KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
VII 

PERJANJIAN
PERKAWINAN 

Pasal
45 

Kedua
calon mempelai dapat mengadakan perjanjian 

perkawinan
dalam bentuk : 

1.
Taklik talak dan 

2.
Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum 

Islam. 

   

   

Pasal
46 

(1)
Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan 

hukum
Islam. 

(2)
Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak 

betul-betul
terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak 

jatuh.
Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus 

mengajukan
persoalannya ke pengadilan Agama. 

(3)
Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib 

diadakan
pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik 

talak
sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. 

   

Pasal
47 

(1)
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan 

kedua
calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis 

yang
disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai 

kedudukan
harta dalam perkawinan. 

(2)
Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi 

percampuran
harta pribadi dan pemisahan harta 

pencaharian
masing-masing sepanjang hal itu tidak 

bertentangan
dengan Islam. 

(3)
Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, 

boleh
juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan 

masing-masing
untuk mengadakan ikatan hipotik atas 

harta
pribadi dan harta bersama atau harta syarikat. 

   

Pasal
48 

(1)
Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai 

pemisahan
harta bersama atau harta syarikat, maka 

perjanjian
tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban 

suami
untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. 

(2)
Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi 

ketentuan
tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi 

pemisahan
harta bersama atau harta syarikat dengan 

kewajiban
suami menanggung biaya kebutuhan rumah 

tangga. 

   

Pasal
49 

(1)
Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi 

semua
harta, baik yang dibawa masing-masing ke dalam 

perkawinan
maupun yang diperoleh masing-masing 

selama
perkawinan. 

(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat 

(1)
dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta 

pribadi
yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, 

sehingga
percampuran ini tidak meliputi harta pribadi 

yang
diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya. 

   

Pasal
50 

(1)
Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada 

para
pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal 

dilangsungkan
perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat 

Nikah 

(2)
Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas 

persetujuan
bersama suami isteri dan wajib 

mendaftarkannya
di Kantor Pegawai Pencatat Nikah 

tempatperkawinan
dilangsungkan 

(3)
sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat 

kepada
suami isteri tetapi terhadap pihak ketiga 

pencabutan
baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu 

diumumkan
suami isteri dalam suatu surat 
kabar 

setempat. 

(4)
Apaila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak 

dilakukan
yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan 

dengan
sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak 

ketiga. 

(5)
Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak 

boleh
merugikan perjanjian yang telah diperbuat 

sebelumnya
dengan pihak ketiga. 

   

Pasal
51 

Pelanggaran
atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada 

isteri
untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya. 

Sebagai
alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. 

   

Pasal
52 

Pada
saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, 

ketiga
dan keempat, boleh diperjanjikan mengenai tempat 

kediaman,
waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri 

yang
akan dinikahinya itu. 

   





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke