KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
XVI
PUTUSNYA
PERKAWINAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
113
Perkawinan
dapat putus karena :
a.
Kematian,
b.
Perceraian, dan
c.
atas putusan Pengadilan.
Pasal
114
Putusnya
perkawinan yang disebabkan karena perceraian
dapat
terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan
perceraian.
Pasal
115
Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan
Agama
setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan
tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasal
116
Perceraian
dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a.
salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,
pemadat,
penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b.
salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua)
tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan
yang
sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c.
salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima )
tahun
atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
d.
salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan
berat
yang membahayakan pihak lain;
e.
salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit
dengan
akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai
suami atau isteri;
f.
antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan
dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun
lagi
dalam rumah tangga;
g.
Suami melanggar taklik talak;
k.
peralihan agama atau murtad yang menyebabkan
terjadinya
ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Pasal
117
Talak
adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama
yang
menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan
cara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.
Pasal
118
Talak
Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami
berhak
rujuk selama isteri dalam masa iddah.
Pasal
119
1.
Talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk
tapi
boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya
meskipun
dalam iddah.
2.
Talak Ba`in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1)
adalah:
a.
talak yang terjadi qabla al dukhul;
b.
talak dengan tebusan atau khuluk;
c.
talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Pasal
120
Talak
Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga
kalinya.
Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat
dinikahkan
kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan
setelah
bekas isteri, menikah dengan orang lain dan
kemudian
terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa
iddahnya.
Pasal
121
Talak
sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang
dijatuhkan
terhadap isteri yang sedang suci dan tidak
dicampuri
dalam waktu suci tersebut.
Pasal
122
Talak
bid`I adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang
dijatuhkan
pada waktu isteri dalam keadaan haid atau isteri
dalam
keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci
tersebut.
Pasal
123
Perceraian
itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu
dinyatakan
di depan sidang pengadilan
Pasal
125
Li`an
menyebabkan putusnya perkawinan antara suami isteri
untuk
selama-lamanya.
Pasal
126
Li`an
terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zinah dan
atau
mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah
lahir
dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan
atau
pengingkaran tersebut.
Pasal
127
Tata
cara li`an diatur sebagai berikut:
a.
Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina
dan
atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah
kelima
dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila
tuduhan
dan atau pengingkaran tersebut dusta”
b.
Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut
dengan
sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan
atau
pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah
kelima
dengan kata-kata murka Allah atas dirinya :tuduhan
dan
atau pengingkaran tersebut benar”;
c.
tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan
satu
kesatuan yang tak terpisahkan;
d.
apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara
huruf
b, maka dianggap tidak terjadi li`an.
Pasal
128
Li`an
hanya sah apabila dilakukann di hadapan sidang
Pengadilan
Agama.
Bagian
Kedua
Tata
Cara Perceraian
Pasal
129
Seorang
suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya
mengajukan
permohonan baik lisan maupun tertulis kepada
Pengadilan
Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri
disertai
dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang
untuk
keperluan itu.
Pasal
130
Pengadilan
Agama dapat mengabulkan atau menolak
permohonan
tersebut, dan terhadap keputusan tersebut
dapat
diminta upaya hukum banding dan kasasi
Pasal
131
1.
Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari
permohonan
dimaksud pasal 129 dan dalam waktu
selambat-lambatnya
tiga puluh hari memanggil pemohon
dan
isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala
sesuatu
yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan
talak.
2.
Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati
kedua
belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk
menjatuhkan
talak serta yang bersangkutan tidak mungkin
lagi
hidup rukun dalam rumah tangga, pengadilan Agama
menjatuhkan
keputusannya tentang izin bagi suami untuk
mengikrarkan
talak.
3.
Setelah keputusannya mempunyai kekuatan hukum tetap
suami
mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan
Agama,
dihadiri oleh isteri atau kuasanya.
4.
Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6
(enam)
bulah terhitung sejak putusan Pengadilan Agama
tentang
izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan
hukum
yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan
talak
gugur dan ikatan perkawinan yant tetap utuh.
5.
Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama
membuat
penetapan tentang terjadinya Talak rangkap
empat
yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami
dan
isteri. Helai pertama beserta surat
ikrar talak
dikirimkan
kepada Pegawai Pencatat Nikah yang
mewilayahi
tempat tinggal suami untuk diadakan
pencatatan,
helai kedua dan ketiga masing-masing
diberikan
kepada suami isteri dan helai keempat disimpan
oleh
Pengadilan Agama
Pasal
132
1.
Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya
pada
Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya
mewilayahi
tempat tinggal penggugat kecuali isteri
meninggalkan
tempat kediaman bersama tanpa izin
suami.
2.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri,
Ketua
Pengadilan Agama memberitahukan gugatan
tersebut
kepada tergugat melalui perwakilan Republik
Indonesia
setempat.
Pasal
133
1.
Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal
116
huruf b, dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun
terhitung
sejak tergugat meninggalkan gugatan
meninggalkan
rumah.
2.
Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau
menunjukkan
sikap tidak mau lagi kembali ke rumah
kediaman
besama.
Pasal
134
Gugatan
perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116
huruf
f, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi
Pengadilan
Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan
pertengkaran
itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta
orang-orang
yang dekat dengan suami isteri tersebut.
Pasal
135
Gugatan
perceraian karena alasan suami mendapat hukuman
penjara
5 ( lima ) tahun
atau hukuman yang lebih berat
sebagai
dimaksud dalam pasal 116 huruf c, maka untuk
mendapatkan
putusan perceraian sebagai bukti penggugat
cukup
menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang
memutuskan
perkara disertai keterangan yang menyatakan
bahwa
putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap.
Pasal
136
1.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas
permohonan
penggugat atau tergugat berdasarkan
pertimbangan
bahaya yang mungkin ditimbulkan,
Penghadilan
Agama dapat mengizinkan suami isteri
tersebut
untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
2.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas
permohonan
penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama
dapat
:
a.
menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
b.
menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin
terpeliharanya
barang-barang yang menjadi hak
bersama
suami isteri atau barang-barang yang menjadi
hak
suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri
Pasal
137
Gugatan
perceraian gugur apabila suami atau isteri
meninggal
sebelum adanya putusan pengadilan Agama
mengenai
gugatan perceraian itu.
Pasal
138
1.
Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau
tergugat
tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap,
panggilan
dilakukan dengan cara menempelkan gugatan
pada
papan pengumuman di Pengadilan Agama dan
mengumumkannya
melalui satu atau bebrapa surat
kabar
atau
mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan
Agama.
2.
Pengumuman melalui surat
kabar atau surat-surat kabar
atau
mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2
(dua)
kali dengan tenggang waktu satu bulan antara
pengumuman
pertama dan kedua
3.
Tenggang diwaktu antara panggilan terakhir sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) dengan persidangan ditetapkan
sekurang-kurangnya
3 (tiga) bulan.
4.
Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir,
gugatan
diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila
gugatan
itu tanpa hak atau tidak beralasan.
Pasal
140
Apabila
tergugat berada dalam keadaan sebagaimana
dimaksud
dalam pasal 132 ayat (2), panggilan disampaikan
melalui
perwakilan Republik Indonesia
setempat
Pasal
141
1.
Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim
selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah
diterimanya
berkas atau surat
gugatan perceraian
2.
Dalam menetapkan waktu sidang gugatan perceraian
perlu
diperhatian tenggang waktu pemanggilan dan
diterimanya
panggilan tersebut oleh penggugat maupun
tergugat
atau kuasa mereka.
3.
Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut
dalam
pasal 116 huruf b, sidang pemeriksaan gugatan
perceraian
ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
terhitung
sejak dimasukkanya gugatan perceraian pada
Kepaniteraan
Pengadilan Agama.
Pasal
142
1.
Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri
datang
sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
2.
Dalam hal suami atau isteri mewakilkan, untuk
kepentingan
pemeriksaan Hakim dapat memerintahkan
yang
bersangkutan untuk hadir sendiri.
Pasal
143
1.
Dalam pemeriksaan gugatan perceraian Hakim berusaha
mendamaikan
kedua belah pihak.
2.
Selama perkara belum diputuskan usaha mendamaikan
dapat
dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Pasal
144
Apabila
terjadi pedamaian, maka tidak dapat diajukan
gugatan
perceraian baru berdasarkan alasan atau alasan-
alasan
yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui
oleh
penggugat pada waktu dicapainya perdamaian.
Pasal
145
Apabila
tidak dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan
perceraian
dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal
146
(1)
Putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan
dalam
sidang terbuka.
(2)
Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibatakibatnya
terhitung
sejak jatuhnya putusan Pengadilan
Agama
yang telah mempuntai kekuatan hukum yang tetap
Pasal
147
(1)
Setelah perkara perceraian itu diputuskan, maka panitera
Pengadilan
Agama menyampaikan salinan surat
putusan
tersebut
kepada suami isteri atau kuasanya dengan
menarik
Kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang
bersangkutan.
(2)
Panitera Pengadilan Agama berkewajiban mengirimkan
satu
helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah
mempunyai
kekuatan hukum yang tetap tanpa bermaterai
kepada
Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat
tinggal
isteri untuk diadakan pencatatan.
(3)
Panitera Pengadilan Agama mengirimkan surat
keterangan
kepada
masing-masing suami isteri atau kuasanya bahwa
putusan
tersebut ayat (1) telah mempunyai kekuatan
hukum
yang tetap dan merupakan bukti perceraian bagi
suami
dan bekas istri.
(4)
Panitera Pengadilan Agama membuat catatan dalam ruang
yang
tesedia pada Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan
bahwa
mereka telah bercerai. Catatan tersebut berisi
tempat
terjadinya perceraian, tanggal perceraian, nomor
dan
tanggal surat
putusan serta tanda tangan panitera.
(5)
Apabila Pegawai Pencatat Nikah dengan Pegawai Pencatat
Nikah
tempat pernikahan mereka dilangsungkan, maka
satu
helai salinan putusan Pengadilan Agama
sebagaimana
dimaksud dalam ayat(2) dikirimkan pula
kepada
Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat
perkawinan
dilangsungkan dan bagi perkawinan yang
dilangsungkan
di luar Negeri Salinan itu disampaikan
kepada
Pegawai Pencatat Nikah Jakarta.
(6)
Kelalaian mengirimkan salinan putusan tersebut dalam
ayat
(1) menjadi tanggungjawab Panitera yang
bersangkutan,
apabila yang demikian itu mengakibatkan
kerugian
bagi bekas suami atau isteri atau keduanya.
Pasal
148
1.
Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian
dengan
jalan khuluk, menyampaikan permohonannya
kepada
Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat
tinggalnya
disertai alasan atau alasan-alasannya.
2.
Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan
memanggil
isteri dan suaminya untuk didengar
keterangannya
masing-masing.
3.
Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama
memberikan
penjelasan tentang akibat khuluk, dan
memberikan
nasehat-nasehatnya.
4.
Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwadl
atau
tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan
penetapan
tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan
talaknya
didepan sidang Pengadilan Agama. Terhadap
penetapan
itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan
kasasi.
5.
Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang
diatur
dalam pasal 131 ayat (5)
6.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya
tebusanatau
iwadl Pengadilan Agama memeriksa dan
memutuskan
sebagai perkara biasa.
[Non-text portions of this message have been removed]