KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
XIV
PEMELIHARAAN
ANAK
Pasal
98
(1)
Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa
adalah
21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat
fisik
maupun mental atau belum pernah melangsungkan
perkawinan.
(2)
Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala
perbuatan
hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
(3)
Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat
terdekat
yang mampu menunaikan kewajiban tersebut
apabila
kedua orang tuanya tidak mampu.
Pasal
99
Anak
yang sah adalah :
a.
anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang
sah;
b.
hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan
dilahirkan
oleh isteri tersebut.
Pasal
100
Anak
yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan
nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Pasal
101
Seorang
suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri
tidak
menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya
dengan
li`an.
Pasal
102
(1)
Suami yang akan mengingkari seorang anak yang
lahir
dari isterinya, mengajukan gugatan kepada
Pengadilan
Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah
hari
lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan
atau
setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya
melahirkan
anak dan berada di tempat yang
memungkinkan
dia mengajukan perkaranya kepada
Pengadilan
Agama.
(2)
Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu
tersebut
tidak dapat diterima.
Pasal
103
(1)
Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan
akta
kelahiran atau alat bukti lainnya.
(2)
Bila akta kelahiran alat bukti lainnya tersebut dalam ayat
(1)
tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat
mengeluarkan
penetapan tentang asal usul seorang anak
setelah
mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan
bukti
bukti yang sah.
(3)
Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat
(2),
maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam
daerah
hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan
akta
kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Pasal
104
(1)
Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan
kepada
ayahnya. Apabila ayahya stelah meninggal dunia,
maka
biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang
berkewajiban
memberi nafkah kepada ayahnya atau
walinya.
(2)
Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan
dapat
dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua
tahun
dengan persetujuan ayah dan ibunya.
Pasal
105
Dalam
hal terjadinya perceraian:
a.
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum
berumur
12 tahun adalah hak ibunya;
b.
Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan
kepada
anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya
sebagai
pemegang hak pemeliharaanya;
c.
biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Pasal
106
(1)
Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan
harta
anaknya yang belum dewasa atau dibawah
pengampunan,
dan tidak diperbolehkan memindahkan
atau
menggadaikannya kecuali karena keperluan yang
mendesak
jika kepentingan dan keselamatan anak itu
menghendaki
atau suatu kenyataan yang tidak dapat
dihindarkan
lagi.
(2)
Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang
ditimbulkan
karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban
tersebut pada ayat (1).
[Non-text portions of this message have been removed]