Selamat bagi warganegara Indonesia. Satu lagi bonus
tambahan bagi Anda yang penduduk Indonesia namun tidak
punya NPWP. Kini Anda bakal dapat tambahan kewajiban
buat bayar fiskal lebih banyak. Jidat bakal makin
berkerut. Mau bayar pajak, bakal rutin tiap bulan.
Nggak bayar pajak, tapi gak keluar negeri, yach pasti
sip, alias nggak ngaruh.
November 20,2008
Fiskal Bakal Naik Bagi yang Tak Punya NPWP
Jakarta, (tvOne)
Pemerintah akan menaikkan tarif fiskal keluar negeri
bagi WNI yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak
(NPWP) mulai Januari 2009, sementara bagi yang
memiliki NPWP akan dibebaskan dari pembayaran fiskal
keluar negeri.
"Ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari UU bidang
perpajakan di mana fiskal keluar negeri tidak dipungut
untuk mereka yang memiliki NPWP," kata Dirjen Pajak,
Darmin Nasution di Jakarta, Kamis.
Sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP dan
sudah berusia 21 tahun harus bayar fiskal jika
bepergian keluar negeri. "Kita usulkan nilainya
dinaikkan dari yang berlaku sekarang, berapa besarnya?
kita belum mau ngomong, sebelum aturannya diteken,"
kata Darmin.
Ia mengakui kebijakan itu ditujukan untuk menambah
jumlah wajib pajak sehingga penerimaan pajak juga
diharapkan meningkat.
Ketika didesak berapa besar kenaikan tarif fiskal
keluar negeri dan berapa besar potensial lost dari
kebijakan itu, Darmin mengatakan, rancangan peraturan
pemerintahnya (RPP) mengenai hal itu masih dalam
pembahasan.
"Kalau yang menyangkut pembahasan itu belum ada
kepastian, kalau kita sampaikan takutnya nanti ada
perubahan, kan repot," katanya. Namun ia mengatakan
bahwa penyusunan aturan itu tidak lagi melibatkan DPR
dan cukup di internal pemerintah saja.
"Nanti kalau sudah diteken berarti sudah lewat dari
berbagai pembahasan sehingga ada kepastian, maka bisa
kita sampaikan, tapi RPP itu kan mekanismenya
sederhana saja yaitu dengan Dephukham, Setneg,
berbagai instansi terkait," jelasnya.
------------------------------------
********************
Situs untuk Jual Beli Barang
untuk keluar dari mailing list ini silahkan kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED] Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kolom/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kolom/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/