KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
V
MAHAR
Pasal
30
Calon
mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon
mempelai
wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati
oleh
kedua belah pihak.
Pasal
31
Penentuan
mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan
kemudahan
yang dianjurkan oleh ajaran Islam.
Pasal
32
Mahar
diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan
sejak
itu menjadi hak pribadinya.
Pasal
33
(1)
Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
(2)
Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan
mahar
boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau
sebagian.
Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya
menjadi
hutang calon mempelai pria.
Pasal
34
(1)
Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun
dalam
perkawinan.
(2)
Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu
akad
nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan.
Begitu
pula halnya dalam keadaan mahar masih
terhutang,
tidak mengurangi sahnya perkawinan.
Pasal
35
(1)
Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib
membayar
setengah mahar yang telah ditentukan dalam
akad
nikah.
(2)
Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi
besarnya
mahar belum ditetapkan, maka suami wajib
membayar
mahar mitsil.
Pasal
36
Apabila
mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat
diganti
dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya
atau
dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan
uang
yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang.
Pasal
37
Apabila
terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai
mahar
yang ditetapkan,penyelesaian diajukan ke Pengadilan
Agama.
Pasal
38
(1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung
cacat atau
kurang,
tetapi calon mempelai tetap bersedia
menerimanya
tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap
lunas.
(2)
Apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena
cacat,
suami harus menggantinya dengan mahar lain yang
tidak
cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan,
mahar
dianggap masih belum dibayar.
[Non-text portions of this message have been removed]