KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
XVII
AKIBAT
PUTUSNYA PERKAWINAN
Bagian
Kesatu
Akibat
Talak
Pasal
149
Bilamana
perkawinan putus karena talak, maka bekas suami
wajib:
a.
memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya,
baik
berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut
qobla
al dukhul;
b.
memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri
selama
dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi
talak
ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
c.
melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan
separoh
apabila qobla al dukhul;
d.
memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang
belum
mencapai umur 21 tahun
Pasal
150
Bekas
suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya
yang
masih dalam iddah.
Pasal
151
Bekas
isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak
menerima
pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.
Pasal
152
Bekas
isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas
suaminya
kecuali ia nusyuz.
Bagian
Kedua
Waktu
Tunggu
Pasal
153
1..
Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku
waktu
tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan
perkawinannya
putus bukan karena kematian suami.
2.
Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai
berikut
:
a.
Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun
qobla
al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus
tiga
puluh) hari:
b.
Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktu
tunggu
bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali
suci
dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh)
hari,
dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan
puluh)
hari;
c.
Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang
janda
tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu
ditetapkan
sampai melahirkan;
d.
Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang
janda
tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu
ditetapkan
sampai melahirkan.
3.
Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan
karena
perceraian sedang antara janda tersebut dengan
bekas
suaminya qobla al dukhul.
4.
Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang
waktu
tunggu dihitung sejak jatuhnya, Putusan Pengadilan
Agama
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
sedangkan
bagi perkawinan yang putus karena kematian,
tenggang
waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
5.
Waktu tunggu bagi isteri yang pernah haid sedang pada
waktu
menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka
iddahnya
tiga kali waktu haid.
6.
Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui,
maka
iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam
waktu
satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya
menjadi
tiga kali waktu suci.
Pasal
154
Apabila
isteri bertalak raj`I kemudian dalam waktu iddah
sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5)
dan
ayat (6)pasal 153, di tinggal mati oleh suaminya, maka
iddahnya
berubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitung
saat
matinya bekas suaminya.
Pasal
155
Waktu
iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena
khuluk,
fasakh dan li`an berlaku iddah talak.
Bagian
Ketiga
Akibat
Perceraian
Pasal
156
Akibat
putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a.
anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan
hadhanah
dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal
dunia,
maka kedudukannya digantikan oleh :
1.
wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2.
ayah;
3.
wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4.
saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5.
wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping
dari
ayah.
b.
anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk
mendapatkan
hadhanah dari ayah atau ibunya;
c.
apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat
menjamin
keselamatan jasmani dan rohani anak,
meskipun
biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi,
maka
atas permintaann kerabat yang bersangkutan
Pengadilan
Agama dapat memindahkan hak hadhanah
kepada
kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
d.
semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi
tanggung
jawab ayah menurut kemampuannya,sekurangkurangnya
sampai
anak tersebut dewasa dapat mengurus
diri
sendiri (21 tahun)
e.
bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan
nafkah
anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya
berdasrkan
huruf (a),(b), dan (d);
f.
pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan
ayahnya
menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan
dan
pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
Pasal
157
Harta
bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana
tersebut
dalam pasal 96 dan pasal 97.
Bagian
Keempat
Mut`ah
Pasal
158
Mut`ah
wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat :
a.
belum ditetapkan mahar bagi isteriba`da al dukhul;
b.
perceraian itu atas kehendak suami.
Pasal
159
Mut`ah
sunnat diberikan oleh bekas suami tanpa syarat
tersebut
pada pasal 158
Pasal
160
Besarnya
mut`ah disesuaikan dengan kepatutan dan
kemampuan
suami.
Bagian
Kelima
Akibat
Khuluk
Pasal
161
Perceraian
dengan jalan khuluk mengurangi jumlah talak dan
tak
dapat dirujuk
Bagian
Keenam
Akibat
Li`an
Pasal
162
Bilamana
li`an terjadi maka perkawinan itu putus untuk
selamanya
dan anak yang dikandung dinasabkan kepada
ibunya,
sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi
nafkah.
[Non-text portions of this message have been removed]