Seandainya pemerintah melarang Ahmadiyah,,apakah anda akan melawan 
pemerintah??jika anda melarang berarti anda tidak taat pada pemerintah anda???





________________________________
From: abdul <latifabdul...@yahoo.com>
To: kmnu2000@yahoogroups.com
Sent: Thu, July 15, 2010 9:38:54 AM
Subject: [kmnu2000] Re: Majelis rendah Prancis larang cadar

  
Cah Cilik---------------Kalau untuk diri sendiri memihak kpd HAM

kalau FPI,MUI HTI,DDII,FUI dll melarang dan menzolimi Ahmadiyha
HAM tidak berlaku di bagi anda...mana keadilan anda itu?

Salam

--- In kmnu2000@yahoogroups.com,  <cahcili...@...> wrote:
>
> tidak menghormati HAM...dan kebebasan beragama...
> 
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: abdul <latifabdul...@...>
> To: kmnu2000@yahoogroups.com
> Sent: Wed, July 14, 2010 8:23:50 AM
> Subject: [kmnu2000] Majelis rendah Prancis larang cadar
> 
> 
> Akibat ulah sendiri,akirnya negera2 Demmokrasi secular merobah undang2nya 
> untuk 
>
> keselamatan warganya dari bom2 bunuh diri yg dilakukan oleh wanita2 bercadar 
> di 
>
> iraq,afganistan dan Pakistan.
> 
> Pelajar bagi FPI cs,MUI, Hti dan Ji.
> 
> salam
> 
> Majelis rendah parlemen Prancis dengan mutlak meloloskan rancangan 
>undang-undang 
>
> (RUU) tentang larangan memakai penutup muka di tempat umum.
> 
> http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2010/07/100713_prancis_ruucadar.shtml
> 
> Dari 557 kursi di majlis rendah, 335 menyetujui, satu menolak dan sisanya 
> abstain.
> 
> Keputusan untuk melarang penggunaan penutup muka dari yang namanya cadar, 
> burka 
>
> maupun niqab ini akan dibawa ke Senat untuk dijadikan undang undang.
> 
> Larangan ini mendapat dukungan kuat di kalangan warga Prancis walau 
>pengritiknya 
>
> mengatakan hanya sedikit sekali warga Muslim Prancis yang mengenakan penutup 
> muka.
> 
> Pengamat masalah sosial Prancis yang bekerja di Centre National de la 
> Recherche 
>
> Scientifique (semacam lembaga ilmu pengetahuan) Prancis Dr Francois Raillon 
> mengatakan kepada BBC bahwa keputusan ini dibayang-bayangi oleh banyaknya 
> anggota partai oposisi utama, Partai Sosialis, yang abstain.
> 
> Tukar format AV
> 
> ''Partai Sosialis menganggap ada persoalan yang lebih mendesak untuk dibahas 
> ketimbang masalah niqab ini, yaitu persoalan pensiun yang menyangkut hajat 
>hidup 
>
> orang banyak,'' kata Raillon.
> 
> ''Pemerintah di mata partai oposisi memperalat isu niqab untuk mendekati 
> kalangan ekstrim kanan.''
> Segi jender
> 
> Pemerintah Prancis sejak lama mengatakan bahwa penutup muka tidak bisa 
> diterima 
>
> karena alasan sosial dan keamanan. Dari sisi sosial, pemerintah berpendapat 
> pemakaian cadar membuat kesan bahwa warga yang memakainya tidak menghormati 
> nilai-nilai sekuler Prancis.
> 
> Sementara pengamat masalah Islam di Centre National de la Recherche 
>Scientifique 
>
> Dr Andre Feilllard, masyarakat luas Prancis mempersoalkan cadar dari segi 
> jender.
> 
> "Dari sudut pandang masyarakat Prancis sendiri, saya kira itu lebih banyak 
> dari 
>
> segi hak perempuan untuk tidak memakai jilbab," kata Feillard menambahkan.
> 
> Dia mengingatkan bahwa sentimen masyarakat Prancis, khusus kaum wanita, 
>terhadap 
>
> perjuangan jender memang sangat kuat mengingat bahwa banyak hak-hak dasar 
>wanita 
>
> baru bisa diperoleh dalam waktu yang boleh disebut "belum lama".
> 
> "Hak untuk memilih saja baru diberikan kepada perempuan di Prancis pada tahun 
> 1945," ujar Feillard.
> 
> Pada awal bulan Mei 2010, parlemen mengesahkan resolusi yang tidak mengikat, 
> yang menyebutkan bahwa cadar merupakan bentuk pelecehan nilai-nilai 
> kehormatan 

> dan kesetaraan yang dianut negara itu.
> 
> Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Prancis untuk melarang pemakaian 
>cadar 
>
> sekarang ini sudah lebih dulu bertiup di berbagai negara Eropa, termasuk 
>Belgia, 
>
> Belanda dan Spanyol.
> 
> Belgia sudah melarang cadar di tempat-tempat umum. Tetapi sebelumnya, pada 
>tahun 
>
> 2004, Prancis mengeluarkan peraturan yang melarang pemakaian simbol-simbol 
>agama 
>
> di sekolah dasar dan sekeloha menengah negeri.
> 
> Di Belanda, imbauan pelarangan cadar terdengar semakin keras akhir-akhir ini. 
> Sementara di Spanyol, langkah keras kelihatannya masih belum terlihat.
> 
> Di Majelis Nasional Prancis, majelis rendah, tidak banyak yang meneriakkan 
> soal 
>
> kebebasan sipil yang akan cedera oleh larangan cadar. Juga tidak terdengar 
> kekhawatiran larangan tersebut akan menyulut sentimen anti-Islam.
> Denda dan penjara
> Cadar di Marseille
> 
> Pada bulan Maret 2010, badan administrasi tertinggi Prancis, Dewan Negara, 
> memperingatkan bahwa UU anticadar bisa dinyatakan bertentangan dengan 
> konsititusi.
> 
> Para pengacara senior mengatakan pula, UU itu sangat mungkin gugur di 
> Mahkamah 

> Eropa bila ada pihak yang menggugatnya.
> 
> Sebab, di tingkat Eropa, kebebasan berkekspresi dan kebebasan beragama tidak 
> dapat diganggu gugat.
> 
> Berdasarkan RUU cadar ini, pakaian yang menutup wajah tidak dibolehkan 
> dipakai 

> di tempat-tempat umum di Prancis.
> 
> Yang melanggar larangan ini dikenai denda 150 ero (lebih Rp 2 juta).
> 
> Sedangkan siapa saja yang kedepatan memaksakan pemakaian cadar kepada wanita, 
> akan dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda 30,000 ero (lebih Rp 340 
> juta). Bahkan, denda akan dilipatduakan jika orang yang dipaksa memakai cadar 
> adalah anak-anak di bawah umur.
> 
> Sementara itu, seorang pengusaha yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan 
> presiden Prancis tahun 2007, Rachid Nekkaz, mengumpulkan dana untuk membayar 
> denda bagi siapa saja yang tertangkap memakai cadar.
> 
> Walaupun dia sendiri menentang burka, Nekkaz menegaskan larangan itu tidak 
> demokratis.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke