Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Sun, 28 Feb 2010 03:52:29 
To: <[email protected]>; <[email protected]>
Subject: MK IMPOTEN

MK AKAN DILAPORKAN KE MAHKAMAH INTERNASIONAL
SOAL ”YUDICIARY INDEPENDENCY”
Wawancara JUSTIANI oleh JARAK

JARAK: Bagaimana ceritanya kejadian di MK yang bikin heboh itu? Secara Singkat.

JS: Saya diminta menjadi saksi ahli independen dengan pengalaman internasional 
oleh Kubu JKWIN untuk menjelaskan pengalaman membuat sistem IT pemilu di 
Thailand dan Malaysia. Tujuannya untuk memberikan gambaran yang yang 
komprehensif tentang sebuah sistem pemilu yang baik sehingga MK nantinya bisa 
mengambil keputusan yang solutif, mencerahkan, dan membahagiakan berbagai pihak 
yang sekarang ini bersitegang dan memerlukan keadilan. Solusi yang cerdas, adil 
dan jujur, serta menyelamatkan Indonesia yang diperlukan keluar dari MK sebagai 
lembaga tertinggi di bidang Konstitusi. MK dalam perkara ini tidak boleh hanya 
mengobati kanker dengan obat merah karena yang dilihat Cuma borok di 
permukaannya saja, apalagi kalau sampai solusinya sporadis yang tidak ada 
gunanya, atau malah memperkeruh suasana. Ini akan melanjutkan sengketa 
berkepanjangan. Tetapi Mahfud MD tidak memberi kesempatan kepada saya dan 
mengatakan penjelasan saya tidak relevan dengan isi persidangan. 

JARAK: Mengapa lalu Heboh?

JS: Saya sudah disumpah sebagai saksi ahli untuk Bidang Sistem IT, bukan yang 
lain. Tetapi Mahfud pragmatis saja. Maunya hanya mencari bukti-bukti di 
lapangan yang ada kaitan antara DPT amburadul itu dengan digunakan atau tidak 
data fiktif/temuan formulir ilegal dalam pencontrengan dan/atau penghitungan 
suara. Arahnya adalah pengakuan amburadulnya DPT namun seberapa besar 
mempengaruhi pencontrengan dan penghitungan suara. Kemudian ini dicari 
bukti-buktinya untuk dihitung. Ini yang akan saya jelaskan bahwa Mahfud terlalu 
naif disini, tanpa memahami keseluruhan sistem yang berlaku, maka Mahfud 
seperti mencari-cari jarum di tumpukan jerami. Para petugas yang mencontrengi 
kertas suara atas dasar DPT yang bermasalah demikian juga penghitungan yang 
tidak bisa dipertanggung-jawabkan prosesnya apalagi hasilnya, kok dicari 
bukti-buktinya. Ibarat orang selingkuh dicari-cari saksinya. Ya tidak akan 
ketemu. Lalu ujung-ujungnya, keputusan akan menghitung yang petugasnya 
benar-benar tobat, sadar, insyaf, lalu mengaku mencontrengi berdasar DPT 
bermasalah, apakah ada mukjijat?  Sayangnya penjelasan saya belujm samapai 
kesitu, setiap kalimat selalu dipotong dan dibilang tidak relevan. Maka, saya 
bertahan di podium ketika berkali-kali Mahfud mengusir saya.  

JARAK: Naif bagaimana maksudnya? Bisa memberi contoh? 

JS: Contoh naif begini. Saya mengikuti testimoni para saksi dari daerah-daerah 
dari sejak sidang dimulai. Berbagai temuan penyimpangan atau kecurangan 
disajikan seperti telah beredar form C1 di banyak TPS yang modelnya sama persis 
dengan form asli C1 KPU yang di Majalah TEMPO disebutkan diakui oleh Sekjen 
Demokrat bahwa itu buatan Demokrat untuk keperluan internal. Form itu ada yang 
kosong, ada yang sudah ada jumlah hasil penghitungan suara, bahkan ada yang 
sudah ditandatangani oleh petugas KPPS. Ada juga saksi yang menayangkan video 
anak-anak kecil di banyak TPS di Sumut mendapat undangan mencontreng dan ada di 
DPT lalu direkam oleh seseorang yang jadi saksi tersebut. Ada juga saksi yang 
menunjukkan kasus beberapa orang yang mencoblos di lebih dari satu TPS. Lalu 
ada juga yang menunjukkan orang yang terbukti mencontrengi sendiri tumpukan 
kertas suara untuk pasangan nomor 2, dan masih banyak temuan lain. Tetapi semua 
berakhir dengan pertanyaan dari salah satu majelis hakim yang nadanya sama, 
yaitu “apakah saudara saksi melihat atau tidak bahwa formulir yang anda temukan 
tadi digunakan untuk pencontrengan atau penghitungan suara?” Atau kepada temuan 
Panwaslu ditanya dengan: “Setelah bukti temuan tersebut disita Panwaslu apakah 
masih setelahnya digunakan dalam pencontrengan atau penghitungan suara?”.  Jadi 
terlalu tendensius. Sampai ada saksi yang dari Sumut itu marah karena dia 
seorang rakyat biasa yang kemudian melihat ada kecurangan dan lalu merekam 
dengan HP nya keanehan itu, kok kemudian ditanya demikian. Kan itu bukan tugas 
sang saksi untuk melihat kaitan temuan/keganjilan itu dengan proses selanjutnya 
yaitu pencontrengan/ penghitungan suara. Kan dia bukan petugas. Seharusnya 
hakim kan netral bukan tendensius seperti itu donk. 

Naif sekali. Bagaimana bisa menemukan bukti petugas yang mencontrengi sendiri 
kertas-kertas suara yang mengacu kepada DPT bermasalah? Apalagi kalau dibayar 
atau ditugaskan dengan resiko jabatan? Bagaimana menemukan bukti rekapitulasi 
suara dari TPS sampai dengan data entry ke komputer telah dimanipulasi? Semua 
kan ditangan petugas. Bagaimana menjamin isi kotak suara tidak ditukar dengan 
kotak lain yang isinya sudah sesuai quickcount? Karena kertas suara tidak 
menggunakan ”security printing code” (seperti uang) maka siapapun bisa mencetak 
yang sama. Bagaimana menjamin bahwa penghapusan TPS sebesar 69 ribu kalau 
dikalikan 300 pemilih per TPS saja totalnya sudah mencapai 25 juta. Mengapa 
coblos diganti contreng? Apakah MK tahu bahwa ada tinta yang bisa dihilangkan 
atau dimunculkan pada suhu tertentu? Sehingga sesuai hasil quickcount. 
Bagaimana menjamin penghitungan yang tidak dimanipulasi dengan sistem amburadul 
itu? Ini yang akan saya utarakan sebagai konsekuensi sistem IT KPU yang 
amburadul itu. Dimana pembuktiannya amat sulit. Seharusnya kemudian pertanyaan 
MK adalah mengapa KPU merancang sistem seperti itu? Apakah ada kaitannya agar 
keamburadulan sistem itu untuk menyesesuaikan dengan hasil quickcount namun 
tetap sulit dibuktikan kecurangan tsb? Sistematik sekali kan?  

JARAK: Mengapa anda nekad tidak beranjak dari podium?

JS: Saya tidak beranjak dari podium karena pihak Kuasa Hukum MEGAPRO masih 
berusaha melemparkan pertanyaan kepada saya namun selalu kalimat saya 
dimentahkan oleh Mahfud dan bahkan ketika melemparkan usulan kepada Mahfud 
bahwa ada bukti-bukti kuat bahwa kecurangan tersebut sistematis sehingga perlu 
dilihat secara komprehensif, itupun juga ditolak. Baru saya duduk.  

JARAK: Konon Mahfud menyebut bahwa anda seperti memberi kuliah?

JS: Sebagai saksi ahli, Saya disumpah untuk memberikan kuliah perihal keahlian 
saya dan pengalaman saya di negara lain yang sudah terbukti suskses. Sebagai 
perbandingan. Agar Mahfud dkk bisa menghasilkan keputusan yang solutif dan 
komprehensif. 

JARAK: Menurut anda mengapa Mahfud melakukan demikian kepada anda?

JS: Intinya, saya sepakat dengan pernyataan Pak Assegaf bahwa, Mahfud tidak 
memberi ruang kepada saya untuk membeberkan dan menelanjangi sistem IT KPU yang 
amburadul, yang menjadi penyebab (akar masalah) amburadulnya DPT dan kacaunya 
hasil penghitungan suara. Karena itu, bisa merubah kerangka persidangan yang 
naif sekarang ini ke arah yang lebih substantif. Sehingga menuntut keputusan 
yang tidak hanya pragmatis dan sporadis. Itu tampak sekali dihindari oleh 
Mahfud.
 
JARAK: Kok sampai mau ke Internasional? Dan Apakah itu Yudiciary Independency?

JS: Rencana ini bukan karena peristiwa di MK. Ini sudah lama dirancang dan 
didiskusikan oleh 100 lebih Organisasi yang tergabung dalam GAIB (Gerakan Alam 
Indonesia Bersih) yang dipimpin DESA MERAK untuk mengantisipasi berbagai 
kemungkinan. GAIB sudah melaporkan ke KPK soal korupsi sistemik, dan sudah 4 
kali, yang terakhir bahkan mendiskusikan atau telaah bersama tim KPK untuk 
membangun temuan awal tadi menjadi kasus hukum. GAIB juga ke Komnas HAM dan 
sedang menjalin kerjasama 3 pihak dengan Perwakilan HAM PBB untuk membawa 
masalah ini ke Internasional, karena rekomendasi Komnas HAM tentang PILEG 
ternyata dianggap angin lalu saja dan malah terulang lebih parah di Pilpres.  
Kejadian di MK membuat GAIB semakin yakin bahwa MK tidak memiliki keinginan 
untuk memperbaiki bangsa secara fundamental, lebih sebagai alat kekuasaan 
jangka pendek saja. Ini masuk dalam wilayah Yudiciary Independency, yakni 
Lembaga Tertinggi Konstitusi tidak netral. 

JARAK: Masak hanya karena peristiwa itu sudah berkesimpulan MK tidak netral?
 
JS: Sudah sejak awal MK tidak netral. Contoh gugatan Mayjen Saurip Kadi, 
Fadjroel Rachman, Yusril Ihsa Mahendra, dan beberapa Partai tentang UU Pilpres 
yang bertentangan dengan UUD45 ternyata diabaikan begitu saja oleh MK. Padahal 
waktu persidangan hampir sebagian besar para profesor ahli hukum ketatanegaraan 
hadir, demikian pula saksi sejarah yang menyusun PAH amandemen UUD45 dihadirkan 
oleh Yusril dan menjelaskan makna pasal tsb waktu penyusunan namun juga 
diabaikan oleh MK.

Dalam soal ini jelas-jelas hasil keputusan MK telah melanggar UUD45. 
Persyaratan Pencalonan Presiden harus oleh Partai atau Gabungan Partai peserta 
Pemilu yang memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah dalam Pemilu, 
sementara UUD45 tidak mencantumkan adanya prosentase. Ini telah membunuh 
kemungkinan munculnya pemimpin-pemimpin baru yang bisa memberikan harapan pada 
rakyat. Karena bisa dipastikan yang muncul adalah Pasangan Elite Penguasa yang 
itu lagi itu lagi. Padahal biaya Pemilu sangat mahal. 

Bukti lain. Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang tetap memberlakukan 
Parliamentary Threshold 2,5% berarti melegalkan perampokan suara rakyat oleh 
partai kroni.  Karena caleg dari suatu DAPIL yang mendapat suara terbanyak 
namun partainya tidak lolos 2,5% secara nasional, maka caleg tersebut tidak 
dapat kursi. Suaranya hilang, dan bilangan pembagi untuk mendapatkan kursi 
menjadi lebih menguntungkan partai-partai kroni.  Jumlah mereka ini, dari data 
tahun 2004, adalah 18,7% berbentuk DPR Tanpa Kursi (DPR Jalanan) yang 
kehilangan hak karena dirampok oleh partai kroni. Namun ini dilegalkan oleh MK.

Ini jelas merupakan kejahatan yang dilegalkan oleh UU. Ini lebih kejam dari 
kudeta, karena hukum sudah dijadikan alat kepentingan kroni penguasa. Dan ini 
adalah kejahatan yang dilegalkan oleh lembaga negara. 

JARAK: Apakah sudah tidak ada solusi yang cerdas, adil, jujur, transparan untuk 
persoalan bangsa yang amat rawan ini dari dalam negeri, yaitu soal legitimisasi 
sebuah pemerintahan yang baru nanti?

JS: Semua lembaga yang terkait sudah didatangi. Tapi endingnya tipikal. Hanya 
dua kemungkinan. Yaitu soal waktu dan dana. Contoh, MK menurut Mahfud dituntut 
tuntas dalam 14 hari maka harus fokus di lokalisasi persoalan yang dia 
kendalikan penuh lewat persidangan tersebut. Sementara KPK, setelah jelas-jelas 
dengan telaah dan data-data yang begitu gamblang, lalu alasannya memberi contoh 
bahwa untuk membangun sebuah kasus itu bisa memakan waktu 2 tahun. Jadi model 
manajemen angkot pada mengejar setoran, atau memperlambat proses, itu sesuai 
kepentingan atau arahan kekuasaan, dan ini jelas mengabaikan kualitas layanan 
kepada rakyat. Padahal mereka adalah pelayan rakyat yang dibiayai oleh rakyat.

JARAK: Bagaimana dengan suara-suara sebagian elit yang mengatakan ini persoalan 
nasional jadi diselesaikan saja di dalam negeri, jangan membuka aib di luar. 
Bagaimana?

JS: Di dunia itu, selalu ada orang baik dan orang jahat. Kejahatan yang lebih 
parah ketika melakukan ”abuse of power” dan mengakibatkan kesengsaraan begitu 
banyak pihak lain. Seperti ini jangan dikaitkan dengan aib bangsa; karena 
bangsa kita tidak aib. Yang aib adalah penguasa yang terbukti berbuat 
kejahatan, apalagi melalui manipulasi hukum dan kekuasaan, bukan bangsanya. 
Jadi harus disampaikan dengan jelas mana hitam dan mana putih karena kebenaran 
bisa membuktikan dirinya sendiri. Kalau suatu bangsa justru menyembunyikan 
kejahatan elitenya, menjadi nila setitik rusak susu sebelanga. Penggunaan yang 
salah atas slogan ”nasionalisme” dengan menakut-nakuti interaksi anak bangsa 
dengan pihak global adalah cermin kekerdilan. Padahal sila pertama dan kedua 
Pancasila sudah jelas menyebut soal ketuhanan dan kemanusiaan yang universal, 
global, diatasnya nasionalisme. Ini harus dipraktekkan oleh anak bangsa dalam 
pergaulan dunia sehingga seperti Soekarno dulu menggalang Asia Africa dan 
menjadi pemimpinnya. Itu sebuah contoh yang perlu dilaksanakan oleh anak bangsa 
di masa sekarang ini. Jangan lagi nasionalisme dikonflikkan dengan 
internasionalisme, padahal nasionalisme sudah dipakai oleh para elite yang 
rakus untuk bersembunyi dari tuntutan global yang sudah mewajibkan bahwa soal 
”hak azasi manusia dan penghapusan kemiskinan dan pemerataan” menjadi agenda 
penting dunia yang universal. Ayo ini dipraktekkan. Karena Indonesia sudah ikut 
meratifikasi dan bahkan sudah ada UU No 39 yang menjamin pelaksanaannya. 

JARAK: Anda begitu pesimis dengan hasil keputusan MK? 

JS: Yang saya sampaikan bukan pesimisme, namun bukti-bukti keputusan MK dan itu 
tercantum dalam dokumen resmi sejarah bangsa kita. 

JARAK: Apakah mungkin Pemilu diulang?

JS: Yang kami harapkan adalah dijalankannya UUD45 secara murni dan konsekuen. 
Yakni Pileg dan Pilpres dilaksanakan dengan serempak (dalam waktu bersamaan) 
sebagaimana tercantum dalam UUD45, itu sebabnya konsekuensinya MK harus 
mencabut persyaratan pencalonan 20% kursi atau 25% suara sah (dikembalikan 
kepada UUD45 yang tidak mencantumkan adanya prosentase). Berarti setiap partai 
bisa mengajukan pasangan capres-cawapres. Dan yang juga tidak kalah penting, 
KPU diwajibkan menerapkan sistem manajemen Pemilu berbasis telematika 
sebagaimana dilakukan negara-negara tetangga yang terbukti murah, efisien, 
transparan, bisa diakses oleh rakyat dari mana saja kapan saja, sehingga tidak 
rawan manipulasi sebagaimana yang terjadi sekarang ini.  

Kalau demikian keputusan MK maka GAIB tidak perlu lagi repot-repot keliling 
dunia untuk appeal pelanggaran HAM dan UUD45. Dan saya, secara pribadi, akan 
angkat topi kepada Mahfud MD dkk, dan GAIB akan mengangkat mereka sebagai 
pahlawan demokrasi di Indonesia dan penyelamat bangsa dari ancaman kepunahan. 
Kita lihat saja. Oh ya, tolong sampaikan hasil wawancara ini agar Mahfud dkk 
tidak tersesat.

(Latief, Makmun Arianto, JARAK – Jaringan Informasi Rakyat) 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke