Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: [email protected] Date: Sun, 28 Feb 2010 03:52:29 To: <[email protected]>; <[email protected]> Subject: MK IMPOTEN
MK AKAN DILAPORKAN KE MAHKAMAH INTERNASIONAL SOAL ”YUDICIARY INDEPENDENCY” Wawancara JUSTIANI oleh JARAK JARAK: Bagaimana ceritanya kejadian di MK yang bikin heboh itu? Secara Singkat. JS: Saya diminta menjadi saksi ahli independen dengan pengalaman internasional oleh Kubu JKWIN untuk menjelaskan pengalaman membuat sistem IT pemilu di Thailand dan Malaysia. Tujuannya untuk memberikan gambaran yang yang komprehensif tentang sebuah sistem pemilu yang baik sehingga MK nantinya bisa mengambil keputusan yang solutif, mencerahkan, dan membahagiakan berbagai pihak yang sekarang ini bersitegang dan memerlukan keadilan. Solusi yang cerdas, adil dan jujur, serta menyelamatkan Indonesia yang diperlukan keluar dari MK sebagai lembaga tertinggi di bidang Konstitusi. MK dalam perkara ini tidak boleh hanya mengobati kanker dengan obat merah karena yang dilihat Cuma borok di permukaannya saja, apalagi kalau sampai solusinya sporadis yang tidak ada gunanya, atau malah memperkeruh suasana. Ini akan melanjutkan sengketa berkepanjangan. Tetapi Mahfud MD tidak memberi kesempatan kepada saya dan mengatakan penjelasan saya tidak relevan dengan isi persidangan. JARAK: Mengapa lalu Heboh? JS: Saya sudah disumpah sebagai saksi ahli untuk Bidang Sistem IT, bukan yang lain. Tetapi Mahfud pragmatis saja. Maunya hanya mencari bukti-bukti di lapangan yang ada kaitan antara DPT amburadul itu dengan digunakan atau tidak data fiktif/temuan formulir ilegal dalam pencontrengan dan/atau penghitungan suara. Arahnya adalah pengakuan amburadulnya DPT namun seberapa besar mempengaruhi pencontrengan dan penghitungan suara. Kemudian ini dicari bukti-buktinya untuk dihitung. Ini yang akan saya jelaskan bahwa Mahfud terlalu naif disini, tanpa memahami keseluruhan sistem yang berlaku, maka Mahfud seperti mencari-cari jarum di tumpukan jerami. Para petugas yang mencontrengi kertas suara atas dasar DPT yang bermasalah demikian juga penghitungan yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan prosesnya apalagi hasilnya, kok dicari bukti-buktinya. Ibarat orang selingkuh dicari-cari saksinya. Ya tidak akan ketemu. Lalu ujung-ujungnya, keputusan akan menghitung yang petugasnya benar-benar tobat, sadar, insyaf, lalu mengaku mencontrengi berdasar DPT bermasalah, apakah ada mukjijat? Sayangnya penjelasan saya belujm samapai kesitu, setiap kalimat selalu dipotong dan dibilang tidak relevan. Maka, saya bertahan di podium ketika berkali-kali Mahfud mengusir saya. JARAK: Naif bagaimana maksudnya? Bisa memberi contoh? JS: Contoh naif begini. Saya mengikuti testimoni para saksi dari daerah-daerah dari sejak sidang dimulai. Berbagai temuan penyimpangan atau kecurangan disajikan seperti telah beredar form C1 di banyak TPS yang modelnya sama persis dengan form asli C1 KPU yang di Majalah TEMPO disebutkan diakui oleh Sekjen Demokrat bahwa itu buatan Demokrat untuk keperluan internal. Form itu ada yang kosong, ada yang sudah ada jumlah hasil penghitungan suara, bahkan ada yang sudah ditandatangani oleh petugas KPPS. Ada juga saksi yang menayangkan video anak-anak kecil di banyak TPS di Sumut mendapat undangan mencontreng dan ada di DPT lalu direkam oleh seseorang yang jadi saksi tersebut. Ada juga saksi yang menunjukkan kasus beberapa orang yang mencoblos di lebih dari satu TPS. Lalu ada juga yang menunjukkan orang yang terbukti mencontrengi sendiri tumpukan kertas suara untuk pasangan nomor 2, dan masih banyak temuan lain. Tetapi semua berakhir dengan pertanyaan dari salah satu majelis hakim yang nadanya sama, yaitu “apakah saudara saksi melihat atau tidak bahwa formulir yang anda temukan tadi digunakan untuk pencontrengan atau penghitungan suara?” Atau kepada temuan Panwaslu ditanya dengan: “Setelah bukti temuan tersebut disita Panwaslu apakah masih setelahnya digunakan dalam pencontrengan atau penghitungan suara?”. Jadi terlalu tendensius. Sampai ada saksi yang dari Sumut itu marah karena dia seorang rakyat biasa yang kemudian melihat ada kecurangan dan lalu merekam dengan HP nya keanehan itu, kok kemudian ditanya demikian. Kan itu bukan tugas sang saksi untuk melihat kaitan temuan/keganjilan itu dengan proses selanjutnya yaitu pencontrengan/ penghitungan suara. Kan dia bukan petugas. Seharusnya hakim kan netral bukan tendensius seperti itu donk. Naif sekali. Bagaimana bisa menemukan bukti petugas yang mencontrengi sendiri kertas-kertas suara yang mengacu kepada DPT bermasalah? Apalagi kalau dibayar atau ditugaskan dengan resiko jabatan? Bagaimana menemukan bukti rekapitulasi suara dari TPS sampai dengan data entry ke komputer telah dimanipulasi? Semua kan ditangan petugas. Bagaimana menjamin isi kotak suara tidak ditukar dengan kotak lain yang isinya sudah sesuai quickcount? Karena kertas suara tidak menggunakan ”security printing code” (seperti uang) maka siapapun bisa mencetak yang sama. Bagaimana menjamin bahwa penghapusan TPS sebesar 69 ribu kalau dikalikan 300 pemilih per TPS saja totalnya sudah mencapai 25 juta. Mengapa coblos diganti contreng? Apakah MK tahu bahwa ada tinta yang bisa dihilangkan atau dimunculkan pada suhu tertentu? Sehingga sesuai hasil quickcount. Bagaimana menjamin penghitungan yang tidak dimanipulasi dengan sistem amburadul itu? Ini yang akan saya utarakan sebagai konsekuensi sistem IT KPU yang amburadul itu. Dimana pembuktiannya amat sulit. Seharusnya kemudian pertanyaan MK adalah mengapa KPU merancang sistem seperti itu? Apakah ada kaitannya agar keamburadulan sistem itu untuk menyesesuaikan dengan hasil quickcount namun tetap sulit dibuktikan kecurangan tsb? Sistematik sekali kan? JARAK: Mengapa anda nekad tidak beranjak dari podium? JS: Saya tidak beranjak dari podium karena pihak Kuasa Hukum MEGAPRO masih berusaha melemparkan pertanyaan kepada saya namun selalu kalimat saya dimentahkan oleh Mahfud dan bahkan ketika melemparkan usulan kepada Mahfud bahwa ada bukti-bukti kuat bahwa kecurangan tersebut sistematis sehingga perlu dilihat secara komprehensif, itupun juga ditolak. Baru saya duduk. JARAK: Konon Mahfud menyebut bahwa anda seperti memberi kuliah? JS: Sebagai saksi ahli, Saya disumpah untuk memberikan kuliah perihal keahlian saya dan pengalaman saya di negara lain yang sudah terbukti suskses. Sebagai perbandingan. Agar Mahfud dkk bisa menghasilkan keputusan yang solutif dan komprehensif. JARAK: Menurut anda mengapa Mahfud melakukan demikian kepada anda? JS: Intinya, saya sepakat dengan pernyataan Pak Assegaf bahwa, Mahfud tidak memberi ruang kepada saya untuk membeberkan dan menelanjangi sistem IT KPU yang amburadul, yang menjadi penyebab (akar masalah) amburadulnya DPT dan kacaunya hasil penghitungan suara. Karena itu, bisa merubah kerangka persidangan yang naif sekarang ini ke arah yang lebih substantif. Sehingga menuntut keputusan yang tidak hanya pragmatis dan sporadis. Itu tampak sekali dihindari oleh Mahfud. JARAK: Kok sampai mau ke Internasional? Dan Apakah itu Yudiciary Independency? JS: Rencana ini bukan karena peristiwa di MK. Ini sudah lama dirancang dan didiskusikan oleh 100 lebih Organisasi yang tergabung dalam GAIB (Gerakan Alam Indonesia Bersih) yang dipimpin DESA MERAK untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan. GAIB sudah melaporkan ke KPK soal korupsi sistemik, dan sudah 4 kali, yang terakhir bahkan mendiskusikan atau telaah bersama tim KPK untuk membangun temuan awal tadi menjadi kasus hukum. GAIB juga ke Komnas HAM dan sedang menjalin kerjasama 3 pihak dengan Perwakilan HAM PBB untuk membawa masalah ini ke Internasional, karena rekomendasi Komnas HAM tentang PILEG ternyata dianggap angin lalu saja dan malah terulang lebih parah di Pilpres. Kejadian di MK membuat GAIB semakin yakin bahwa MK tidak memiliki keinginan untuk memperbaiki bangsa secara fundamental, lebih sebagai alat kekuasaan jangka pendek saja. Ini masuk dalam wilayah Yudiciary Independency, yakni Lembaga Tertinggi Konstitusi tidak netral. JARAK: Masak hanya karena peristiwa itu sudah berkesimpulan MK tidak netral? JS: Sudah sejak awal MK tidak netral. Contoh gugatan Mayjen Saurip Kadi, Fadjroel Rachman, Yusril Ihsa Mahendra, dan beberapa Partai tentang UU Pilpres yang bertentangan dengan UUD45 ternyata diabaikan begitu saja oleh MK. Padahal waktu persidangan hampir sebagian besar para profesor ahli hukum ketatanegaraan hadir, demikian pula saksi sejarah yang menyusun PAH amandemen UUD45 dihadirkan oleh Yusril dan menjelaskan makna pasal tsb waktu penyusunan namun juga diabaikan oleh MK. Dalam soal ini jelas-jelas hasil keputusan MK telah melanggar UUD45. Persyaratan Pencalonan Presiden harus oleh Partai atau Gabungan Partai peserta Pemilu yang memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah dalam Pemilu, sementara UUD45 tidak mencantumkan adanya prosentase. Ini telah membunuh kemungkinan munculnya pemimpin-pemimpin baru yang bisa memberikan harapan pada rakyat. Karena bisa dipastikan yang muncul adalah Pasangan Elite Penguasa yang itu lagi itu lagi. Padahal biaya Pemilu sangat mahal. Bukti lain. Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang tetap memberlakukan Parliamentary Threshold 2,5% berarti melegalkan perampokan suara rakyat oleh partai kroni. Karena caleg dari suatu DAPIL yang mendapat suara terbanyak namun partainya tidak lolos 2,5% secara nasional, maka caleg tersebut tidak dapat kursi. Suaranya hilang, dan bilangan pembagi untuk mendapatkan kursi menjadi lebih menguntungkan partai-partai kroni. Jumlah mereka ini, dari data tahun 2004, adalah 18,7% berbentuk DPR Tanpa Kursi (DPR Jalanan) yang kehilangan hak karena dirampok oleh partai kroni. Namun ini dilegalkan oleh MK. Ini jelas merupakan kejahatan yang dilegalkan oleh UU. Ini lebih kejam dari kudeta, karena hukum sudah dijadikan alat kepentingan kroni penguasa. Dan ini adalah kejahatan yang dilegalkan oleh lembaga negara. JARAK: Apakah sudah tidak ada solusi yang cerdas, adil, jujur, transparan untuk persoalan bangsa yang amat rawan ini dari dalam negeri, yaitu soal legitimisasi sebuah pemerintahan yang baru nanti? JS: Semua lembaga yang terkait sudah didatangi. Tapi endingnya tipikal. Hanya dua kemungkinan. Yaitu soal waktu dan dana. Contoh, MK menurut Mahfud dituntut tuntas dalam 14 hari maka harus fokus di lokalisasi persoalan yang dia kendalikan penuh lewat persidangan tersebut. Sementara KPK, setelah jelas-jelas dengan telaah dan data-data yang begitu gamblang, lalu alasannya memberi contoh bahwa untuk membangun sebuah kasus itu bisa memakan waktu 2 tahun. Jadi model manajemen angkot pada mengejar setoran, atau memperlambat proses, itu sesuai kepentingan atau arahan kekuasaan, dan ini jelas mengabaikan kualitas layanan kepada rakyat. Padahal mereka adalah pelayan rakyat yang dibiayai oleh rakyat. JARAK: Bagaimana dengan suara-suara sebagian elit yang mengatakan ini persoalan nasional jadi diselesaikan saja di dalam negeri, jangan membuka aib di luar. Bagaimana? JS: Di dunia itu, selalu ada orang baik dan orang jahat. Kejahatan yang lebih parah ketika melakukan ”abuse of power” dan mengakibatkan kesengsaraan begitu banyak pihak lain. Seperti ini jangan dikaitkan dengan aib bangsa; karena bangsa kita tidak aib. Yang aib adalah penguasa yang terbukti berbuat kejahatan, apalagi melalui manipulasi hukum dan kekuasaan, bukan bangsanya. Jadi harus disampaikan dengan jelas mana hitam dan mana putih karena kebenaran bisa membuktikan dirinya sendiri. Kalau suatu bangsa justru menyembunyikan kejahatan elitenya, menjadi nila setitik rusak susu sebelanga. Penggunaan yang salah atas slogan ”nasionalisme” dengan menakut-nakuti interaksi anak bangsa dengan pihak global adalah cermin kekerdilan. Padahal sila pertama dan kedua Pancasila sudah jelas menyebut soal ketuhanan dan kemanusiaan yang universal, global, diatasnya nasionalisme. Ini harus dipraktekkan oleh anak bangsa dalam pergaulan dunia sehingga seperti Soekarno dulu menggalang Asia Africa dan menjadi pemimpinnya. Itu sebuah contoh yang perlu dilaksanakan oleh anak bangsa di masa sekarang ini. Jangan lagi nasionalisme dikonflikkan dengan internasionalisme, padahal nasionalisme sudah dipakai oleh para elite yang rakus untuk bersembunyi dari tuntutan global yang sudah mewajibkan bahwa soal ”hak azasi manusia dan penghapusan kemiskinan dan pemerataan” menjadi agenda penting dunia yang universal. Ayo ini dipraktekkan. Karena Indonesia sudah ikut meratifikasi dan bahkan sudah ada UU No 39 yang menjamin pelaksanaannya. JARAK: Anda begitu pesimis dengan hasil keputusan MK? JS: Yang saya sampaikan bukan pesimisme, namun bukti-bukti keputusan MK dan itu tercantum dalam dokumen resmi sejarah bangsa kita. JARAK: Apakah mungkin Pemilu diulang? JS: Yang kami harapkan adalah dijalankannya UUD45 secara murni dan konsekuen. Yakni Pileg dan Pilpres dilaksanakan dengan serempak (dalam waktu bersamaan) sebagaimana tercantum dalam UUD45, itu sebabnya konsekuensinya MK harus mencabut persyaratan pencalonan 20% kursi atau 25% suara sah (dikembalikan kepada UUD45 yang tidak mencantumkan adanya prosentase). Berarti setiap partai bisa mengajukan pasangan capres-cawapres. Dan yang juga tidak kalah penting, KPU diwajibkan menerapkan sistem manajemen Pemilu berbasis telematika sebagaimana dilakukan negara-negara tetangga yang terbukti murah, efisien, transparan, bisa diakses oleh rakyat dari mana saja kapan saja, sehingga tidak rawan manipulasi sebagaimana yang terjadi sekarang ini. Kalau demikian keputusan MK maka GAIB tidak perlu lagi repot-repot keliling dunia untuk appeal pelanggaran HAM dan UUD45. Dan saya, secara pribadi, akan angkat topi kepada Mahfud MD dkk, dan GAIB akan mengangkat mereka sebagai pahlawan demokrasi di Indonesia dan penyelamat bangsa dari ancaman kepunahan. Kita lihat saja. Oh ya, tolong sampaikan hasil wawancara ini agar Mahfud dkk tidak tersesat. (Latief, Makmun Arianto, JARAK – Jaringan Informasi Rakyat) Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
