Jangan terlalu picik lah. Emangnya MK itu siapa? Wong isinya juga cuma 9 orang yg dengan mudah dikendalikan. Ongkosnya MURAH MERIAH.
CONTOH 1: Coba lihat bagaimana keputusan untuk menggoalkan parliamentary threshold 2.5% yg jelas melanggar akal sehat dan UUD45 atas konspirasi partai-partai besar yg kroniism. Simak logikanya sbb: Bila anda seorang caleg di suatu dapil (daerah pilihan) lalu anda menang mutlak dapat rangking 1 di dapil tsb krn anda berkarya di dapil itu dan rakyat sudah kenal n merasakan karya anda, eh gara gara kendaraan anda (partai) tidak lolos threshold secara nasional maka anda pun tidak bisa mewakili dapil yg telah sepakat minta diwakili oleh anda, dan konyolnya perolehan suara anda tadi HILANG LENYAP dihapuskan dan dengan BILANGAN PEMBAGI di dapil tsb berubah menjadi orang yg jauh di bawah ranking anda (bisa ranking berapapun) asal partainya masuk threshold yang mendapat kursi di parlemen. Ini kedaulatan rakyat CAP apa? Kok matematika dipakai buat MERAMPOK SUARA mereka yang berhak dan sudah disepakati rakyat. Dan konyolnya PERAMPOKAN SUARA itu SAH menurut UU. Dan dimenangkan oleh MK padahal yang menggugat puluhan partai kecil. Sementara demokrasi di negara lain partai kecil adalah buat menampung aspirasi baru yg berkembang di masyarakat agar demokrasi tetap sehat. Apa MK tidak paham ini? TIDAK MUNGKIN kan mereka orang pinter n sadar hukum. Cuma masalahnya MK bayaran KRONI PENGUASA ya begini jadinya. CONTOH 2: Gugatan beberapa partai (7) plus independen Fadjroel Rahman, Mayjen Saurip Kadi, Letjen Soetiyoso, Yusril Ihsa Mahendra, dll. Tentang persyaratan 20% untuk pencapresan. Ini jelas2 melanggar UUD45. Selain saksi ahli dan saksi lapangan, bahkan dalam persidangan dihadirkan saksi sejarah yg ikut merumuskan PAH II amandemen UUD45 yg menjelaskan bahwa Pileg dan Pilpres dilaksanakan bersamaan jadi tidak bisa disyaratkan 20%. Lagian coba simak logikanya sbb: Pileg duluan. Baru Pilpres. Lucu. Rakyat memilih caleg atas dasar apa? Diseluruh dunia pemilu itu memilih berdasar program dan siapa yg akan memimpin. Di kita, rakyat memilih tanpa dasar seperti memilih kucing dalam karung. Partai2 mengkampanyekan program kerja padahal itu TIDAK MUNGKIN dilaksanakan krn sistem kita presidensial yg dilaksanakan adalah janji program presiden pemenang pemilu bukan program partai. Jadi partai2 bohong. Tapi sah menurut UUD. Kalau memilih krn siapa pemimpinnya juga tidak, krn partai2 belum berani mengusung siapa capres cawapresnya krn belum tentu dapat 20%. Jadi menurut UUD rakyat dipaksa memilih partai buat jadi CALO politik lalu dagang sapi cari Capres Cawapres. Dan ini sah dalam UUD. ANEH tapi NYATA di dunia hanya ada di Indonesia UUD membohongi n membodohi rakyatnya sendiri. Jadi jangan heran kalau kelakuan PANSUS memang resmi adalah CALO sbgmana diatur dalam UUD nya. (Kutipan: Buku Mengutamakan Rakyat, Mayjen Saurip Kadi). MK sekali lagi berlagak pilon kayak gak ngerti sistem demokrasi yg berlaku di dunia yg ada logika kedaulatan rakyat. Ini semua diabaikan. Entah bodoh banget atau memang membela yang mbayar. CONTOH 3: Gugatan Kubu 1 dan 3 kepada Kubu 2 (SBY BOEDY) tentang kecurangan sistemik PEMILU dengan bukti2 yg sudah lengkap diantaranya soal kekacauan DPT yg ditandatangani oleh Ketua KPU. Kesaksian lapangan yg begitu jelas. Termasuk bgmana Korupsi KPU yang akan dibongkar segera dibuat skandal Antasari. Kebetulan saya sendiri sempat diminta menjadi SAKSI AHLI dalam persidangan tsb shg mengikuti bgmana TUMPULNYA logika akal sehat MAHFUD MD dkk karena KEPENTINGAN takut digeser jabatan oleh KRONI PENGUASA. Saya sempat NGLAWAN Mahfud di sidang gugatan Kubu 1 dan 3 atas kecurangan sistemik Kubu 2 dgn bukti2 KPU yg sudah ditandatangani Ketua KPU, sampai saya diusir2 oleh Mahfud MD yang ketakutan AGENDA LICIKnya terbongkar. Search di internet mungkin masih ada. Kalau masih ada filenya ntar saya forward. Harusnya komunitas tnet bisa lebih cerdas daripada komentar ICAL tsb. Regards Liem Siok Lan Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "ulysee_me2" <[email protected]> Date: Thu, 25 Feb 2010 02:09:25 To: <[email protected]> Subject: [t-net] Ical: Berikutnya Bawa ke MK! Setuju! Nggak usah lama lam di Pansus. Lngsung ke MK aja, biar MK lihat bener ada pelanggaran hukum apa tidak. Sebab MK yang paling ngerti soal hukum, Jadi publik bisa cepat belajar mana yang benar benar pelanggaran hukum, mana yang sekedar 'opini' akan ada pelanggaran. Kayak kemarin di acara Mata Najwa. Ketawa-ketawa deh kita denger komentar Bambang Soesatyo waktu ditanya soal bukti hukum. Ding! Ding...! ======================== Ical: Berikutnya Bawa ke MK! Rabu, 24 Februari 2010 | 10:51 WIB Inggried Dwi W Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie menerima Tim 9, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (23/2/2010) JAKARTA, KOMPAS.com ¡X Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengaku tidak ada pemakzulan alias pelengseran pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century. Golkar memang menyebut nama Boediono sebagai salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pengucuran dana talangan Century sebesar Rp 6,7 triliun. "Golkar enggak pernah bicara pemakzulan. Pada saat Bank Century itu, Boediono sebagai Guberbur BI, bukan Wapres. Jadi, tidak ada pemakzulan di situ," tegas Ical di sela-sela breakfast meeting dengan duta besar negara-negara sahabat di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu (24/2/2010). Golkar menganggap, terdapat banyak pelanggaran dalam kasus Century sehingga layak disebut ranah korupsi. Pihaknya juga menyerahkan agar kasus ini diusut oleh lembaga penegak hukum secara tuntas. Memang, kata Ical, Boediono saat ini masih berstatus sebagai pejabat negara. Karena itu, untuk Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, ada catatan khusus karena tidak bisa diproses melalui wilayah hukum biasa sehingga harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. "Berikutnya dibawa ke MK," tandasnya. ------------------------------------------------------- Sri Mulyani: Penyelamatan Bank Century Bukan Tindakan Kriminal Kamis, 25 Februari 2010 | 08:07 WIB DHONI SETIAWAN Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati BANDUNG, KOMPAS.com ¡X Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (24/2/2010), menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi DPR dalam rapat pleno Panitia Khusus tentang Hak Angket Bank Century. Boediono menilai pandangan itu dilatarbelakangi kepentingan politik, sedangkan Sri Mulyani menegaskan bahwa penyelamatan Bank Century bukan tindakan kriminal. Dalam pandangan fraksi tersebut, empat dari sembilan fraksi menyebut nama Boediono dan Sri Mulyani secara eksplisit, yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Hanura. Partai Golkar dan PKS adalah partai anggota koalisi pemerintahan Yudhoyono-Boediono. Boediono, yang kini Wakil Presiden, melalui Juru Bicara dan Staf Khusus Wapres Bidang Media Massa Yopie Hidayat, mengatakan, pandangan fraksi-fraksi itu baru pandangan politik, bukan pandangan hukum. Dengan demikian, hal itu belum menyatakan kebenaran akan substansi kasus Bank Century. Hal itu diungkapkan Yopie seusai mendampingi Boediono meninjau lokasi longsor di Perkebunan Teh Dewata, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu. ¡¨Kita meski mencatat, pandangan akhir fraksi di Pansus Bank Century itu baru pandangan di Pansus dan belum pandangan akhir dari DPR. Pandangan itu juga pandangan politik, yang belum mencari kebenaran atau kesalahan,¡¨ tutur Yopie. Menurut Yopie, dengan melihat latar belakang politik dari setiap partai politik, tak bisa dilepaskan kepentingan politik yang mendasari fraksi dalam menyampaikan kesimpulan akhirnya. Tentang rekomendasi penegakan hukum, Yopie mengatakan, Boediono sejak awal tidak pernah menghalang-halangi proses hukum tersebut. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan yang diambilnya dalam menyelamatkan Bank Century bukanlah tindakan kriminal perbankan karena dirinya tidak memiliki hubungan istimewa dengan pemilik bank itu. Pejabat sebaiknya tak dikriminalisasi agar tak terjadi kebingungan pada pengambilan kebijakan, terutama saat kondisi krisis. Menurut dia, tugas utama sebagai Ketua KSSK adalah mencegah krisis. Hal itu, katanya, tidak dicampuradukkan dengan orang yang berbuat kriminal perbankan. Sri Mulyani menegaskan akan mempelajari tuduhan sebagian fraksi soal adanya pelanggaran. Fraksi-fraksi tersebut diminta memperjelas bentuk pelanggarannya dan aturan yang dilanggar. Meski dapat memahami, Bank Indonesia (BI) menyesalkan sebagian besar pandangan fraksi yang mengabaikan fakta dimensi krisis yang menjadi dasar kebijakan BI dan pemerintah saat itu. Demikian tanggapan tertulis BI yang ditandatangani Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah NK Makhijani, Rabu. Dia menegaskan, BI meyakini kebijakan-kebijakan dalam menangani Bank Century sejak merger hingga penyelamatan dan pelaksanaannya dilakukan dengan iktikad baik serta didasarkan pada pertimbangan profesional yang terbaik, dengan memerhatikan kaidah-kaidah hukum. Di Yogyakarta, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, pandangan akhir fraksi itu perlu segera ditindaklanjuti ke jalur hukum. Ia menyatakan, pandangan akhir fraksi harus diterima sebagai keputusan politik.(HAR/NWO/RWN/OIN/AIK/PPG) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
