Assalamualikum,
 
mau nanya nih,gimana hukumnya zakat fitrah dengan uang,
terus gimana hukumnya memperjual nelikan beras zakat fitrah,
misalkan agar pembagiannya enak,dan tidak butuh biaya maka beras tadi
dijual,
dan uangnya dibagi-bagikan ke yang berhak menerima,
 
Sekian Terima kasih,
 
Wassalamualaikum
 
Sirry


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke