KOMPILASI
HUKUM ISLAM




oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
XIV 

PEMELIHARAAN
ANAK 

   

Pasal
98 

(1)
Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa 

adalah
21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat 

fisik
maupun mental atau belum pernah melangsungkan 

perkawinan. 

   

(2)
Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala 

perbuatan
hukum di dalam dan di luar Pengadilan. 

   

(3)
Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat 

terdekat
yang mampu menunaikan kewajiban tersebut 

apabila
kedua orang tuanya tidak mampu. 

   

Pasal
99 

Anak
yang sah adalah : 

a.
anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang 

sah; 

b.
hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan 

dilahirkan
oleh isteri tersebut. 

   

Pasal
100 

Anak
yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai 

hubungan
nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. 

   

Pasal
101 

Seorang
suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri 

tidak
menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya 

dengan
li`an. 

   

Pasal
102 

(1)
Suami yang akan mengingkari seorang anak yang 

lahir
dari isterinya, mengajukan gugatan kepada 

Pengadilan
Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah 

hari
lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan 

atau
setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya 

melahirkan
anak dan berada di tempat yang 

memungkinkan
dia mengajukan perkaranya kepada 

Pengadilan
Agama. 

   

(2)
Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu 

tersebut
tidak dapat diterima. 

   

   

Pasal
103 

(1)
Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan 

akta
kelahiran atau alat bukti lainnya. 

   

(2)
Bila akta kelahiran alat bukti lainnya tersebut dalam ayat 

(1)
tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat 

mengeluarkan
penetapan tentang asal usul seorang anak 

setelah
mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan 

bukti
bukti yang sah. 

   

(3)
Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat 

(2),
maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam 

daerah
hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan 

akta
kelahiran bagi anak yang bersangkutan. 

   

Pasal
104 

(1)
Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan 

kepada
ayahnya. Apabila ayahya stelah meninggal dunia, 

maka
biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang 

berkewajiban
memberi nafkah kepada ayahnya atau 

walinya. 

   

(2)
Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan 

dapat
dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua 

tahun
dengan persetujuan ayah dan ibunya. 

   

Pasal
105 

Dalam
hal terjadinya perceraian: 

a.
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum 

berumur
12 tahun adalah hak ibunya; 

b.
Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan 

kepada
anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya 

sebagai
pemegang hak pemeliharaanya; 

c.
biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. 

   

Pasal
106 

(1)
Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan 

harta
anaknya yang belum dewasa atau dibawah 

pengampunan,
dan tidak diperbolehkan memindahkan 

atau
menggadaikannya kecuali karena keperluan yang 

mendesak
jika kepentingan dan keselamatan anak itu 

menghendaki
atau suatu kenyataan yang tidak dapat 

dihindarkan
lagi. 

   

(2)
Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang 

ditimbulkan
karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban 

tersebut pada ayat (1).


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke