KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
VI
LARANGAN
KAWIN
Pasal
39
Dilarang
melangsungkan perkawinan antara seorang pria
dengan
seorang wanita disebabkan :
(1)
Karena pertalian nasab :
a.
dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang
menurunkannya
atau keturunannya;
b.
dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c.
dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2)
Karena pertalian kerabat semenda :
a.
dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau
bekas
isterinya;
b.
dengan seorang wanita bekas isteri orang yang
menurunkannya;
c.
dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas
isterinya,
kecuali putusnya hubungan perkawinan
dengan
bekas isterinya itu qobla al dukhul;
d.
dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
(3)
Karena pertalian sesusuan :
a.
dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut
garis
lurus ke atas;
b.
dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya
menurut
garis lurus ke bawah;
c.
dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan
kemanakan
sesusuan ke bawah;
d.
dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi
sesusuan
ke atas;
e.
dengan anak yang disusui oleh isterinya dan
keturunannya.
Pasal
40
Dilarang
melangsungkan perkawinan antara seorang pria
denagn
seorang wanita karena keadaan tertentu:
a.
karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu
perkawinan
dengan pria lain;
b.
seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah
dengan
pria lain;
c.
seorang wanita yang tidak beragama islam.
Pasal
41
(1)
Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang
wanita
yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau
sesusuan
dengan isterinya;
a.
saudara kandung, seayah atau seibu atau
keturunannya;
b.
wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
(2)
Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun
isteri-isterinya
telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa
iddah.
Pasal
42
Seorang
pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan
seorang
wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4
(empat)
orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat
tali
perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun
salah
seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan
sedang
yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.
Pasal
43
(1)
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
a.
dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak
tiga
kali;
b.
dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.
(2)
Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau
bekas
isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian
perkawinan
tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis
masa
iddahnya.
Pasal
44
Seorang
wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan
dengan
seorang pria yang tidak beragama Islam.
[Non-text portions of this message have been removed]