KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
III 

PEMINANGAN 

Pasal
11 

Peminangan
dapat langsung dilakukan oleh orang yang 

berkehendak
mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula 

dilakukan
oleh perentara yang dapat dipercaya. 

   

Pasal
12 

(1)
Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang`wanita 

yang
masih perawan atau terhadap janda yang telah habis 

masa
iddahya. 

(2)
Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa 

iddah
raj”iah, haram dan dilarang untuk dipinang. 

(3)
Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang 

dipinang
pria lain, selama pinangan pria tersebut belum 

putus
atau belum ada penolakan dan pihak wanita. 

(4)
Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan 

tentang
putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam. 

Pria
yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang. 

   

Pasal
13 

(1)
Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para 

pihak
bebas memutuskan hubungan peminangan. 

(2)
Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan 

dengan
tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agar 

dan
kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina 

kerukunan
dan saling menghargai. 

   





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke