KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI






BAB
IX 

BERISTERI
LEBIH SATU ORANG 

Pasal
55 

(1)
Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas 

hanya
sampai empat isteri. 

(2)
Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus 

mampu
berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anakanaknya. 

(3)
Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak 

mungkin
dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang. 

   

Pasal
56 

(1)
Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus 

mendapat
izin dari Pengadilan Agama. 

(2)
Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) 

dilakukan
menurut pada tata cara sebagaimana diatur 

dalam
Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975. 

(3)
Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga 

atau
keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak 

mempunyai
kekuatan hukum. 

   

Pasal
57 

Pengadilan
Agama hanya memberikan izin kepada seorang 

suami
yang akanberisteri lebih dari seorang apabila: 

a.
isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri; 

b.
isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak 

dapat
disembuhkan; 

c.
isteri tidak dapat melahirkan keturunan. 

   

Pasal
58 

(1)
Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) 

maka
untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus 

pula
dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 

Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 yaitu : 

a.
adanya pesetujuan isteri; 

b.
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin 

keperluan
hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. 

   

(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b 

Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri 

atau
isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau 

dengan
lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan 

tertulis,
persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan 

lisan
isteri pada sidang Pengadilan Agama. 

   

(3)
Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak 

diperlukan
bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya 

tidak
mungkin dimintai persetujuannya dan tidak 

dapat
menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak 

ada
kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurangkurangnya 

2
(dua) tahun atau karena sebab lain yang 

perlu
mendapat penilaian Hakim. 

   

Pasal
59 

Dalam
hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan 

permohonan
izin untuk beristeri lebih dari satu orang 

berdasarkan
atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 

55
ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan 

tentang
pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar 

isteri
yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, 

dan
terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat 

mengajukan
banding atau kasasi. 




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke