Baru mau respons juga.. rada aneh ya kok membangun situs. Situs itu
udah ada harusnya dari jaman dulu kala. kalau dibangun kan ini kayak
bikin Taman Rekreasi aja hehe..

Jangan-jangan DPRD bener tuh mitosnya.. ( modal duit bukan otak)

Tentang situs, misalnya, UU No. 5/1992   menyatakan, "Situs adalah
lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya
termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya." (Bab I,
Pasal 1 ayat (2).

Belum lagi kalau ditanya situs web, situs bangunan sama situs
arkeologi. Mana yang dimaksud Anda?


2008/11/19 Aschev Schuraschev <[EMAIL PROTECTED]>:
> Iya kang Kum, saya juga bingun dengan maksud DPRD tersebut. Kalau situsnya
> dibangun sekarang di Bojonegoro (tanpa ada bukti bekas kerajaan Malwapati
> disana), ya namanya bukan situs Angling Dharma, tapi situs DPRD Bojonegoro
> 2008-2010. He he he.
>
>

Kirim email ke