KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
II 

DASAR-DASAR
PERKAWINAN 

Pasal
2 

Perkawinan
menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu 

akad
yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk 

mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan 

ibadah. 

   

Pasal
3 

Perkawinan
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah 

tangga
yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. 

   

Pasal
4 

Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum 

Islam
sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 

Tahun
1974 tentang Perkawinan. 

   

Pasal
5 

(1)
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat 

Islam
setiap perkawinan harus dicatat. 

(2)
Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan 

oleh
Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur 

dalam
Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undangundang 

No.
32 Tahun 1954. 

   

Pasal
6 

(1)
Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap 

perkawinan
harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah 

pengawasan
Pegawai Pencatat Nikah. 

(2)
Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai 

Pencatat
Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. 

   

Pasal
7 

(1)
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah 

yang
dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. 

(2)
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat 

Nikah,
dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan 

Agama. 

(3)
Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama 

terbatas
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : 

(a)
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian 

perceraian; 

(b)
Hilangnya Akta Nikah; 

(c)
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu 

syarat
perkawinan; 

(d)
Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya 

Undang-undang
No.1 Tahun 1974 dan; 

(e)
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak 

mempunyai
halangan perkawinan menurut Undang- 

Undang
No.1 Tahun 1974; 

(4)
Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah 

suami
atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak 

yang
berkepentingan dengan perkawinan itu. 

   

Pasal
8 

Putusnya
perkawinan selain cerai mati hanya dapat 

dibuktikan
dengan surat 
cerai berupa putusan Pengadilan 

Agama
baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, 

khuluk
atau putusan taklik talak. 

   

Pasal
9 

(1)
Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan 

karena
hilang dan sebagainya, dapat dimintakan 

salinannya
kepada Pengadilan Agama. 

(2)
Dalam hal surat 
bukti yang dimaksud dala ayat (1) tidak 

dapat
diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke 

Pengadilan
Agama. 

   

Pasal
10 

Rujuk
hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku 

Pendaftaran
Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat 

Nikah. 

   





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke