Seandainya pemerintah melarang Ahmadiyah,,apakah anda akan melawan pemerintah??jika anda melarang berarti anda tidak taat pada pemerintah anda???
________________________________ From: abdul <latifabdul...@yahoo.com> To: kmnu2000@yahoogroups.com Sent: Thu, July 15, 2010 9:38:54 AM Subject: [kmnu2000] Re: Majelis rendah Prancis larang cadar Cah Cilik---------------Kalau untuk diri sendiri memihak kpd HAM kalau FPI,MUI HTI,DDII,FUI dll melarang dan menzolimi Ahmadiyha HAM tidak berlaku di bagi anda...mana keadilan anda itu? Salam --- In kmnu2000@yahoogroups.com, <cahcili...@...> wrote: > > tidak menghormati HAM...dan kebebasan beragama... > > > > > > ________________________________ > From: abdul <latifabdul...@...> > To: kmnu2000@yahoogroups.com > Sent: Wed, July 14, 2010 8:23:50 AM > Subject: [kmnu2000] Majelis rendah Prancis larang cadar > > > Akibat ulah sendiri,akirnya negera2 Demmokrasi secular merobah undang2nya > untuk > > keselamatan warganya dari bom2 bunuh diri yg dilakukan oleh wanita2 bercadar > di > > iraq,afganistan dan Pakistan. > > Pelajar bagi FPI cs,MUI, Hti dan Ji. > > salam > > Majelis rendah parlemen Prancis dengan mutlak meloloskan rancangan >undang-undang > > (RUU) tentang larangan memakai penutup muka di tempat umum. > > http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2010/07/100713_prancis_ruucadar.shtml > > Dari 557 kursi di majlis rendah, 335 menyetujui, satu menolak dan sisanya > abstain. > > Keputusan untuk melarang penggunaan penutup muka dari yang namanya cadar, > burka > > maupun niqab ini akan dibawa ke Senat untuk dijadikan undang undang. > > Larangan ini mendapat dukungan kuat di kalangan warga Prancis walau >pengritiknya > > mengatakan hanya sedikit sekali warga Muslim Prancis yang mengenakan penutup > muka. > > Pengamat masalah sosial Prancis yang bekerja di Centre National de la > Recherche > > Scientifique (semacam lembaga ilmu pengetahuan) Prancis Dr Francois Raillon > mengatakan kepada BBC bahwa keputusan ini dibayang-bayangi oleh banyaknya > anggota partai oposisi utama, Partai Sosialis, yang abstain. > > Tukar format AV > > ''Partai Sosialis menganggap ada persoalan yang lebih mendesak untuk dibahas > ketimbang masalah niqab ini, yaitu persoalan pensiun yang menyangkut hajat >hidup > > orang banyak,'' kata Raillon. > > ''Pemerintah di mata partai oposisi memperalat isu niqab untuk mendekati > kalangan ekstrim kanan.'' > Segi jender > > Pemerintah Prancis sejak lama mengatakan bahwa penutup muka tidak bisa > diterima > > karena alasan sosial dan keamanan. Dari sisi sosial, pemerintah berpendapat > pemakaian cadar membuat kesan bahwa warga yang memakainya tidak menghormati > nilai-nilai sekuler Prancis. > > Sementara pengamat masalah Islam di Centre National de la Recherche >Scientifique > > Dr Andre Feilllard, masyarakat luas Prancis mempersoalkan cadar dari segi > jender. > > "Dari sudut pandang masyarakat Prancis sendiri, saya kira itu lebih banyak > dari > > segi hak perempuan untuk tidak memakai jilbab," kata Feillard menambahkan. > > Dia mengingatkan bahwa sentimen masyarakat Prancis, khusus kaum wanita, >terhadap > > perjuangan jender memang sangat kuat mengingat bahwa banyak hak-hak dasar >wanita > > baru bisa diperoleh dalam waktu yang boleh disebut "belum lama". > > "Hak untuk memilih saja baru diberikan kepada perempuan di Prancis pada tahun > 1945," ujar Feillard. > > Pada awal bulan Mei 2010, parlemen mengesahkan resolusi yang tidak mengikat, > yang menyebutkan bahwa cadar merupakan bentuk pelecehan nilai-nilai > kehormatan > dan kesetaraan yang dianut negara itu. > > Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Prancis untuk melarang pemakaian >cadar > > sekarang ini sudah lebih dulu bertiup di berbagai negara Eropa, termasuk >Belgia, > > Belanda dan Spanyol. > > Belgia sudah melarang cadar di tempat-tempat umum. Tetapi sebelumnya, pada >tahun > > 2004, Prancis mengeluarkan peraturan yang melarang pemakaian simbol-simbol >agama > > di sekolah dasar dan sekeloha menengah negeri. > > Di Belanda, imbauan pelarangan cadar terdengar semakin keras akhir-akhir ini. > Sementara di Spanyol, langkah keras kelihatannya masih belum terlihat. > > Di Majelis Nasional Prancis, majelis rendah, tidak banyak yang meneriakkan > soal > > kebebasan sipil yang akan cedera oleh larangan cadar. Juga tidak terdengar > kekhawatiran larangan tersebut akan menyulut sentimen anti-Islam. > Denda dan penjara > Cadar di Marseille > > Pada bulan Maret 2010, badan administrasi tertinggi Prancis, Dewan Negara, > memperingatkan bahwa UU anticadar bisa dinyatakan bertentangan dengan > konsititusi. > > Para pengacara senior mengatakan pula, UU itu sangat mungkin gugur di > Mahkamah > Eropa bila ada pihak yang menggugatnya. > > Sebab, di tingkat Eropa, kebebasan berkekspresi dan kebebasan beragama tidak > dapat diganggu gugat. > > Berdasarkan RUU cadar ini, pakaian yang menutup wajah tidak dibolehkan > dipakai > di tempat-tempat umum di Prancis. > > Yang melanggar larangan ini dikenai denda 150 ero (lebih Rp 2 juta). > > Sedangkan siapa saja yang kedepatan memaksakan pemakaian cadar kepada wanita, > akan dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda 30,000 ero (lebih Rp 340 > juta). Bahkan, denda akan dilipatduakan jika orang yang dipaksa memakai cadar > adalah anak-anak di bawah umur. > > Sementara itu, seorang pengusaha yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan > presiden Prancis tahun 2007, Rachid Nekkaz, mengumpulkan dana untuk membayar > denda bagi siapa saja yang tertangkap memakai cadar. > > Walaupun dia sendiri menentang burka, Nekkaz menegaskan larangan itu tidak > demokratis. > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed]