Jangan terlalu picik lah. Emangnya MK itu siapa? Wong isinya juga cuma 9 orang 
yg dengan mudah dikendalikan. Ongkosnya MURAH MERIAH. 

CONTOH 1:
Coba lihat bagaimana keputusan untuk menggoalkan parliamentary threshold 2.5% 
yg jelas melanggar akal sehat dan UUD45 atas konspirasi partai-partai besar yg 
kroniism. Simak logikanya sbb:

Bila anda seorang caleg di suatu dapil (daerah pilihan) lalu anda menang mutlak 
dapat rangking 1 di dapil tsb krn anda berkarya di dapil itu dan rakyat sudah 
kenal n merasakan karya anda, eh gara gara kendaraan anda (partai) tidak lolos 
threshold secara nasional maka anda pun tidak bisa mewakili dapil yg telah 
sepakat minta diwakili oleh anda, dan konyolnya perolehan suara anda tadi 
HILANG LENYAP dihapuskan dan dengan BILANGAN PEMBAGI di dapil tsb berubah 
menjadi orang yg jauh di bawah ranking anda (bisa ranking berapapun) asal 
partainya masuk threshold yang mendapat kursi di parlemen. Ini kedaulatan 
rakyat CAP apa? Kok matematika dipakai buat MERAMPOK SUARA mereka yang berhak 
dan sudah disepakati rakyat. Dan konyolnya PERAMPOKAN SUARA itu SAH menurut UU. 
Dan dimenangkan oleh MK padahal yang menggugat puluhan partai kecil. 
Sementara demokrasi di negara lain partai kecil adalah buat menampung aspirasi 
baru yg berkembang di masyarakat agar demokrasi tetap sehat. Apa MK tidak paham 
ini? TIDAK MUNGKIN kan mereka orang pinter n sadar hukum. Cuma masalahnya MK 
bayaran KRONI PENGUASA ya begini jadinya.

CONTOH 2:
Gugatan beberapa partai (7) plus independen Fadjroel Rahman, Mayjen Saurip 
Kadi, Letjen Soetiyoso, Yusril Ihsa Mahendra, dll. Tentang persyaratan 20% 
untuk pencapresan. Ini jelas2 melanggar UUD45.  Selain saksi ahli dan saksi 
lapangan, bahkan dalam persidangan dihadirkan saksi sejarah yg ikut merumuskan 
PAH II amandemen UUD45 yg menjelaskan bahwa Pileg dan Pilpres dilaksanakan 
bersamaan jadi tidak bisa disyaratkan 20%. Lagian coba simak logikanya sbb:

Pileg duluan. Baru Pilpres. Lucu. Rakyat memilih caleg atas dasar apa? 
Diseluruh dunia pemilu itu memilih berdasar program dan siapa yg akan memimpin. 
Di kita, rakyat memilih tanpa dasar seperti memilih kucing dalam karung. 
Partai2 mengkampanyekan program kerja padahal itu TIDAK MUNGKIN dilaksanakan 
krn sistem kita presidensial yg dilaksanakan adalah janji program presiden 
pemenang pemilu bukan program partai. Jadi partai2 bohong. Tapi sah menurut 
UUD. Kalau memilih krn siapa pemimpinnya juga tidak, krn partai2 belum berani 
mengusung siapa capres cawapresnya krn belum tentu dapat 20%. 

Jadi menurut UUD rakyat dipaksa memilih partai buat jadi CALO politik lalu 
dagang sapi cari Capres Cawapres. Dan ini sah dalam UUD. ANEH tapi NYATA di 
dunia hanya ada di Indonesia UUD membohongi n membodohi rakyatnya sendiri. Jadi 
jangan heran kalau kelakuan PANSUS memang resmi adalah CALO sbgmana diatur 
dalam UUD nya. (Kutipan: Buku Mengutamakan Rakyat, Mayjen Saurip Kadi).  

MK sekali lagi berlagak pilon kayak gak ngerti sistem demokrasi yg berlaku di 
dunia yg ada logika kedaulatan rakyat. Ini semua diabaikan. Entah bodoh banget 
atau memang membela yang mbayar.

CONTOH 3:
Gugatan Kubu 1 dan 3 kepada Kubu 2 (SBY BOEDY) tentang kecurangan sistemik 
PEMILU dengan bukti2 yg sudah lengkap diantaranya soal kekacauan DPT yg 
ditandatangani oleh Ketua KPU. Kesaksian lapangan yg begitu jelas. Termasuk 
bgmana Korupsi KPU yang akan dibongkar segera dibuat skandal  Antasari.   
 
Kebetulan saya sendiri sempat diminta menjadi SAKSI AHLI dalam persidangan tsb 
shg mengikuti bgmana TUMPULNYA logika akal sehat MAHFUD MD dkk karena 
KEPENTINGAN takut digeser jabatan oleh KRONI PENGUASA. Saya sempat NGLAWAN 
Mahfud di sidang gugatan Kubu 1 dan 3 atas kecurangan sistemik Kubu 2 dgn 
bukti2 KPU yg sudah ditandatangani Ketua KPU, sampai saya diusir2 oleh Mahfud 
MD yang ketakutan AGENDA LICIKnya  terbongkar. Search di internet mungkin masih 
ada.
Kalau masih ada filenya ntar saya forward. 

Harusnya komunitas tnet bisa lebih cerdas daripada komentar ICAL tsb.

Regards
Liem Siok Lan


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "ulysee_me2" <[email protected]>
Date: Thu, 25 Feb 2010 02:09:25 
To: <[email protected]>
Subject: [t-net] Ical: Berikutnya Bawa ke MK!


Setuju! Nggak usah lama lam di Pansus. Lngsung ke MK aja, biar MK lihat bener 
ada pelanggaran hukum apa tidak. Sebab MK yang paling ngerti soal hukum, 

Jadi publik bisa cepat belajar mana yang benar benar pelanggaran hukum, mana 
yang sekedar 'opini' akan ada pelanggaran. 
 
Kayak kemarin di acara Mata Najwa. Ketawa-ketawa deh kita denger komentar 
Bambang Soesatyo waktu ditanya soal bukti hukum. Ding! Ding...!

========================
Ical: Berikutnya Bawa ke MK!
Rabu, 24 Februari 2010 | 10:51 WIB

Inggried Dwi W
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie menerima Tim 9, di Kantor DPP Partai 
Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (23/2/2010) 

JAKARTA, KOMPAS.com ¡X Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengaku tidak 
ada pemakzulan alias pelengseran pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
dan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century. Golkar memang menyebut 
nama Boediono sebagai salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab atas 
pengucuran dana talangan Century sebesar Rp 6,7 triliun.

"Golkar enggak pernah bicara pemakzulan. Pada saat Bank Century itu, Boediono 
sebagai Guberbur BI, bukan Wapres. Jadi, tidak ada pemakzulan di situ," tegas 
Ical di sela-sela breakfast meeting dengan duta besar negara-negara sahabat di 
Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu (24/2/2010). 

Golkar menganggap, terdapat banyak pelanggaran dalam kasus Century sehingga 
layak disebut ranah korupsi. Pihaknya juga menyerahkan agar kasus ini diusut 
oleh lembaga penegak hukum secara tuntas.  

Memang, kata Ical, Boediono saat ini masih berstatus sebagai pejabat negara. 
Karena itu, untuk Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, ada 
catatan khusus karena tidak bisa diproses melalui wilayah hukum biasa sehingga 
harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. "Berikutnya dibawa ke MK," tandasnya.

-------------------------------------------------------
Sri Mulyani: Penyelamatan Bank Century Bukan Tindakan Kriminal
Kamis, 25 Februari 2010 | 08:07 WIB
 
DHONI SETIAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

BANDUNG, KOMPAS.com ¡X Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan Ketua 
Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (24/2/2010), 
menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi DPR dalam rapat pleno Panitia 
Khusus tentang Hak Angket Bank Century. Boediono menilai pandangan itu 
dilatarbelakangi kepentingan politik, sedangkan Sri Mulyani menegaskan bahwa 
penyelamatan Bank Century bukan tindakan kriminal.

Dalam pandangan fraksi tersebut, empat dari sembilan fraksi menyebut nama 
Boediono dan Sri Mulyani secara eksplisit, yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Partai 
Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Hanura. Partai Golkar dan PKS adalah 
partai anggota koalisi pemerintahan Yudhoyono-Boediono.

Boediono, yang kini Wakil Presiden, melalui Juru Bicara dan Staf Khusus Wapres 
Bidang Media Massa Yopie Hidayat, mengatakan, pandangan fraksi-fraksi itu baru 
pandangan politik, bukan pandangan hukum. Dengan demikian, hal itu belum 
menyatakan kebenaran akan substansi kasus Bank Century.

Hal itu diungkapkan Yopie seusai mendampingi Boediono meninjau lokasi longsor 
di Perkebunan Teh Dewata, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten 
Bandung, Jawa Barat, Rabu.

¡¨Kita meski mencatat, pandangan akhir fraksi di Pansus Bank Century itu baru 
pandangan di Pansus dan belum pandangan akhir dari DPR. Pandangan itu juga 
pandangan politik, yang belum mencari kebenaran atau kesalahan,¡¨ tutur Yopie.

Menurut Yopie, dengan melihat latar belakang politik dari setiap partai 
politik, tak bisa dilepaskan kepentingan politik yang mendasari fraksi dalam 
menyampaikan kesimpulan akhirnya. Tentang rekomendasi penegakan hukum, Yopie 
mengatakan, Boediono sejak awal tidak pernah menghalang-halangi proses hukum 
tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan 
yang diambilnya dalam menyelamatkan Bank Century bukanlah tindakan kriminal 
perbankan karena dirinya tidak memiliki hubungan istimewa dengan pemilik bank 
itu. Pejabat sebaiknya tak dikriminalisasi agar tak terjadi kebingungan pada 
pengambilan kebijakan, terutama saat kondisi krisis.

Menurut dia, tugas utama sebagai Ketua KSSK adalah mencegah krisis. Hal itu, 
katanya, tidak dicampuradukkan dengan orang yang berbuat kriminal perbankan. 
Sri Mulyani menegaskan akan mempelajari tuduhan sebagian fraksi soal adanya 
pelanggaran. Fraksi-fraksi tersebut diminta memperjelas bentuk pelanggarannya 
dan aturan yang dilanggar.

Meski dapat memahami, Bank Indonesia (BI) menyesalkan sebagian besar pandangan 
fraksi yang mengabaikan fakta dimensi krisis yang menjadi dasar kebijakan BI 
dan pemerintah saat itu. Demikian tanggapan tertulis BI yang ditandatangani 
Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah NK Makhijani, 
Rabu.

Dia menegaskan, BI meyakini kebijakan-kebijakan dalam menangani Bank Century 
sejak merger hingga penyelamatan dan pelaksanaannya dilakukan dengan iktikad 
baik serta didasarkan pada pertimbangan profesional yang terbaik, dengan 
memerhatikan kaidah-kaidah hukum.

Di Yogyakarta, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, pandangan 
akhir fraksi itu perlu segera ditindaklanjuti ke jalur hukum. Ia menyatakan, 
pandangan akhir fraksi harus diterima sebagai keputusan 
politik.(HAR/NWO/RWN/OIN/AIK/PPG)





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke