Assalamualikum, mau nanya nih,gimana hukumnya zakat fitrah dengan uang, terus gimana hukumnya memperjual nelikan beras zakat fitrah, misalkan agar pembagiannya enak,dan tidak butuh biaya maka beras tadi dijual, dan uangnya dibagi-bagikan ke yang berhak menerima, Sekian Terima kasih, Wassalamualaikum Sirry
[Non-text portions of this message have been removed]
