KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
V 

MAHAR 

Pasal
30 

Calon
mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon 

mempelai
wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati 

oleh
kedua belah pihak. 

   

Pasal
31 

Penentuan
mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan 

kemudahan
yang dianjurkan oleh ajaran Islam. 

   

Pasal
32 

Mahar
diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan 

sejak
itu menjadi hak pribadinya. 

   

Pasal
33 

(1)
Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai. 

(2)
Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan 

mahar
boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau 

sebagian.
Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya 

menjadi
hutang calon mempelai pria. 

   

Pasal
34 

(1)
Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun 

dalam
perkawinan. 

(2)
Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu 

akad
nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. 

Begitu
pula halnya dalam keadaan mahar masih 

terhutang,
tidak mengurangi sahnya perkawinan. 

   

Pasal
35 

(1)
Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib 

membayar
setengah mahar yang telah ditentukan dalam 

akad
nikah. 

(2)
Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi 

besarnya
mahar belum ditetapkan, maka suami wajib 

membayar
mahar mitsil. 

   

Pasal
36 

Apabila
mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat 

diganti
dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya 

atau
dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan 

uang
yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang. 

   

Pasal
37 

Apabila
terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai 

mahar
yang ditetapkan,penyelesaian diajukan ke Pengadilan 

Agama. 

   

Pasal
38 

 (1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung
cacat atau 

kurang,
tetapi calon mempelai tetap bersedia 

menerimanya
tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap 

lunas. 

(2)
Apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena 

cacat,
suami harus menggantinya dengan mahar lain yang 

tidak
cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan, 

mahar
dianggap masih belum dibayar. 

   





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke