KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
IX
BERISTERI
LEBIH SATU ORANG
Pasal
55
(1)
Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas
hanya
sampai empat isteri.
(2)
Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus
mampu
berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anakanaknya.
(3)
Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak
mungkin
dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.
Pasal
56
(1)
Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus
mendapat
izin dari Pengadilan Agama.
(2)
Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
menurut pada tata cara sebagaimana diatur
dalam
Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3)
Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga
atau
keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak
mempunyai
kekuatan hukum.
Pasal
57
Pengadilan
Agama hanya memberikan izin kepada seorang
suami
yang akanberisteri lebih dari seorang apabila:
a.
isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b.
isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak
dapat
disembuhkan;
c.
isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal
58
(1)
Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2)
maka
untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus
pula
dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5
Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 yaitu :
a.
adanya pesetujuan isteri;
b.
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan
hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b
Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri
atau
isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau
dengan
lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan
tertulis,
persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan
lisan
isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3)
Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
diperlukan
bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya
tidak
mungkin dimintai persetujuannya dan tidak
dapat
menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak
ada
kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurangkurangnya
2
(dua) tahun atau karena sebab lain yang
perlu
mendapat penilaian Hakim.
Pasal
59
Dalam
hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan
permohonan
izin untuk beristeri lebih dari satu orang
berdasarkan
atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal
55
ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan
tentang
pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar
isteri
yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama,
dan
terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat
mengajukan
banding atau kasasi.
[Non-text portions of this message have been removed]