Mengenai ketidak ikutan PBNU dlm Forum Solidaritas Kebebasan Beragama, hal ini krn PBNU memang mendukung kebebasan beragama yang bertanggungjawab, dan 100% TIDAK MENDUKUNG kebebasan beragama yg tidak bertanggungjawab alias kebebasan yang liar tanpa aturan. Indonesia adalah negara hukum yg memiliki aturan yang tegas dan jelas.
Pada Sel, 17 Agt 2010 03:03 ICT abdul menulis: >saidiman saidiman------------------Bismilahirrahmanirrahiim > >Kook PBNU tidak masuk yaaa? > >salam > >--- In [email protected], <idhi_man...@...> wrote: >> >> PERNYATAAN SIKAP >> >> NEGARA HARUS MENJAMIN KEBEBASAN BERIBADAH, >> BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN >> >> >> Indonesia merupakan negara majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, agama >> maupun aliran kepercayaan yang merasa senasib untuk membentuk suatu negara >> yakni >> Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 >> Agustus >> 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemajemukan dalam wujud Berbhineka >> Tunggal Ika ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara sebagai alat >> persatuan >> bangsa, sebagaimana yang dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri >> bangsa >> kita. Dengan kemajemukan ini, tentunya negara berkewajiban dan >> bertanggung-jawab >> untuk melindungi dan menghormati setiap unsur-unsur pembentuk kemajemukan, >> termasuk didalamnya kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagai >> Hak >> Asasi Manusia yang sangat fundamental. >> >> Tetapi kenyataan menunjukkan hal lain karena negara tidak konsisten >> memberikan >> perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas kebebasan beribadah, >> beragama >> dan berkeyakinan bagi warganya.Hal ini dapat dilihat dari eskalasi >> penutupan, >> penyegelan dan penyerangan terhadap rumah ibadah yang dilakukan oleh negara >> dan >> non-negara, yang disebut dengan kelompok-kelompok vigilante (kelompok yang >> melakukan kekerasan dengan mengambil alih fungsi penegakan hukum). Dalam >> laporan >> Setara Institute pada siaran pers tanggal 26 Juli 2010 menyatakan bahwa >> sejak >> memasuki tahun 2010, eskalasi penyerangan terhadap rumah ibadah, khususnya >> jemaat Kristiani terus meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. >> Pada >> tahun 2008, terdapat 17 tindakan, pada tahun 2009 terdapat 18 tindakan >> pelanggaran-pelanggaran yang menyasar Jemaat Kristiani dalam berbagai >> bentuk, >> tahun 2010 antara Januari â€" Juli terdapat 28 kasus yang sama. Berdasarkan >> catatan Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI), ada 16 kasus >> pelarangan >> beribadah dan penutupan gereja dan lembaga Kristiani tahun 2010. >> >> Selain itu, rumah ibadah dan bangunan-bangunan pemeluk agama/keyakinan >> lainnya >> mengalami hal yang sama misalnya, pembongkaran rumah ibadah Ahmadiyah di >> Bogor, >> pembatasan ibadah jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya hingga pada Surat Perintah >> Bupati Kuningan, H. AANG HAMID SUGANDA untuk menyegel rumah ibadah Ahmadiyah >> pada bulan Juli 2010 di Manis Lor, Kuningan, Jawa Bara dan kasus >> penutupan/penyegelan rumah ibadah pemeluk agama lainnya. >> >> >> Kasus terakhir menimpa Jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah di Kelurahan >> Mustika Jaya, Bekasi Timur. Gereja ini telah berdiri selama kurang lebih 20 >> tahun, dan dalam kurun waktu yang sama berupaya mendirikan gedung >> Peribadatan / >> Gereja. Tetapi kenyataanya, negara melakukan ketidakadilan terhadap gereja >> tersebut karena rumah ibadahnya disegel Walikota Bekasi, MOCHTAR MOHAMMAD >> pada >> tanggal 01 Maret 2010 dan tanggal 20 Juni 2010, dengan alasan hanya karena >> adanya penolakan dari sekelompok masyarakat. Kejadian menyedihkan kembali >> dialami jemaat gereja tersebut dalam beberapa Minggu terakhir (11 Juli 2010, >> 18 >> Juli 2010, 25 Juli 2010, 01 Agustus 2010, 08 Agustus 2010), sekelompok massa >> (vigilante) berusaha menghalang-halangi bahkan melakukan penyerbuan dan >> kekerasan terhadap jemaat yang sedang melakukan ibadah di tanah milik gereja >> itu >> sendiri, yang terletak di Kampung Ciketing, RT 03/RW 06, Pondok Indah Timur, >> Bekasi Timur, Jawa Barat. Akibatnya, puluhan jemaat yang sebagian besar dari >> kaum perempuan menderita luka-luka, ironisnya tangisan dan jeritan warga >> jemaat >> menjadi tontonan aparat kepolisian yang datang dengan jumlah besar, yang >> semestinya memberikan pengamanan dan cenderung membiarkan aksi kekerasan >> berlangsung. >> >> Problematika kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagaimana >> diuraikan di atas merupakan puncak gunung es, artinya bahwa kasus-kasus di >> atas >> hanya sebagian dari berbagai permasalahan yang ada. Kenyataan ini >> menunjukkan >> bahwa negara telah mengingkari nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika >> yang >> mengakui dan menghargai keberagaman (pluralisme) sebagaimana dicita-citakan >> dan >> diperjuangkan para pendiri negara. Dalam ini juga negara gagal mengikat >> keseluruhan keberagaman (perbedaan-perbedaan) menjadi suatu persatuan. >> >> >> Berbicara mengenai hak asasi manusia, dalam hal ini Negara, utamanya >> Pemerintah >> telah mengingkari Konstitusi dan peraturan hukum lainnya yang mengakui >> eksistensi hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan >> sebagaimana >> dimaksud dalam dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo. >> Pasal >> 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 18 >> UU. >> No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik jo >> pasal >> 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). >> >> Secara khusus perlu ditegaskan bahwa hak beribadah secara sendiri-sendiri >> atau >> bersama-sama di tempat tertutup atau terbuka merupakan hak asasi manusia >> yang >> dijamin dalam Konstitusi dan peraturan hukum lainnya sebagaimana disebutkan >> di >> atas. >> >> Di sisi lain, perlu juga ditegaskan bahwa penutupan/penyegelan rumah ibadah >> selain melanggar hak konstitusional warga negara, dari segi kebijakan publik >> menunjukkan adanya kekeliruan dan kesalahan mendasar karena hal tersebut >> merupakan bentuk intervensi negara terhadap hak privasi warga negara. >> Semestinya >> negara lebih fokus mengurus persoalan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, >> petani >> dan pertanian, nelayan, buruh, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah >> lainnya. >> >> >> >> Refleksi Hari Kemerdekaan 17 Agustus >> Hari Kemerdekaan 17 Agustus, yang akan kita rayakan beberapa hari lagi >> menjadi >> momentum tepat untuk merefleksikan eksistensi kemerdekaan yang diperjuangkan >> para pendiri bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan. >> Momentum ini juga sangat tepat untuk melihat berbagai permasalahan kebebasan >> beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi pemeluk agama tertentu, sekaligus >> mempertanyakan eksistensi 65 tahun kemerdekaan, benarkah kita sudah merdeka? >> Hari Kemerdekaan 17 Agustus ini merupakan momentum tepat untuk menemukan >> kembali >> kemerdekaan yang hakiki bagi setiap warga negara, khususnya hak atas >> kebebasan >> beribadah, beragama, dan berkeyakinan. >> >> >> Hari Kemerdekaan 17 Agustus seharusnya juga menjadi pembelajaran bagi negara >> untuk dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak warga >> negara dalam melaksanakan ibadahnya, agamanya dan keyakinannya. Tanggung >> jawab >> ini dapat dilakukan dengan membuat aturan hukum dan kebijakan yang >> menciptakan >> rasa aman bagi warga negara dalam melaksanakan ibadah, agama dan >> keyakinannya. >> Ini merupakan amanat hukum dan HAM, yaitu bahwa negara mempunyai kewajiban >> pokok terhadap Hak Asasi warga negara yaitu: melindungi (to protect), >> memenuhi >> (to fulfill) dan menghormati (to respect) hak asasi warga negara, dimana hak >> atas kebebasan beragama dan berkeyakinan turut di dalalamnya. >> >> Didasarkan pada uraian diatas, kami FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA >> menyatakan sikap kami sebagai berikut: >> >> 1. Negara dalam hal ini Pemerintah, terutama Presiden harus bertanggung >> jawab untuk menjamin hak-hak warga negara untuk beribadah, beragama dan >> berkeyakinan yang merupakan Hak Asasi yang tidak bisa dikurangi dalam >> keadaan >> apapun (non derogable rights), sesuai dengan UUD 1945, UU. No. 39 Tahun 1999 >> Tentang Hak Asasi Manusia, UU. Nomor. 12 Tahun 20005 Tentang Ratifikasi >> Konvenan >> Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi >> Manusia. >> 2. Negara harus menindak tegas terhadap tindakan kekerasan atas nama >> agama >> yang dilakukan oleh kelompok-kelompok vigilante/ormas radikal terterhadap >> penganut agama tertentu. >> 3. Negara harus mencabut peraturan perundang-undangan yang >> diskriminatif, >> yang membelenggu hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan. >> 4. Negara seharusnya mengurus kepentingan publik, seperti masalah >> kemiskinan, pengangguran, buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan >> kelompok-kelompok lemah lainnya, bukan mengurus urusan keagamaan yang >> merupakan >> ranah privat (pribadi) >> >> >> >> >> >> Jakarta, 15 Agustus 2010 >> FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA >> >> Gereja HKBP Pondok Timur Indah-Bekasi, HKBP Getsemani Jatimulya-Bekasi, HKBP >> Filadelfia Tambun-Bekasi, HKBP Rawalumbu, HKBP Suprapto-Jakarta, HKBP Jati >> Asih >> , GKI Taman Yasmin-Bogor, Gereja Rakyat, Gekindo Jatimulya-Bekasi, GPDI >> Elshadday, Jatimulya- Bekasi, GPDI Immanuel-Sukapura, Setara Institute, >> PBHI >> Jakarta, Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), Ut Omnes Unum Sint >> Institute, >> Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Jaringan Kerja Lembaga >> Pelayanan >> Kristen (JKLPK), Jemaah Ahmadyah Indonesia (JAI), Lembaga Studi Agama dan >> Filsafat (LSAF), Persekutuan Gereja-Gere di Indonesia (PGI), Konfresnsi >> WaliGereja Indonesia (KWI), Komunitas Kristen Katolik Indonesia (K3I), Wahid >> Institute, Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK)), Jaringan Islam >> Liberal >> (JIL), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum >> Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Repdem, >> PMKRI, >> ICRP, SDI, KGJ, GMM, Hagai, BMDS, GMKI, AMDS, AKKBB, Hikmahbudi, STT Setia, >> STT >> Jakarta, KMHDI, TPH HAM, Forum Komunikasi Aktivis 98, Nabaja, Srikandi >> Demokrasi >> >> >> Contact Person: >> - Pdt. Erwin Marbun, STh (Kordinator Umum Forum Solidaritas >> Kebebasan >> Beragama). HP : 081389754321, >> >> - Saor Siagian (Humas Forum Solidaritas Kebebasan Beragama). HP : >> 0816702912 >> >> >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> > >
