KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
II
DASAR-DASAR
PERKAWINAN
Pasal
2
Perkawinan
menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu
akad
yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk
mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah.
Pasal
3
Perkawinan
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah
tangga
yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pasal
4
Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
Islam
sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1
Tahun
1974 tentang Perkawinan.
Pasal
5
(1)
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat
Islam
setiap perkawinan harus dicatat.
(2)
Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan
oleh
Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur
dalam
Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undangundang
No.
32 Tahun 1954.
Pasal
6
(1)
Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap
perkawinan
harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah
pengawasan
Pegawai Pencatat Nikah.
(2)
Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai
Pencatat
Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Pasal
7
(1)
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah
yang
dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2)
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat
Nikah,
dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan
Agama.
(3)
Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama
terbatas
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
(a)
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian
perceraian;
(b)
Hilangnya Akta Nikah;
(c)
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu
syarat
perkawinan;
(d)
Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya
Undang-undang
No.1 Tahun 1974 dan;
(e)
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak
mempunyai
halangan perkawinan menurut Undang-
Undang
No.1 Tahun 1974;
(4)
Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah
suami
atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak
yang
berkepentingan dengan perkawinan itu.
Pasal
8
Putusnya
perkawinan selain cerai mati hanya dapat
dibuktikan
dengan surat
cerai berupa putusan Pengadilan
Agama
baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak,
khuluk
atau putusan taklik talak.
Pasal
9
(1)
Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan
karena
hilang dan sebagainya, dapat dimintakan
salinannya
kepada Pengadilan Agama.
(2)
Dalam hal surat
bukti yang dimaksud dala ayat (1) tidak
dapat
diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke
Pengadilan
Agama.
Pasal
10
Rujuk
hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku
Pendaftaran
Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat
Nikah.
[Non-text portions of this message have been removed]