KOMPILASI
HUKUM ISLAM




oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
XVII 

AKIBAT
PUTUSNYA PERKAWINAN 

Bagian
Kesatu 

Akibat
Talak 

   

Pasal
149 

Bilamana
perkawinan putus karena talak, maka bekas suami 

wajib: 

a.
memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, 

baik
berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut 

qobla
al dukhul; 

   

b.
memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri 

selama
dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi 

talak
ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil; 

   

c.
melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan 

separoh
apabila qobla al dukhul; 

   

d.
memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang 

belum
mencapai umur 21 tahun 

   

Pasal
150 

Bekas
suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya 

yang
masih dalam iddah. 

   

Pasal
151 

Bekas
isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak 

menerima
pinangan dan tidak menikah dengan pria lain. 

   

Pasal
152 

Bekas
isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas 

suaminya
kecuali ia nusyuz. 

   

Bagian
Kedua 

Waktu
Tunggu 

Pasal
153 

1..
Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku 

waktu
tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan 

perkawinannya
putus bukan karena kematian suami. 

   

2.
Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai 

berikut
: 

a.
Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun 

qobla
al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus 

tiga
puluh) hari: 

   

b.
Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktu 

tunggu
bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali 

suci
dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) 

hari,
dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan 

puluh)
hari; 

   

c.
Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang 

janda
tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu 

ditetapkan
sampai melahirkan; 

   

d.
Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang 

janda
tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu 

ditetapkan
sampai melahirkan. 

   

3.
Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan 

karena
perceraian sedang antara janda tersebut dengan 

bekas
suaminya qobla al dukhul. 

   

4.
Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang 

waktu
tunggu dihitung sejak jatuhnya, Putusan Pengadilan 

Agama
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, 

sedangkan
bagi perkawinan yang putus karena kematian, 

tenggang
waktu tunggu dihitung sejak kematian suami. 

   

5.
Waktu tunggu bagi isteri yang pernah haid sedang pada 

waktu
menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka 

iddahnya
tiga kali waktu haid. 

   

6.
Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, 

maka
iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam 

waktu
satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya 

menjadi
tiga kali waktu suci. 

   

Pasal
154 

Apabila
isteri bertalak raj`I kemudian dalam waktu iddah 

sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) 

dan
ayat (6)pasal 153, di tinggal mati oleh suaminya, maka 

iddahnya
berubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitung 

saat
matinya bekas suaminya. 

   

Pasal
155 

Waktu
iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena 

khuluk,
fasakh dan li`an berlaku iddah talak. 

   

Bagian
Ketiga 

Akibat
Perceraian 

Pasal
156 

Akibat
putusnya perkawinan karena perceraian ialah : 

   

a.
anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan 

hadhanah
dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal 

dunia,
maka kedudukannya digantikan oleh : 

1.
wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu; 

2.
ayah; 

3.
wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah; 

4.
saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; 

5.
wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping 

dari
ayah. 

   

b.
anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk 

mendapatkan
hadhanah dari ayah atau ibunya; 

   

c.
apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat 

menjamin
keselamatan jasmani dan rohani anak, 

meskipun
biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, 

maka
atas permintaann kerabat yang bersangkutan 

Pengadilan
Agama dapat memindahkan hak hadhanah 

kepada
kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula; 

   

d.
semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi 

tanggung
jawab ayah menurut kemampuannya,sekurangkurangnya 

sampai
anak tersebut dewasa dapat mengurus 

diri
sendiri (21 tahun) 

   

e.
bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan 

nafkah
anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya 

berdasrkan
huruf (a),(b), dan (d); 

   

f.
pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan 

ayahnya
menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan 

dan
pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya. 

   

Pasal
157 

Harta
bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana 

tersebut
dalam pasal 96 dan pasal 97. 

   

Bagian
Keempat 

Mut`ah 

Pasal
158 

Mut`ah
wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat : 

a.
belum ditetapkan mahar bagi isteriba`da al dukhul; 

b.
perceraian itu atas kehendak suami. 

   

Pasal
159 

Mut`ah
sunnat diberikan oleh bekas suami tanpa syarat 

tersebut
pada pasal 158 

   

Pasal
160 

Besarnya
mut`ah disesuaikan dengan kepatutan dan 

kemampuan
suami. 

   

Bagian
Kelima 

Akibat
Khuluk 

Pasal
161 

Perceraian
dengan jalan khuluk mengurangi jumlah talak dan 

tak
dapat dirujuk 

   

Bagian
Keenam 

Akibat
Li`an 

Pasal
162 

Bilamana
li`an terjadi maka perkawinan itu putus untuk 

selamanya
dan anak yang dikandung dinasabkan kepada 

ibunya,
sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi 

nafkah.
 




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke