Dear all,

Mengingatkan ulang saja, bagi yang belum ber NPWP untuk membuatnya segera,
sebab ada selisih tariff pajak PPh21 sebesar 20%

Dan bagi yang suka ke luar negeri akan bebas fiscal (untuk yang ber NPWP)

 

Tarif berlaku 2009


No.

Lapisan Penghasilan

Tarif


1.

S.d. Rp 50.000.000,-

5%


2.

Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000

15%


3.

Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,-

25%


4.

Di atas Rp500.000.000,-

30%

 

 

UU NOMOR  36  TAHUN 2008

 

Pasal 21 ayat 5a

Besarnya  tarif  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5) 

yang  diterapkan  terhadap  Wajib  Pajak  yang  tidak 

memiliki  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  lebih  tinggi  20% 

(dua  puluh  persen)  daripada  tarif  yang  diterapkan 

terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor 

Pokok Wajib Pajak.

 

Purwaning Baskoro

 

Blog1 : http://endonesia-raya.blogspot.com

Blog2 :  <http://endonesia-bebas.blogspot.com>
http://endonesia-bebas.blogspot.com 

Blog3 :  <http://p-baskoro.blog.friendster.com>
http://p-baskoro.blog.friendster.com 

 

 

 

Kirim email ke