KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
VIII
KAWIN
HAMIL
Pasal
53
(1)
Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan
dengan
pria yang menghamilinya.
(2)
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat
(1)
dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu
kelahiran
anaknya.
(3)
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita
hamil,
tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak
yang
dikandung lahir.
Pasal
54
(1)
Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak
boleh
melangsungkan perkawinan dan juga tidak boleh
bertindak
sebagai wali nikah.
(2)
Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau
wali
nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya
tidak
sah.
[Non-text portions of this message have been removed]