KOMPILASI
HUKUM ISLAM



oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
 





BAB
X 

PENCEGAHAN
PERKAWINAN 

Pasal
60 

(1)
Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari 

suatu
perkawinan yang dilarang hukum Islam dan 

Peraturan
Perundang-undangan. 

(2)
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami 

atau
calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan 

tidak
memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan 

perkawinan
menurut hukum Islam dan peraturan 

Perundang-undangan. 

   

Pasal
61 

Tidak
sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah 

perkawinan,
kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama 

atau
ikhtilaafu al dien. 

   

Pasal
62 

(1)
Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga 

dalam
garis keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah, 

saudara,
wali nikah, wali pengampu dari salah seorang 

calon
mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan. 

(2)
Ayah kandung yang tidak penah melaksanakan fungsinya 

sebagai
kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya unuk 

mencegah
perkawinan yang akan dilakukan oleh wali nikah 

yang
lain. 

   

Pasal
63 

Pencegahan
perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau 

isteri
yang masih terikat dalam perkawinan dalam perkawinan 

dengan
salah seorang calon isteri atau calon suami yang akan 

melangsungkan
perkawinan. 

   

Pasal
64 

Pejabat
yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan 

berkewajiban
mencegah perkawinan bila rukun dan syarat 

perkawinan
tidak terpenuhi. 

   

Pasal
65 

(1)
Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan 

Agama
dalam daerah Hukum di mana perkawinan akan 

dilangsungkan
dengan memberitahukan juga kepada 

Pegawai
Pencatat Nikah. 

(2)
Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai 

permohonan
pencegahan perkawinan dimaksud dalam 

ayat
(1) oleh Pegawai Pencatat Nikah. 

   

Pasal
66 

Perkawinan
tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan 

belum
dicabut. 

   

Pasal
67 

Pencegahan
perkawinan dapat dicabut dengan menarik 

kembali
permohonan pencegahan pada Pengadilan Agama 

oleh
yang mencegah atau dengan putusan Pengadilan 

Agama. 

   

Pasal
68 

Pegawai
Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsungkan 

atau
membantu melangsungkan perkawinan bila ia 

mengetahui
adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat 

(1),
pasal 8, pasal 9, pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang 

No.1
Tahun 1974 meskipun tidak ada pencegahan 

perkawinan. 

   

Pasal
69 

(1)
Apabila pencatat Nikah berpendapat bahwa terhadap 

perkawinan
tersebut ada larangan menurut Undangundang 

No.1
Tahun 1974 maka ia akan menolak 

melangsungkan
perkawinan. 

   

(2)
Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak 

yang
ingin melangsungkan perkawinan oleh Pegawai 

Pencatat
Nikah akan diberikan suatu keterangan tertulis 

dari
penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan 

penolakannya. 

   

(3)
 Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak
mengajukan 

permohonan
kepada Pengadilan Agama dalam wilayah 

mana
Pegawai Pencatat Nikah yang mengadakan 

penolakan
berkedudukan untuk memberikan keputusan, 

dengan
menyerahkan surat 
keterangan penolakan 

tersebut
diatas. 

   

(4)
Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan 

acara
singkat dan akan memberikan ketetapan, apabila 

akan
menguatkan penolakan tersebut ataukah 

memerintahkan
agar supaya perkawinan dilangsungkan. 

   

(5)
Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan 

yang
mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para 

pihak
yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan 

tentang
maksud mereka. 




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke