KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
X
PENCEGAHAN
PERKAWINAN
Pasal
60
(1)
Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari
suatu
perkawinan yang dilarang hukum Islam dan
Peraturan
Perundang-undangan.
(2)
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami
atau
calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan
tidak
memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan
perkawinan
menurut hukum Islam dan peraturan
Perundang-undangan.
Pasal
61
Tidak
sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah
perkawinan,
kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama
atau
ikhtilaafu al dien.
Pasal
62
(1)
Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga
dalam
garis keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah,
saudara,
wali nikah, wali pengampu dari salah seorang
calon
mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan.
(2)
Ayah kandung yang tidak penah melaksanakan fungsinya
sebagai
kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya unuk
mencegah
perkawinan yang akan dilakukan oleh wali nikah
yang
lain.
Pasal
63
Pencegahan
perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau
isteri
yang masih terikat dalam perkawinan dalam perkawinan
dengan
salah seorang calon isteri atau calon suami yang akan
melangsungkan
perkawinan.
Pasal
64
Pejabat
yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan
berkewajiban
mencegah perkawinan bila rukun dan syarat
perkawinan
tidak terpenuhi.
Pasal
65
(1)
Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan
Agama
dalam daerah Hukum di mana perkawinan akan
dilangsungkan
dengan memberitahukan juga kepada
Pegawai
Pencatat Nikah.
(2)
Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai
permohonan
pencegahan perkawinan dimaksud dalam
ayat
(1) oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Pasal
66
Perkawinan
tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan
belum
dicabut.
Pasal
67
Pencegahan
perkawinan dapat dicabut dengan menarik
kembali
permohonan pencegahan pada Pengadilan Agama
oleh
yang mencegah atau dengan putusan Pengadilan
Agama.
Pasal
68
Pegawai
Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsungkan
atau
membantu melangsungkan perkawinan bila ia
mengetahui
adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat
(1),
pasal 8, pasal 9, pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang
No.1
Tahun 1974 meskipun tidak ada pencegahan
perkawinan.
Pasal
69
(1)
Apabila pencatat Nikah berpendapat bahwa terhadap
perkawinan
tersebut ada larangan menurut Undangundang
No.1
Tahun 1974 maka ia akan menolak
melangsungkan
perkawinan.
(2)
Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak
yang
ingin melangsungkan perkawinan oleh Pegawai
Pencatat
Nikah akan diberikan suatu keterangan tertulis
dari
penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan
penolakannya.
(3)
Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak
mengajukan
permohonan
kepada Pengadilan Agama dalam wilayah
mana
Pegawai Pencatat Nikah yang mengadakan
penolakan
berkedudukan untuk memberikan keputusan,
dengan
menyerahkan surat
keterangan penolakan
tersebut
diatas.
(4)
Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan
acara
singkat dan akan memberikan ketetapan, apabila
akan
menguatkan penolakan tersebut ataukah
memerintahkan
agar supaya perkawinan dilangsungkan.
(5)
Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan
yang
mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para
pihak
yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan
tentang
maksud mereka.
[Non-text portions of this message have been removed]