KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
VII
PERJANJIAN
PERKAWINAN
Pasal
45
Kedua
calon mempelai dapat mengadakan perjanjian
perkawinan
dalam bentuk :
1.
Taklik talak dan
2.
Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum
Islam.
Pasal
46
(1)
Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan
hukum
Islam.
(2)
Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak
betul-betul
terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak
jatuh.
Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus
mengajukan
persoalannya ke pengadilan Agama.
(3)
Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib
diadakan
pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik
talak
sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.
Pasal
47
(1)
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan
kedua
calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis
yang
disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai
kedudukan
harta dalam perkawinan.
(2)
Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi
percampuran
harta pribadi dan pemisahan harta
pencaharian
masing-masing sepanjang hal itu tidak
bertentangan
dengan Islam.
(3)
Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas,
boleh
juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan
masing-masing
untuk mengadakan ikatan hipotik atas
harta
pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.
Pasal
48
(1)
Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai
pemisahan
harta bersama atau harta syarikat, maka
perjanjian
tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban
suami
untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(2)
Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi
ketentuan
tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi
pemisahan
harta bersama atau harta syarikat dengan
kewajiban
suami menanggung biaya kebutuhan rumah
tangga.
Pasal
49
(1)
Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi
semua
harta, baik yang dibawa masing-masing ke dalam
perkawinan
maupun yang diperoleh masing-masing
selama
perkawinan.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat
(1)
dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta
pribadi
yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan,
sehingga
percampuran ini tidak meliputi harta pribadi
yang
diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.
Pasal
50
(1)
Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada
para
pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal
dilangsungkan
perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat
Nikah
(2)
Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas
persetujuan
bersama suami isteri dan wajib
mendaftarkannya
di Kantor Pegawai Pencatat Nikah
tempatperkawinan
dilangsungkan
(3)
sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat
kepada
suami isteri tetapi terhadap pihak ketiga
pencabutan
baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu
diumumkan
suami isteri dalam suatu surat
kabar
setempat.
(4)
Apaila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak
dilakukan
yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan
dengan
sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak
ketiga.
(5)
Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak
boleh
merugikan perjanjian yang telah diperbuat
sebelumnya
dengan pihak ketiga.
Pasal
51
Pelanggaran
atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada
isteri
untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya.
Sebagai
alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Pasal
52
Pada
saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua,
ketiga
dan keempat, boleh diperjanjikan mengenai tempat
kediaman,
waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri
yang
akan dinikahinya itu.
[Non-text portions of this message have been removed]