KOMPILASI
HUKUM ISLAM




oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
XVI 

PUTUSNYA
PERKAWINAN 

   

Bagian
Kesatu 

Umum 

Pasal
113 

Perkawinan
dapat putus karena : 

a.
Kematian, 

b.
Perceraian, dan 

c.
atas putusan Pengadilan. 

   

Pasal
114 

Putusnya
perkawinan yang disebabkan karena perceraian 

dapat
terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan 

perceraian. 

   

Pasal
115 

Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan 

Agama
setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan 

tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 

   

Pasal
116 

Perceraian
dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: 

a.
salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, 

pemadat,
penjudi dan lain sebagainya yang sukar 

disembuhkan; 

   

b.
salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) 

tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan 

yang
sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 

   

c.
salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) 

tahun
atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan 

berlangsung; 

   

d.
salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan 

berat
yang membahayakan pihak lain; 

   

e.
salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit 

dengan
akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya 

sebagai
suami atau isteri; 

   

f.
antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan 

dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun 

lagi
dalam rumah tangga; 

   

g.
Suami melanggar taklik talak; 

   

k.
peralihan agama atau murtad yang menyebabkan 

terjadinya
ketidak rukunan dalam rumah tangga. 

   

Pasal
117 

Talak
adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama 

yang
menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan 

cara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131. 

   

Pasal
118 

Talak
Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami 

berhak
rujuk selama isteri dalam masa iddah. 

   

Pasal
119 

1.
Talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk 

tapi
boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya 

meskipun
dalam iddah. 

   

2.
Talak Ba`in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) 

adalah: 

a.
talak yang terjadi qabla al dukhul; 

b.
talak dengan tebusan atau khuluk; 

c.
talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama. 

   

Pasal
120 

Talak
Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga 

kalinya.
Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat 

dinikahkan
kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan 

setelah
bekas isteri, menikah dengan orang lain dan 

kemudian
terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa 

iddahnya. 

   

Pasal
121 

Talak
sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang 

dijatuhkan
terhadap isteri yang sedang suci dan tidak 

dicampuri
dalam waktu suci tersebut. 

   

Pasal
122 

Talak
bid`I adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang 

dijatuhkan
pada waktu isteri dalam keadaan haid atau isteri 

dalam
keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci 

tersebut. 

   

Pasal
123 

Perceraian
itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu 

dinyatakan
di depan sidang pengadilan 

   

Pasal
125 

Li`an
menyebabkan putusnya perkawinan antara suami isteri 

untuk
selama-lamanya. 

   

Pasal
126 

Li`an
terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zinah dan 

atau
mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah 

lahir
dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan 

atau
pengingkaran tersebut. 

   

Pasal
127 

Tata
cara li`an diatur sebagai berikut: 

   

a.
Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina 

dan
atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah 

kelima
dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila 

tuduhan
dan atau pengingkaran tersebut dusta” 

   

b.
Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut 

dengan
sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan 

atau
pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah 

kelima
dengan kata-kata murka Allah atas dirinya :tuduhan 

dan
atau pengingkaran tersebut benar”; 

   

c.
tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan 

satu
kesatuan yang tak terpisahkan; 

   

d.
apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara 

huruf
b, maka dianggap tidak terjadi li`an. 

   

Pasal
128 

Li`an
hanya sah apabila dilakukann di hadapan sidang 

Pengadilan
Agama. 

   

Bagian
Kedua 

Tata
Cara Perceraian 

Pasal
129 

Seorang
suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya 

mengajukan
permohonan baik lisan maupun tertulis kepada 

Pengadilan
Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri 

disertai
dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang 

untuk
keperluan itu. 

   

Pasal
130 

Pengadilan
Agama dapat mengabulkan atau menolak 

permohonan
tersebut, dan terhadap keputusan tersebut 

dapat
diminta upaya hukum banding dan kasasi 

   

Pasal
131 

1.
Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari 

permohonan
dimaksud pasal 129 dan dalam waktu 

selambat-lambatnya
tiga puluh hari memanggil pemohon 

dan
isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala 

sesuatu
yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan 

talak. 

   

2.
Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati 

kedua
belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk 

menjatuhkan
talak serta yang bersangkutan tidak mungkin 

lagi
hidup rukun dalam rumah tangga, pengadilan Agama 

menjatuhkan
keputusannya tentang izin bagi suami untuk 

mengikrarkan
talak. 

   

3.
Setelah keputusannya mempunyai kekuatan hukum tetap 

suami
mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan 

Agama,
dihadiri oleh isteri atau kuasanya. 

   

4.
Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 

(enam)
bulah terhitung sejak putusan Pengadilan Agama 

tentang
izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan 

hukum
yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan 

talak
gugur dan ikatan perkawinan yant tetap utuh. 

   

5.
Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama 

membuat
penetapan tentang terjadinya Talak rangkap 

empat
yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami 

dan
isteri. Helai pertama beserta surat 
ikrar talak 

dikirimkan
kepada Pegawai Pencatat Nikah yang 

mewilayahi
tempat tinggal suami untuk diadakan 

pencatatan,
helai kedua dan ketiga masing-masing 

diberikan
kepada suami isteri dan helai keempat disimpan 

oleh
Pengadilan Agama 

   

Pasal
132 

1.
Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya 

pada
Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya 

mewilayahi
tempat tinggal penggugat kecuali isteri 

meninggalkan
tempat kediaman bersama tanpa izin 

suami. 

   

2.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, 

Ketua
Pengadilan Agama memberitahukan gugatan 

tersebut
kepada tergugat melalui perwakilan Republik 

Indonesia
setempat. 

   

Pasal
133 

1.
Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 

116
huruf b, dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun 

terhitung
sejak tergugat meninggalkan gugatan 

meninggalkan
rumah. 

   

2.
Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau 

menunjukkan
sikap tidak mau lagi kembali ke rumah 

kediaman
besama. 

   

Pasal
134 

Gugatan
perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 

huruf
f, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi 

Pengadilan
Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan 

pertengkaran
itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta 

orang-orang
yang dekat dengan suami isteri tersebut. 

   

Pasal
135 

Gugatan
perceraian karena alasan suami mendapat hukuman 

penjara
5 ( lima ) tahun
atau hukuman yang lebih berat 

sebagai
dimaksud dalam pasal 116 huruf c, maka untuk 

mendapatkan
putusan perceraian sebagai bukti penggugat 

cukup
menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang 

memutuskan
perkara disertai keterangan yang menyatakan 

bahwa
putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang 

tetap. 

   

Pasal
136 

1.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas 

permohonan
penggugat atau tergugat berdasarkan 

pertimbangan
bahaya yang mungkin ditimbulkan, 

Penghadilan
Agama dapat mengizinkan suami isteri 

tersebut
untuk tidak tinggal dalam satu rumah. 

   

2.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas 

permohonan
penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama 

dapat
: 

a.
menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami; 

b.
menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin 

terpeliharanya
barang-barang yang menjadi hak 

bersama
suami isteri atau barang-barang yang menjadi 

hak
suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri 

   

Pasal
137 

Gugatan
perceraian gugur apabila suami atau isteri 

meninggal
sebelum adanya putusan pengadilan Agama 

mengenai
gugatan perceraian itu. 

   

Pasal
138 

1.
Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau 

tergugat
tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, 

panggilan
dilakukan dengan cara menempelkan gugatan 

pada
papan pengumuman di Pengadilan Agama dan 

mengumumkannya
melalui satu atau bebrapa surat 
kabar 

atau
mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan 

Agama. 

   

2.
Pengumuman melalui surat 
kabar atau surat-surat kabar 

atau
mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 

(dua)
kali dengan tenggang waktu satu bulan antara 

pengumuman
pertama dan kedua 

   

3.
Tenggang diwaktu antara panggilan terakhir sebagaimana 

dimaksud
pada ayat (2) dengan persidangan ditetapkan 

sekurang-kurangnya
3 (tiga) bulan. 

   

4.
Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam 

ayat
(2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, 

gugatan
diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila 

gugatan
itu tanpa hak atau tidak beralasan. 

   

Pasal
140 

Apabila
tergugat berada dalam keadaan sebagaimana 

dimaksud
dalam pasal 132 ayat (2), panggilan disampaikan 

melalui
perwakilan Republik Indonesia 
setempat 

   

Pasal
141 

1.
Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim 

selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah 

diterimanya
berkas atau surat 
gugatan perceraian 

   

2.
Dalam menetapkan waktu sidang gugatan perceraian 

perlu
diperhatian tenggang waktu pemanggilan dan 

diterimanya
panggilan tersebut oleh penggugat maupun 

tergugat
atau kuasa mereka. 

   

3.
Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut 

dalam
pasal 116 huruf b, sidang pemeriksaan gugatan 

perceraian
ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan 

terhitung
sejak dimasukkanya gugatan perceraian pada 

Kepaniteraan
Pengadilan Agama. 

   

Pasal
142 

1.
Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri 

datang
sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. 

   

2.
Dalam hal suami atau isteri mewakilkan, untuk 

kepentingan
pemeriksaan Hakim dapat memerintahkan 

yang
bersangkutan untuk hadir sendiri. 

   

Pasal
143 

1.
Dalam pemeriksaan gugatan perceraian Hakim berusaha 

mendamaikan
kedua belah pihak. 

   

2.
Selama perkara belum diputuskan usaha mendamaikan 

dapat
dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan. 

   

Pasal
144 

Apabila
terjadi pedamaian, maka tidak dapat diajukan 

gugatan
perceraian baru berdasarkan alasan atau alasan- 

alasan
yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui 

oleh
penggugat pada waktu dicapainya perdamaian. 

   

Pasal
145 

Apabila
tidak dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan 

perceraian
dilakukan dalam sidang tertutup. 

   

Pasal
146 

(1)
Putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan 

dalam
sidang terbuka. 

   

(2)
Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibatakibatnya 

terhitung
sejak jatuhnya putusan Pengadilan 

Agama
yang telah mempuntai kekuatan hukum yang tetap 

   

Pasal
147 

(1)
Setelah perkara perceraian itu diputuskan, maka panitera 

Pengadilan
Agama menyampaikan salinan surat 
putusan 

tersebut
kepada suami isteri atau kuasanya dengan 

menarik
Kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang 

bersangkutan. 

   

(2)
Panitera Pengadilan Agama berkewajiban mengirimkan 

satu
helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah 

mempunyai
kekuatan hukum yang tetap tanpa bermaterai 

kepada
Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat 

tinggal
isteri untuk diadakan pencatatan. 

   

(3)
Panitera Pengadilan Agama mengirimkan surat 
keterangan 

kepada
masing-masing suami isteri atau kuasanya bahwa 

putusan
tersebut ayat (1) telah mempunyai kekuatan 

hukum
yang tetap dan merupakan bukti perceraian bagi 

suami
dan bekas istri. 

   

(4)
Panitera Pengadilan Agama membuat catatan dalam ruang 

yang
tesedia pada Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan 

bahwa
mereka telah bercerai. Catatan tersebut berisi 

tempat
terjadinya perceraian, tanggal perceraian, nomor 

dan
tanggal surat 
putusan serta tanda tangan panitera. 

   

(5)
Apabila Pegawai Pencatat Nikah dengan Pegawai Pencatat 

Nikah
tempat pernikahan mereka dilangsungkan, maka 

satu
helai salinan putusan Pengadilan Agama 

sebagaimana
dimaksud dalam ayat(2) dikirimkan pula 

kepada
Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat 

perkawinan
dilangsungkan dan bagi perkawinan yang 

dilangsungkan
di luar Negeri Salinan itu disampaikan 

kepada
Pegawai Pencatat Nikah Jakarta. 

   

(6)
Kelalaian mengirimkan salinan putusan tersebut dalam 

ayat
(1) menjadi tanggungjawab Panitera yang 

bersangkutan,
apabila yang demikian itu mengakibatkan 

kerugian
bagi bekas suami atau isteri atau keduanya. 

   

Pasal
148 

1.
Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian 

dengan
jalan khuluk, menyampaikan permohonannya 

kepada
Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat 

tinggalnya
disertai alasan atau alasan-alasannya. 

   

2.
Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan 

memanggil
isteri dan suaminya untuk didengar 

keterangannya
masing-masing. 

   

3.
Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama 

memberikan
penjelasan tentang akibat khuluk, dan 

memberikan
nasehat-nasehatnya. 

   

4.
Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwadl 

atau
tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan 

penetapan
tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan 

talaknya
didepan sidang Pengadilan Agama. Terhadap 

penetapan
itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan 

kasasi. 

   

5.
Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang 

diatur
dalam pasal 131 ayat (5) 

   

6.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya 

tebusanatau
iwadl Pengadilan Agama memeriksa dan 

memutuskan
sebagai perkara biasa. 




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke