KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
XIII
HARTA
KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Pasal
85
Adanya
harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup
kemungkinan
adanya harta milik masing-masing suami atau
isteri.
Pasal
86
(1)
Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami
dan
harta isteri karena perkawinan.
(2)
Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh
olehnya,
demikian juga harta suami tetap menjadi hak
suami
dan dikuasi penuh olehnya.
Pasal
87
(1)
Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta
yang
diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau
warisan
adalah dibawah penguasaan masing-masing,
sepanjang
para pihak tidak menentukan lain dalam
perjanjian
perkawinan.
(2)
Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk
melakukan
perbuatan hukum atas harta masing-masing
berupa
hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Pasal
88
Apabila
terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta
bersama,
maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada
Pengadilan
Agama.
Pasal
89
Suami
bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta
isteri
maupun harta sendiri.
Pasal
90
Isteri
turut bertanggung jawab menjaga harta bersama
maupun
harta suami yang ada padanya.
Pasal
91
(1)
Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di
atas
dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
(2)
Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak
bergerak,
benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3)
Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak
maupun
kewajiban.
(4)
Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan
oleh
salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Pasal
92
Suami
atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak
diperbolehkan
menjual atau memindahkan harta bersama.
Pasal
93
1.
Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri
dibebankan
pada hartanya masing-masing.
2.
Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan
untuk
kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta
bersama.
3.
Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada
harta
suami.
4.
Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan
kepada
harta isteri
Pasal
94
1.
Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang
mempunyai
isteri lebih dari seorang ,masing-masing
terpisah
dan berdiri sendiri.
2.
Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami
yang
mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana
tersebut
ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad
perkawinan
yang kedua, ketiga atau keempat.
Pasal
95
1.
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2)
huruf
c Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal
136
untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama
tanpa
adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah
satu
melakukan perbuatan yang merugikan dan
membahayakan
harta bersama seperti judi, mabuk, boros,
dan
sebagainya.
2.
Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta
bersama
untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan
Agama.
Pasal
96
1.
Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama
menjadi
hak pasangan yang hidup lebih lama,.
2.
Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri
yang
isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan
sampai
adanya kepastian matinya yang hakiki atau
matinya
secara hukum atas dasar putusan Pengadilan
Agama.
Pasal
97
Janda
atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari
harta
bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam
perjanjian perkawinan.
[Non-text portions of this message have been removed]