KOMPILASI
HUKUM ISLAMoleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHIBUKU
I
HUKUM
PERKAWINAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Yang
dimaksud dengan :
a.
Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah
terjadinya
hubungan perjodohan antara seorang pria
dengan
seorang wanita;
b.
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri
Agama
atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi
hak
dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;
c.
Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali
dan
kabul yang
diucapkan oleh mempelai pria atau
wakilnya
disaksikan oleh dua orang saksi;
d.
Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada
calon
mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau
jasa
yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;
e.
Taklik-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon
mempelai
pria setelah akad nikah yang dicantumkan
dalam
Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan
kepada
suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi
dimasa
yang akan datang;
f.
Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah
harta
yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama
suami-isteri
selama dalam ikatan perkawinan berlangsung
selanjutnya
disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan
terdaftar
atas nama siapapun;
g.
Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan
mengasuh,
memelihara dan mendidik anak hingga dewasa
atau
mampu berdiri sendiri;
h.
Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada
seseorang
untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum
sebagai
wakil untuk kepentingan dan atas nama anak
yang
tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang
masih
hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
i.
Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan
isteri
dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan
atas
persetujuan suaminya;
j.
Mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang
dijatuhi
talak berupa benda atau uang dan lainnya.
[Non-text portions of this message have been removed]