KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
XVIII
RUJUK
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
163
(1)
Seorang suami dapat merujuk isterunya yang dalam
masaiddah.
(2)
Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :
a.
putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang
telah
jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al
dukhul;
b.
putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan
dengan
alasan atau alasan-alasan selain zina dan
khuluk.
Pasal
164
Seorang
wanita dalam iddah talak raj`I berhak mengajukan
keberatan
atas kehendak rujuk dari bekas suaminya
dihadapan
Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi
Pasal
165
Rujuk
yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas isteri,
dapat
dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan
Agama.
Pasal
166
Rujuk
harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku
Pendaftaran
Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak
sehingga
tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan
duplikatnya
kepada instansi yang mengeluarkannya semula.
Bagian
Kedua
Tata
Cara Rujuk
Pasal
167
(1)
Suami yang hendak merujuk isterinya datang bersamasama
isterinya
ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu
Pegawai
Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal
suami
isteri dengan membawa penetapan tentang
terjadinya
talak dan surat
keterangan lain yang diperlukan
(2)
Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri dihadapan
Pegawaii
Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat
Nikah.
(3)
Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat
Nikah
memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang
akan
merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk
menurut
hukum munakahat, apakah rujuk yang akan
dilakukan
masih dalam iddah talak raj`i, apakah
perempuan
yang akan dirujuk itu adalah isterinya.
(4)
Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing
yang
bersangkutan beserta saksi-saksi
menandatangani
Buku Pendaftaran Rujuk.
(5)
Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah
atau
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami
isteri
tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang
berhubungan
dengan rujuk.
Pasal
168
(1)
Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai
Pencatat
Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2 (dua), diisi
dan
ditandatangani oleh masing-masing yang
bersangkutan
besreta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada
Pegawai
Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai
surat-surat
keterengan yang diperlukan untuk dicatat
dalam
buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.
(2)
Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh
Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya
15
( lima belas)
hari sesudah rujuk dilakukan.
(3)
Apabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka
Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan
dari
daftar lembar kedua,dengan berita acara tentang
sebab-sebab
hilangnya.
Pasal
169
(1)
Pegawai Pencatat Nikah membuat surat
keterangan
tentang
terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada
Pengadilan
Agama ditempat berlangsungnya talak yang
bersangkutan,
dan kepada suami dan isteri masing-masing
diberikan
Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh
yang
ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2)
Suami isteri atau kuasanya dengan membawa Kutipan
Buku
Pendaftaran Rujuk tersebut datang ke Pengadilan
Agama
di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk
mengurus
dan mengambil Kutipan akta Nikah masing-masing
yang
bersangkutan setelah diberi catatan oleh
Pengadilan
Agama dalam ruang yang telah tersedia pada
Kutipan
Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan
benar
telah rujuk.
(3)
Catatan yang dimaksud ayat (dua) berisi tempat
terjadinya
rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan
tanggal
Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan
Panitera.
[Non-text portions of this message have been removed]