karena saya tidak pantas member fatwa, maka saya akan ikut bertanya,...
kalau saya melihatnya mudah aja, siapa yang memerintahkan ibadah haji? dan 
siapa yg melarang ibadah haji? lebih tinggi mana kedudukannya? yang 
memerintahkan untuk berhaji atau yang melarang? dan kepada siapa kita 
sepatutnya patuh dan tunduk secara total?
dan satu hal lagi, adalah benar memperjuangkan yang kita yakini benar.
mengutip almarhum Gus Dur "gitu aja kok repot".
kalau dipikir lagi mengapa berhaji dianggap merendahkan harga diri kebangsaan? 


--- Pada Rab, 12/5/10, [email protected] <[email protected]> menulis:

Dari: [email protected] <[email protected]>
Judul: Re: [kmnu2000] Minta Fatwa: Bolehkah memboikot Haji?
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 12 Mei, 2010, 8:36 AM

Harga diri kebangsaan kenapa bang sofwan, saya rasa bukan harga diri kebangsaan 
yang jadi titik berat.
Jika bisnis Haji bilateral sudah terancam maka bisa jadi pemerintah memutuskan 
itu.


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: sofwan nadi <[email protected]>
Date: Tue, 11 May 2010 18:09:46 
To: <[email protected]>
Subject: [kmnu2000] Minta Fatwa: Bolehkah memboikot Haji?

Assalamu'alaikum wr wb.

Mohon analisis, bagaimana sekiranya suatu ketika Pemerintah Indonesia 
memutuskan untuk tidak memberikan izin kaum mukminin pergi haji dan umroh ke 
Saudi karena kepentingan harga diri kebangsaan?
Terima kasih.



      

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke