KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
XV
PERWALIAN
Pasal
107
(1)
Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai
umur
21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan
perkawinan.
(2)
Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta
kekayaanya.
(3)
Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan
tugas
perwaliannya, maka pengadilan Agama dapat
menunjuk
salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai
wali
atas permohonan kerabat tersebut.
(4)
Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut
atau
orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil,
jujur
dan berkelakuan baik, atau badan hukum.
Pasal
108
Orang
tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan
hukum
untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan
anak
atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.
Pasal
109
Pengadilan
Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang
atau
badan hukum dan
menindahkannya
kepada pihak lain atas permohonan
kerabatnya
bila wali tersebut pemabuk, penjudi,
pemboros,gila
dan atau melalaikan atau menyalah gunakan
hak
dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang
yang
berada di bawah perwaliannya.
Pasal
110
(1)
Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang
berada
di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan
berkewajiban
memberikan bimbingan agama, pendidikan
dan
keterampilan lainnya untuk masa depan orang yang
berada
di bawah perwaliannya.
(2)
Wali dilarang mengikatkan, membebani dan
mengasingkan
harta orang yang berada dibawah
perwaliannya,
kecuali bila perbuatan tersebut
menguntungkan
bagi orang yang berada di bawah
perwaliannya
yang tidak dapat dihindarkan.
(3)
Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang
berada
di bawah perwaliannya, dan mengganti kerugian
yang
timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya.
(4)
Dengan tidak mengurangi kententuan yang diatur dalam
pasal
51 ayat (4) Undang-undang No.1 tahun 1974,
pertanggungjawaban
wali tersebut ayat (3) harus
dibuktikan
dengan pembukuan yang ditutup tiap satu
tahun
satu kali.
Pasal
111
(1)
Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang
berada
di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan
telah
mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(2)
Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama
berwenang
mengadili perselisihan antara wali dan orang
yang
berada di bawah perwaliannya tentang harta yang
diserahkan
kepadanya.
Pasal
112
Wali
dapat mempergunakan harta orang yang berada di
bawah
perwaliannya, sepanjang diperlukan untuk
kepentingannya
menurut kepatutan atau bil ma`ruf kalau wali
fakir.
[Non-text portions of this message have been removed]