Mengenai ketidak ikutan PBNU dlm Forum Solidaritas Kebebasan Beragama, hal ini 
krn PBNU memang mendukung kebebasan beragama yang bertanggungjawab, dan 100% 
TIDAK MENDUKUNG kebebasan beragama yg tidak bertanggungjawab alias kebebasan 
yang liar tanpa aturan. Indonesia adalah negara hukum yg memiliki aturan yang 
tegas dan jelas.

Pada Sel, 17 Agt 2010 03:03 ICT abdul menulis:

>saidiman saidiman------------------Bismilahirrahmanirrahiim
>
>Kook PBNU tidak masuk yaaa?
>
>salam
>
>--- In [email protected],  <idhi_man...@...> wrote:
>>
>> PERNYATAAN SIKAP
>>  
>> NEGARA HARUS MENJAMIN KEBEBASAN BERIBADAH, 
>> BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN  
>>  
>>  
>> Indonesia merupakan negara majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, agama 
>> maupun aliran kepercayaan yang merasa senasib untuk membentuk suatu negara 
>> yakni 
>> Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 
>> Agustus 
>> 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemajemukan dalam wujud Berbhineka 
>> Tunggal Ika ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara sebagai alat 
>> persatuan 
>> bangsa, sebagaimana yang dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri 
>> bangsa 
>> kita. Dengan kemajemukan ini, tentunya negara berkewajiban dan 
>> bertanggung-jawab 
>> untuk melindungi dan menghormati setiap unsur-unsur pembentuk kemajemukan, 
>> termasuk didalamnya  kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagai 
>> Hak 
>> Asasi Manusia yang sangat fundamental. 
>> 
>> Tetapi kenyataan menunjukkan hal lain karena negara tidak konsisten 
>> memberikan 
>> perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas kebebasan beribadah, 
>> beragama 
>> dan berkeyakinan bagi warganya.Hal ini dapat dilihat dari eskalasi 
>> penutupan, 
>> penyegelan dan penyerangan terhadap rumah ibadah yang dilakukan oleh negara 
>> dan 
>> non-negara, yang disebut dengan kelompok-kelompok vigilante (kelompok yang 
>> melakukan kekerasan dengan mengambil alih fungsi penegakan hukum). Dalam 
>> laporan 
>> Setara Institute pada siaran pers tanggal 26 Juli 2010 menyatakan bahwa 
>> sejak 
>> memasuki tahun 2010, eskalasi penyerangan terhadap rumah ibadah, khususnya 
>> jemaat Kristiani terus meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. 
>> Pada 
>> tahun 2008, terdapat 17 tindakan, pada tahun 2009 terdapat 18 tindakan 
>> pelanggaran-pelanggaran yang menyasar Jemaat Kristiani dalam berbagai 
>> bentuk, 
>> tahun 2010 antara Januari â€" Juli terdapat 28 kasus yang sama. Berdasarkan 
>> catatan Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI), ada 16 kasus 
>> pelarangan 
>> beribadah dan penutupan gereja dan lembaga Kristiani tahun 2010.
>>  
>>  Selain itu, rumah ibadah dan bangunan-bangunan pemeluk agama/keyakinan 
>> lainnya 
>> mengalami hal yang sama misalnya, pembongkaran rumah ibadah Ahmadiyah di 
>> Bogor, 
>> pembatasan ibadah jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya hingga pada Surat Perintah 
>> Bupati Kuningan, H. AANG HAMID SUGANDA untuk menyegel rumah ibadah Ahmadiyah 
>> pada bulan Juli 2010 di Manis Lor, Kuningan, Jawa Bara dan kasus 
>> penutupan/penyegelan rumah ibadah pemeluk agama lainnya. 
>> 
>>  
>> Kasus terakhir menimpa Jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah di Kelurahan 
>> Mustika Jaya, Bekasi Timur. Gereja ini telah berdiri selama kurang lebih 20 
>> tahun, dan dalam kurun waktu yang sama berupaya mendirikan gedung 
>> Peribadatan / 
>> Gereja. Tetapi kenyataanya, negara melakukan ketidakadilan terhadap gereja 
>> tersebut karena rumah ibadahnya disegel Walikota Bekasi, MOCHTAR MOHAMMAD 
>> pada 
>> tanggal 01 Maret 2010 dan tanggal 20 Juni 2010, dengan alasan hanya karena 
>> adanya penolakan dari sekelompok masyarakat. Kejadian menyedihkan kembali 
>> dialami jemaat gereja tersebut dalam beberapa Minggu terakhir (11 Juli 2010, 
>> 18 
>> Juli 2010, 25 Juli 2010, 01 Agustus 2010, 08 Agustus 2010), sekelompok massa 
>> (vigilante) berusaha menghalang-halangi bahkan melakukan penyerbuan dan 
>> kekerasan terhadap jemaat yang sedang melakukan ibadah di tanah milik gereja 
>> itu 
>> sendiri, yang terletak di Kampung Ciketing, RT 03/RW 06, Pondok Indah Timur, 
>> Bekasi Timur, Jawa Barat. Akibatnya, puluhan jemaat yang sebagian besar dari 
>> kaum perempuan menderita luka-luka, ironisnya tangisan dan jeritan warga 
>> jemaat 
>> menjadi tontonan aparat kepolisian yang datang dengan jumlah besar, yang 
>> semestinya memberikan pengamanan dan cenderung membiarkan aksi kekerasan 
>> berlangsung.
>>  
>> Problematika kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagaimana 
>> diuraikan di atas merupakan puncak gunung es, artinya bahwa kasus-kasus di 
>> atas 
>> hanya sebagian dari berbagai permasalahan yang ada. Kenyataan ini 
>> menunjukkan 
>> bahwa negara telah mengingkari nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika 
>> yang 
>> mengakui dan menghargai keberagaman (pluralisme) sebagaimana dicita-citakan 
>> dan 
>> diperjuangkan para pendiri negara. Dalam ini juga negara gagal mengikat 
>> keseluruhan keberagaman (perbedaan-perbedaan) menjadi suatu persatuan. 
>> 
>>  
>> Berbicara mengenai hak asasi manusia, dalam hal ini Negara, utamanya 
>> Pemerintah 
>> telah mengingkari Konstitusi dan peraturan hukum lainnya yang mengakui 
>> eksistensi hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan 
>> sebagaimana 
>> dimaksud dalam dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo. 
>> Pasal 
>> 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 18 
>> UU. 
>> No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik jo 
>> pasal 
>> 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
>>  
>> Secara khusus perlu ditegaskan bahwa hak beribadah secara sendiri-sendiri 
>> atau 
>> bersama-sama di tempat tertutup atau terbuka merupakan hak asasi manusia 
>> yang 
>> dijamin dalam Konstitusi dan peraturan hukum lainnya sebagaimana disebutkan 
>> di 
>> atas.
>>  
>> Di sisi lain, perlu juga ditegaskan bahwa penutupan/penyegelan rumah ibadah 
>> selain melanggar hak konstitusional warga negara, dari segi kebijakan publik 
>> menunjukkan adanya kekeliruan dan kesalahan mendasar karena hal tersebut 
>> merupakan bentuk intervensi negara terhadap hak privasi warga negara. 
>> Semestinya 
>> negara lebih fokus mengurus persoalan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, 
>> petani 
>> dan pertanian, nelayan, buruh, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah 
>> lainnya. 
>> 
>>  
>>  
>> Refleksi Hari Kemerdekaan 17 Agustus
>> Hari Kemerdekaan 17 Agustus, yang akan kita rayakan beberapa hari lagi 
>> menjadi 
>> momentum tepat untuk merefleksikan eksistensi kemerdekaan yang diperjuangkan 
>> para pendiri bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan. 
>> Momentum ini juga sangat tepat untuk melihat berbagai permasalahan kebebasan 
>> beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi pemeluk agama tertentu, sekaligus 
>> mempertanyakan eksistensi 65 tahun kemerdekaan, benarkah kita sudah merdeka? 
>> Hari Kemerdekaan 17 Agustus ini merupakan momentum tepat untuk menemukan 
>> kembali 
>> kemerdekaan yang hakiki bagi setiap warga negara, khususnya hak atas 
>> kebebasan 
>> beribadah, beragama, dan berkeyakinan. 
