KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
III
PEMINANGAN
Pasal
11
Peminangan
dapat langsung dilakukan oleh orang yang
berkehendak
mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula
dilakukan
oleh perentara yang dapat dipercaya.
Pasal
12
(1)
Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang`wanita
yang
masih perawan atau terhadap janda yang telah habis
masa
iddahya.
(2)
Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa
iddah
raj”iah, haram dan dilarang untuk dipinang.
(3)
Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang
dipinang
pria lain, selama pinangan pria tersebut belum
putus
atau belum ada penolakan dan pihak wanita.
(4)
Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan
tentang
putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam.
Pria
yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Pasal
13
(1)
Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para
pihak
bebas memutuskan hubungan peminangan.
(2)
Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan
dengan
tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agar
dan
kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina
kerukunan
dan saling menghargai.
[Non-text portions of this message have been removed]