Alhamdulillah, PBNU harus menjadi penengah dalam soal kebebasan beragama, jika 
PBNU mendukung, maka tindakan PBNU akan dianggap kurang adil oleh warga NU yang 
menentang Ahmadiyah, semoga PBNU menjadi lebih baik di masa mendatang yang 
mampu mengayomi seluruh warga Indonesia..........

--- On Tue, 8/17/10, Ahmad Ridho <[email protected]> wrote:

From: Ahmad Ridho <[email protected]>
Subject: Bls: [kmnu2000] Re: Pernyataan Sikap Forum Solidaritas Kebebasan 
Beragama
To: [email protected]
Date: Tuesday, August 17, 2010, 12:44 PM







 



  


    
      
      
      Mengenai ketidak ikutan PBNU dlm Forum Solidaritas Kebebasan Beragama, 
hal ini krn PBNU memang mendukung kebebasan beragama yang bertanggungjawab, dan 
100% TIDAK MENDUKUNG kebebasan beragama yg tidak bertanggungjawab alias 
kebebasan yang liar tanpa aturan. Indonesia adalah negara hukum yg memiliki 
aturan yang tegas dan jelas.



Pada Sel, 17 Agt 2010 03:03 ICT abdul menulis:



>saidiman saidiman------------------Bismilahirrahmanirrahiim

>

>Kook PBNU tidak masuk yaaa?

>

>salam

>

>--- In [email protected],  <idhi_man...@...> wrote:

>>

>> PERNYATAAN SIKAP

>>  

>> NEGARA HARUS MENJAMIN KEBEBASAN BERIBADAH, 

>> BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN  

>>  

>>  

>> Indonesia merupakan negara majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, agama 

>> maupun aliran kepercayaan yang merasa senasib untuk membentuk suatu negara 
>> yakni 

>> Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 
>> Agustus 

>> 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemajemukan dalam wujud Berbhineka 

>> Tunggal Ika ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara sebagai alat 
>> persatuan 

>> bangsa, sebagaimana yang dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri 
>> bangsa 

>> kita. Dengan kemajemukan ini, tentunya negara berkewajiban dan 
>> bertanggung-jawab 

>> untuk melindungi dan menghormati setiap unsur-unsur pembentuk kemajemukan, 

>> termasuk didalamnya  kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagai 
>> Hak 

>> Asasi Manusia yang sangat fundamental. 

>> 

>> Tetapi kenyataan menunjukkan hal lain karena negara tidak konsisten 
>> memberikan 

>> perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas kebebasan beribadah, 
>> beragama 

>> dan berkeyakinan bagi warganya.Hal ini dapat dilihat dari eskalasi 
>> penutupan, 

>> penyegelan dan penyerangan terhadap rumah ibadah yang dilakukan oleh negara 
>> dan 

>> non-negara, yang disebut dengan kelompok-kelompok vigilante (kelompok yang 

>> melakukan kekerasan dengan mengambil alih fungsi penegakan hukum). Dalam 
>> laporan 

>> Setara Institute pada siaran pers tanggal 26 Juli 2010 menyatakan bahwa 
>> sejak 

>> memasuki tahun 2010, eskalasi penyerangan terhadap rumah ibadah, khususnya 

>> jemaat Kristiani terus meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. 
>> Pada 

>> tahun 2008, terdapat 17 tindakan, pada tahun 2009 terdapat 18 tindakan 

>> pelanggaran-pelanggaran yang menyasar Jemaat Kristiani dalam berbagai 
>> bentuk, 

>> tahun 2010 antara Januari â€" Juli terdapat 28 kasus yang sama. Berdasarkan 

>> catatan Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI), ada 16 kasus 
>> pelarangan 

>> beribadah dan penutupan gereja dan lembaga Kristiani tahun 2010.

>>  

>>  Selain itu, rumah ibadah dan bangunan-bangunan pemeluk agama/keyakinan 
>> lainnya 

>> mengalami hal yang sama misalnya, pembongkaran rumah ibadah Ahmadiyah di 
>> Bogor, 

>> pembatasan ibadah jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya hingga pada Surat Perintah 

>> Bupati Kuningan, H. AANG HAMID SUGANDA untuk menyegel rumah ibadah Ahmadiyah 

>> pada bulan Juli 2010 di Manis Lor, Kuningan, Jawa Bara dan kasus 

>> penutupan/penyegelan rumah ibadah pemeluk agama lainnya. 

>> 

>>  

>> Kasus terakhir menimpa Jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah di Kelurahan 

>> Mustika Jaya, Bekasi Timur. Gereja ini telah berdiri selama kurang lebih 20 

>> tahun, dan dalam kurun waktu yang sama berupaya mendirikan gedung 
>> Peribadatan / 

>> Gereja. Tetapi kenyataanya, negara melakukan ketidakadilan terhadap gereja 

>> tersebut karena rumah ibadahnya disegel Walikota Bekasi, MOCHTAR MOHAMMAD 
>> pada 

>> tanggal 01 Maret 2010 dan tanggal 20 Juni 2010, dengan alasan hanya karena 

>> adanya penolakan dari sekelompok masyarakat. Kejadian menyedihkan kembali 

>> dialami jemaat gereja tersebut dalam beberapa Minggu terakhir (11 Juli 2010, 
>> 18 

>> Juli 2010, 25 Juli 2010, 01 Agustus 2010, 08 Agustus 2010), sekelompok massa 

>> (vigilante) berusaha menghalang-halangi bahkan melakukan penyerbuan dan 

>> kekerasan terhadap jemaat yang sedang melakukan ibadah di tanah milik gereja 
>> itu 

>> sendiri, yang terletak di Kampung Ciketing, RT 03/RW 06, Pondok Indah Timur, 

>> Bekasi Timur, Jawa Barat. Akibatnya, puluhan jemaat yang sebagian besar dari 

>> kaum perempuan menderita luka-luka, ironisnya tangisan dan jeritan warga 
>> jemaat 

>> menjadi tontonan aparat kepolisian yang datang dengan jumlah besar, yang 

>> semestinya memberikan pengamanan dan cenderung membiarkan aksi kekerasan 

>> berlangsung.

>>  

>> Problematika kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagaimana 

>> diuraikan di atas merupakan puncak gunung es, artinya bahwa kasus-kasus di 
>> atas 

>> hanya sebagian dari berbagai permasalahan yang ada. Kenyataan ini 
>> menunjukkan 

>> bahwa negara telah mengingkari nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika 
>> yang 

>> mengakui dan menghargai keberagaman (pluralisme) sebagaimana dicita-citakan 
>> dan 

>> diperjuangkan para pendiri negara. Dalam ini juga negara gagal mengikat 

>> keseluruhan keberagaman (perbedaan-perbedaan) menjadi suatu persatuan. 

>> 

>>  

>> Berbicara mengenai hak asasi manusia, dalam hal ini Negara, utamanya 
>> Pemerintah 

>> telah mengingkari Konstitusi dan peraturan hukum lainnya yang mengakui 

>> eksistensi hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan 
>> sebagaimana 

>> dimaksud dalam dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo. 
>> Pasal 

>> 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 18 
>> UU. 

>> No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik jo 
>> pasal 

>> 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

>>  

>> Secara khusus perlu ditegaskan bahwa hak beribadah secara sendiri-sendiri 
>> atau 

>> bersama-sama di tempat tertutup atau terbuka merupakan hak asasi manusia 
>> yang 

>> dijamin dalam Konstitusi dan peraturan hukum lainnya sebagaimana disebutkan 
>> di 

>> atas.

>>  

>> Di sisi lain, perlu juga ditegaskan bahwa penutupan/penyegelan rumah ibadah 

>> selain melanggar hak konstitusional warga negara, dari segi kebijakan publik 

>> menunjukkan adanya kekeliruan dan kesalahan mendasar karena hal tersebut 

>> merupakan bentuk intervensi negara terhadap hak privasi warga negara. 
>> Semestinya 

>> negara lebih fokus mengurus persoalan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, 
>> petani 

>> dan pertanian, nelayan, buruh, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah 

>> lainnya. 

>> 

>>  

>>  

>> Refleksi Hari Kemerdekaan 17 Agustus

>> Hari Kemerdekaan 17 Agustus, yang akan kita rayakan beberapa hari lagi 
>> menjadi 

>> momentum tepat untuk merefleksikan eksistensi kemerdekaan yang diperjuangkan 

>> para pendiri bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan. 

>> Momentum ini juga sangat tepat untuk melihat berbagai permasalahan kebebasan 

>> beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi pemeluk agama tertentu, sekaligus 

>> mempertanyakan eksistensi 65 tahun kemerdekaan, benarkah kita sudah merdeka? 

>> Hari Kemerdekaan 17 Agustus ini merupakan momentum tepat untuk menemukan 
>> kembali 

>> kemerdekaan yang hakiki bagi setiap warga negara, khususnya hak atas 
>> kebebasan 

>> beribadah, beragama, dan berkeyakinan. 

>> 

>>  

>> Hari Kemerdekaan 17 Agustus seharusnya juga menjadi pembelajaran bagi negara 

>> untuk dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak warga 

>> negara dalam melaksanakan ibadahnya, agamanya dan keyakinannya. Tanggung 
>> jawab 

>> ini dapat dilakukan dengan membuat aturan hukum dan kebijakan yang 
>> menciptakan 

>> rasa aman bagi warga negara dalam melaksanakan ibadah, agama dan 
>> keyakinannya. 

>> Ini  merupakan amanat hukum dan HAM, yaitu bahwa negara mempunyai kewajiban 

>> pokok terhadap Hak Asasi warga negara yaitu: melindungi (to protect), 
>> memenuhi 

>> (to fulfill) dan menghormati (to respect) hak asasi warga negara, dimana hak 

>> atas kebebasan beragama dan berkeyakinan turut di dalalamnya.

>>  

>> Didasarkan pada uraian diatas, kami FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA 

>> menyatakan sikap kami sebagai berikut:

>>  

>> 1.      Negara dalam hal ini Pemerintah, terutama Presiden harus bertanggung 

>> jawab untuk menjamin hak-hak warga negara untuk beribadah, beragama dan 

>> berkeyakinan yang merupakan Hak Asasi yang tidak bisa dikurangi dalam 
>> keadaan 

>> apapun (non derogable rights), sesuai dengan UUD 1945, UU. No. 39 Tahun 1999 

>> Tentang Hak Asasi Manusia, UU. Nomor. 12 Tahun 20005 Tentang Ratifikasi 
>> Konvenan 

>> Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi 
>> Manusia.

>> 2.      Negara harus menindak tegas terhadap tindakan kekerasan atas nama 
>> agama 

>> yang dilakukan oleh kelompok-kelompok vigilante/ormas radikal terterhadap 

>> penganut agama tertentu.

>> 3.      Negara harus mencabut peraturan perundang-undangan yang 
>> diskriminatif, 

>> yang membelenggu hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan.

>> 4.      Negara seharusnya mengurus kepentingan publik, seperti masalah 

>> kemiskinan, pengangguran, buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan 

>> kelompok-kelompok lemah lainnya, bukan mengurus urusan keagamaan yang 
>> merupakan 

>> ranah privat (pribadi) 

>> 

>>  

>>  

>>  

>>  

>> Jakarta, 15 Agustus 2010

>> FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA

>>  

>> Gereja HKBP Pondok Timur Indah-Bekasi, HKBP Getsemani Jatimulya-Bekasi, HKBP 

>> Filadelfia Tambun-Bekasi, HKBP Rawalumbu, HKBP Suprapto-Jakarta, HKBP Jati 
>> Asih 

>> , GKI Taman Yasmin-Bogor,  Gereja Rakyat, Gekindo Jatimulya-Bekasi, GPDI 

>> Elshadday, Jatimulya- Bekasi,  GPDI Immanuel-Sukapura, Setara Institute, 
>> PBHI 

>> Jakarta, Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), Ut Omnes Unum Sint 
>> Institute, 

>> Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Jaringan Kerja Lembaga 
>> Pelayanan 

>> Kristen (JKLPK), Jemaah Ahmadyah Indonesia (JAI), Lembaga Studi Agama dan 

>> Filsafat (LSAF), Persekutuan Gereja-Gere di Indonesia (PGI), Konfresnsi 

>> WaliGereja Indonesia (KWI), Komunitas Kristen Katolik Indonesia (K3I), Wahid 

>> Institute, Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK)), Jaringan Islam 
>> Liberal 

>> (JIL), Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 

>> Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Repdem, 
>> PMKRI, 

>> ICRP, SDI, KGJ, GMM, Hagai, BMDS, GMKI, AMDS, AKKBB, Hikmahbudi,  STT Setia, 
>> STT 

>> Jakarta, KMHDI, TPH HAM, Forum Komunikasi Aktivis 98, Nabaja, Srikandi 
>> Demokrasi

>>  

>>  

>> Contact Person: 

>> -          Pdt. Erwin Marbun, STh (Kordinator Umum Forum Solidaritas 
>> Kebebasan 

>> Beragama). HP : 081389754321, 

>> 

>> -          Saor Siagian (Humas Forum Solidaritas Kebebasan Beragama). HP : 

>> 0816702912

>> 

>> 

>> 

>> [Non-text portions of this message have been removed]

>>

>

>





    
     

    
    


 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke