KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
IV
RUKUN
DAN SYARAT PERKAWINAN
Bagian
Kesatu
Rukun
Pasal
14
Untuk
melaksanakan perkawinan harus ada :
a.
Calon Suami;
b.
Calon Isteri;
c.
Wali nikah;
d.
Dua orang saksi dan;
e.
Ijab dan Kabul .
Bagian
Kedua
Calon
Mempelai
Pasal
15
(1)
Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga,
perkawinan
hanya boleh dilakukan calon mempelai yang
telah
mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7
Undang-undang
No.1 tahun 1974 yakni calon suami
sekurang-kurangnya
berumur 19 tahun dan calon isteri
sekurangkurangnya
berumur 16 tahun
(2)
Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21
tahun
harus mendapati izin sebagaimana yang diatur
dalam
pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.
Pasal
16
(1)
Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
(2)
Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa
pernyataan
tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau
isyarat
tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama
tidak
ada penolakan yang tegas.
Pasal
17
(1)
Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat
Nikah
menanyakan lebih dahulu persetujuan calon
mempelai
di hadapan dua saksi nikah.
(2)
Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang
calon
mempelai maka perkawinan itu tidak dapat
dilangsungkan.
(3)
Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau
tuna
rungu persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan
atau
isyarat yang dapat dimengerti.
Pasal
18
Bagi
calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan
pernikahan
tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana
diatur
dalam bab VI.
Bagian
Ketiga
Wali
Nikah
Pasal
19
Wali
nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus
dipenuhi
bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk
menikahkannya
Pasal
20
(1)
Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki
yang
memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil
dan
baligh.
(2)
Wali nikah terdiri dari :
a.
Wali nasab;
b.
Wali hakim.
Pasal
21
(1)
Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan
kedudukan,
kelompok yang satu didahulukan dan
kelompok
yang lain sesuai erat tidaknya susunan
kekerabatan
dengan calon mempelai wanita.
Pertama,
kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas
yakni
ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua,
kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau
saudara
laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga,
kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki
kandung
ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki
mereka.
Keempat,
kelompok saudara laki-laki kandung kakek,
saudara
laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
(2)
Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat
beberapa
orang yang sama-sama berhak menjadi wali,
maka
yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih
dekat
derajat kekerabatannya dengan calon mempelai
wanita.
(3)
Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan
maka
yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat
kandung
dari kerabat yang seayah.
(4)
Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya
sama
yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama
dengan
kerabat seayah, mereka sama-sama berhak
menjadi
wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua
dan
memenuhi syarat-syarat wali.
Pasal
22
Apabila
wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak
memenuhi
syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali
nikah
itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah
udzur,
maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah
yang
lain menurut derajat berikutnya.
Pasal
23
(1)
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah
apabila
wali nasab tidak ada atau tidak mungkin
menghadirkannya
atau tidak diketahui tempat tinggalnya
atau
gaib atau adlal atau enggan.
(2)
Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru
dapat
bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan
pengadilan
Agama tentang wali tersebut.
Bagian
Keempat
Saksi
Nikah
Pasal
24
(1)
Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan
akad
nikah.
(2)
Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang
Saksi
Pasal
25
Yang
dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah
seorang
laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu
ingatan
dan tidak tuna rungu atau tuli.
Pasal
26
Saksi
harus hadir dan menyaksikan secara langsung akdan
nikah
serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan
ditempat
akad nikah dilangsungkan.
Bagian
Kelima
Akad
Nikah
Pasal
27
Ijab
dan kabul
antara wali dan calon mempelai pria harus jelas
beruntun
dan tidak berselang waktu.
Pasal
28
Akad
nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah
yang
bersangkutan. Wali nikah mewakilkan kepada orang lain.
Pasal
29
(1)
Yang berhak mengucapkan kabul
ialah calon mempelai
pria
secara pribadi.
(2)
Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul
nikah dapat
diwakilkan
kepada pria lain dengan ketentuan calon
mempelai
pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis
bahwa
penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk
mempelai
pria.
(3)
Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan
calon
mempelai pria diwakili,maka akad nikah tidak boleh
dilangsungkan.
[Non-text portions of this message have been removed]