tidak menghormati HAM...dan kebebasan beragama...




________________________________
From: abdul <latifabdul...@yahoo.com>
To: kmnu2000@yahoogroups.com
Sent: Wed, July 14, 2010 8:23:50 AM
Subject: [kmnu2000] Majelis rendah Prancis larang cadar

  
Akibat ulah sendiri,akirnya negera2 Demmokrasi secular merobah undang2nya untuk 
keselamatan warganya dari bom2 bunuh diri yg dilakukan oleh wanita2 bercadar di 
iraq,afganistan dan Pakistan.

Pelajar bagi FPI cs,MUI, Hti dan Ji.

salam

Majelis rendah parlemen Prancis dengan mutlak meloloskan rancangan 
undang-undang 
(RUU) tentang larangan memakai penutup muka di tempat umum.

http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2010/07/100713_prancis_ruucadar.shtml

Dari 557 kursi di majlis rendah, 335 menyetujui, satu menolak dan sisanya 
abstain.

Keputusan untuk melarang penggunaan penutup muka dari yang namanya cadar, burka 
maupun niqab ini akan dibawa ke Senat untuk dijadikan undang undang.

Larangan ini mendapat dukungan kuat di kalangan warga Prancis walau 
pengritiknya 
mengatakan hanya sedikit sekali warga Muslim Prancis yang mengenakan penutup 
muka.

Pengamat masalah sosial Prancis yang bekerja di Centre National de la Recherche 
Scientifique (semacam lembaga ilmu pengetahuan) Prancis Dr Francois Raillon 
mengatakan kepada BBC bahwa keputusan ini dibayang-bayangi oleh banyaknya 
anggota partai oposisi utama, Partai Sosialis, yang abstain.

Tukar format AV

''Partai Sosialis menganggap ada persoalan yang lebih mendesak untuk dibahas 
ketimbang masalah niqab ini, yaitu persoalan pensiun yang menyangkut hajat 
hidup 
orang banyak,'' kata Raillon.

''Pemerintah di mata partai oposisi memperalat isu niqab untuk mendekati 
kalangan ekstrim kanan.''
Segi jender

Pemerintah Prancis sejak lama mengatakan bahwa penutup muka tidak bisa diterima 
karena alasan sosial dan keamanan. Dari sisi sosial, pemerintah berpendapat 
pemakaian cadar membuat kesan bahwa warga yang memakainya tidak menghormati 
nilai-nilai sekuler Prancis.

Sementara pengamat masalah Islam di Centre National de la Recherche 
Scientifique 
Dr Andre Feilllard, masyarakat luas Prancis mempersoalkan cadar dari segi 
jender.

"Dari sudut pandang masyarakat Prancis sendiri, saya kira itu lebih banyak dari 
segi hak perempuan untuk tidak memakai jilbab," kata Feillard menambahkan.

Dia mengingatkan bahwa sentimen masyarakat Prancis, khusus kaum wanita, 
terhadap 
perjuangan jender memang sangat kuat mengingat bahwa banyak hak-hak dasar 
wanita 
baru bisa diperoleh dalam waktu yang boleh disebut "belum lama".

"Hak untuk memilih saja baru diberikan kepada perempuan di Prancis pada tahun 
1945," ujar Feillard.

Pada awal bulan Mei 2010, parlemen mengesahkan resolusi yang tidak mengikat, 
yang menyebutkan bahwa cadar merupakan bentuk pelecehan nilai-nilai kehormatan 
dan kesetaraan yang dianut negara itu.

Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Prancis untuk melarang pemakaian 
cadar 
sekarang ini sudah lebih dulu bertiup di berbagai negara Eropa, termasuk 
Belgia, 
Belanda dan Spanyol.

Belgia sudah melarang cadar di tempat-tempat umum. Tetapi sebelumnya, pada 
tahun 
2004, Prancis mengeluarkan peraturan yang melarang pemakaian simbol-simbol 
agama 
di sekolah dasar dan sekeloha menengah negeri.

Di Belanda, imbauan pelarangan cadar terdengar semakin keras akhir-akhir ini. 
Sementara di Spanyol, langkah keras kelihatannya masih belum terlihat.

Di Majelis Nasional Prancis, majelis rendah, tidak banyak yang meneriakkan soal 
kebebasan sipil yang akan cedera oleh larangan cadar. Juga tidak terdengar 
kekhawatiran larangan tersebut akan menyulut sentimen anti-Islam.
Denda dan penjara
Cadar di Marseille

Pada bulan Maret 2010, badan administrasi tertinggi Prancis, Dewan Negara, 
memperingatkan bahwa UU anticadar bisa dinyatakan bertentangan dengan 
konsititusi.

Para pengacara senior mengatakan pula, UU itu sangat mungkin gugur di Mahkamah 
Eropa bila ada pihak yang menggugatnya.

Sebab, di tingkat Eropa, kebebasan berkekspresi dan kebebasan beragama tidak 
dapat diganggu gugat.

Berdasarkan RUU cadar ini, pakaian yang menutup wajah tidak dibolehkan dipakai 
di tempat-tempat umum di Prancis.

Yang melanggar larangan ini dikenai denda 150 ero (lebih Rp 2 juta).

Sedangkan siapa saja yang kedepatan memaksakan pemakaian cadar kepada wanita, 
akan dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda 30,000 ero (lebih Rp 340 
juta). Bahkan, denda akan dilipatduakan jika orang yang dipaksa memakai cadar 
adalah anak-anak di bawah umur.

Sementara itu, seorang pengusaha yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan 
presiden Prancis tahun 2007, Rachid Nekkaz, mengumpulkan dana untuk membayar 
denda bagi siapa saja yang tertangkap memakai cadar.

Walaupun dia sendiri menentang burka, Nekkaz menegaskan larangan itu tidak 
demokratis.


 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke