang yang berbuat perbuatan kriminal, mereka di tangkap > dan dibawa kepada kepala suku (ulil amri) dan ulama. > > Merekalah yang memutuskan pengadilan. Cara pelaksanaan hukuman itu secara > primitif, lasung dilapangan dengan alat2 yang tersedia yaitu--pedang--atau > tali gantungan untuk hukum gantung. > > Anda masih bisa saksikan bentuk hukuman2 primitif itu di hutan2 Brazil, > Irain Jaya atau di Afrika sekarang ini. > > Kalau ulama2 islam fundamentalis masih memperlakukan hukuman2 > gantung,potong tangan dan cambuk, artinya ulama2 itu masih berpikir primitif > tanpa melihat dan mempertimbangkan pradapan manusia yang telah maju dan > dimana pada umumnya setiap negara terdapat masarakat yang plural. > > Bentuk hukuman penganiayan kepada manusia itu sudah tidak pada tempatnya > lagi, sudah tidak berprikemanusian, harus di hapus di muka bumi ini. > > Kalau ulama2 Islam fundamentalis seperti di aceh dan negara2 Timur Tengah > masih memperlakukan hukuman2 primitif itu artinya ulama2 itu bukan menjaga > image Islam yang indah dan agung, tapi memperlihatkan ajaran2 Islam yang > primitif,kasar, brutal,,ganas dan tidak ada kemanusiaan sama sekali. > > Menganiaya binatang ternak untuk dipotong saja tidak dibolehkan ,harus > memakai pisau yang tajam, agar kita tidak menganiaya binatang, benar bukan? > Apalagi menganiaya manusia ciptaan ALLAH yang paling sempurna. > > Itulah bentuk hukuman Positif yang ditentukan oleh ALLAH swt. > Selain dari pada itu,hukum2 ALLAH lainnya;seperti hukum tidak berjilbab,--- > tidak shalat---tidak puasa---gay-lesbian---orang2 sesat dll, tidak wajib > dijadikan hukum2 positif oleh negara, hanya ALLAH nantik yang akan > menghukumnya di akirat. > > Jadi pemerintahan agama Islam Saudi dan Iran yang mengukum wanita2 tidak > berjilbab, keluar rumah tanpa mahram, laki2 tidak bershalat, puasa --gay dan > lesbian dll dijadikan hukum2 positif oleh pemerintah,sesungguhnya mereka > sudah melanggar Peraturan2 ALLAH swt > > Demikianlah semoga ayat2 ALLAH diatas itu dapat memperbaiki aqidah kita > dalam memperbaiki hukum2 positif yang di laksanakan oleh ulama2 islam > Fundamentalis.Dan semoga ALLAH memberikan petunjuk kepada ulama2 > Fundametalis itu,amien > > Wassalamu'alaikumwrwb > > > [Non-text portions of this message have been removed]