>> 
>>  
>> Hari Kemerdekaan 17 Agustus seharusnya juga menjadi pembelajaran bagi negara 
>> untuk dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak warga 
>> negara dalam melaksanakan ibadahnya, agamanya dan keyakinannya. Tanggung 
>> jawab 
>> ini dapat dilakukan dengan membuat aturan hukum dan kebijakan yang 
>> menciptakan 
>> rasa aman bagi warga negara dalam melaksanakan ibadah, agama dan 
>> keyakinannya. 
>> Ini  merupakan amanat hukum dan HAM, yaitu bahwa negara mempunyai kewajiban 
>> pokok terhadap Hak Asasi warga negara yaitu: melindungi (to protect), 
>> memenuhi 
>> (to fulfill) dan menghormati (to respect) hak asasi warga negara, dimana hak 
>> atas kebebasan beragama dan berkeyakinan turut di dalalamnya.
>>  
>> Didasarkan pada uraian diatas, kami FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA 
>> menyatakan sikap kami sebagai berikut:
>>  
>> 1.      Negara dalam hal ini Pemerintah, terutama Presiden harus bertanggung 
>> jawab untuk menjamin hak-hak warga negara untuk beribadah, beragama dan 
>> berkeyakinan yang merupakan Hak Asasi yang tidak bisa dikurangi dalam 
>> keadaan 
>> apapun (non derogable rights), sesuai dengan UUD 1945, UU. No. 39 Tahun 1999 
>> Tentang Hak Asasi Manusia, UU. Nomor. 12 Tahun 20005 Tentang Ratifikasi 
>> Konvenan 
>> Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi 
>> Manusia.
>> 2.      Negara harus menindak tegas terhadap tindakan kekerasan atas nama 
>> agama 
>> yang dilakukan oleh kelompok-kelompok vigilante/ormas radikal terterhadap 
>> penganut agama tertentu.
>> 3.      Negara harus mencabut peraturan perundang-undangan yang 
>> diskriminatif, 
>> yang membelenggu hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan.
>> 4.      Negara seharusnya mengurus kepentingan publik, seperti masalah 
>> kemiskinan, pengangguran, buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan 
>> kelompok-kelompok lemah lainnya, bukan mengurus urusan keagamaan yang 
>> merupakan 
>> ranah privat (pribadi) 
>> 
>>  
>>  
>>  
>>  
>> Jakarta, 15 Agustus 2010
>> FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA
>>  
>> Gereja HKBP Pondok Timur Indah-Bekasi, HKBP Getsemani Jatimulya-Bekasi, HKBP 
>> Filadelfia Tambun-Bekasi, HKBP Rawalumbu, HKBP Suprapto-Jakarta, HKBP Jati 
>> Asih 
>> , GKI Taman Yasmin-Bogor,  Gereja Rakyat, Gekindo Jatimulya-Bekasi, GPDI 
>> Elshadday, Jatimulya- Bekasi,  GPDI Immanuel-Sukapura, Setara Institute, 
>> PBHI 
>> Jakarta, Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), Ut Omnes Unum Sint 
>> Institute, 
>> Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Jaringan Kerja Lembaga 
>> Pelayanan 
>> Kristen (JKLPK), Jemaah Ahmadyah Indonesia (JAI), Lembaga Studi Agama dan 
>> Filsafat (LSAF), Persekutuan Gereja-Gere di Indonesia (PGI), Konfresnsi 
>> WaliGereja Indonesia (KWI), Komunitas Kristen Katolik Indonesia (K3I), Wahid 
>> Institute, Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK)), Jaringan Islam 
>> Liberal 
>> (JIL), Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 
>> Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Repdem, 
>> PMKRI, 
>> ICRP, SDI, KGJ, GMM, Hagai, BMDS, GMKI, AMDS, AKKBB, Hikmahbudi,  STT Setia, 
>> STT 
>> Jakarta, KMHDI, TPH HAM, Forum Komunikasi Aktivis 98, Nabaja, Srikandi 
>> Demokrasi
>>  
>>  
>> Contact Person: 
>> -          Pdt. Erwin Marbun, STh (Kordinator Umum Forum Solidaritas 
>> Kebebasan 
>> Beragama). HP : 081389754321, 
>> 
>> -          Saor Siagian (Humas Forum Solidaritas Kebebasan Beragama). HP : 
>> 0816702912
>> 
>> 
>> 
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>
>



      

Kirim email ke