KOMPILASI
HUKUM ISLAMoleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHIBUKU
I 

HUKUM
PERKAWINAN 

BAB
I 

KETENTUAN
UMUM 

Pasal
1 

Yang
dimaksud dengan : 

a.
Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah 

terjadinya
hubungan perjodohan antara seorang pria 

dengan
seorang wanita; 

   

b.
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri 

Agama
atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi 

hak
dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah; 

   

c.
Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali 

dan
 kabul yang
diucapkan oleh mempelai pria atau 

wakilnya
disaksikan oleh dua orang saksi; 

   

d.
Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada 

calon
mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau 

jasa
yang tidak bertentangan dengan hukum Islam; 

   

e.
Taklik-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon 

mempelai
pria setelah akad nikah yang dicantumkan 

dalam
Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan 

kepada
suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi 

dimasa
yang akan datang; 

   

f.
Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah 

harta
yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama 

suami-isteri
selama dalam ikatan perkawinan berlangsung 

selanjutnya
disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan 

terdaftar
atas nama siapapun; 

   

g.
Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan 

mengasuh,
memelihara dan mendidik anak hingga dewasa 

atau
mampu berdiri sendiri; 

   

h.
Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada 

seseorang
untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum 

sebagai
wakil untuk kepentingan dan atas nama anak 

yang
tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang 

masih
hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum; 

   

i.
Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan 

isteri
dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan 

atas
persetujuan suaminya; 

   

j.
Mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang 

dijatuhi
talak berupa benda atau uang dan lainnya.



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke