Dear all, Mengingatkan ulang saja, bagi yang belum ber NPWP untuk membuatnya segera, sebab ada selisih tariff pajak PPh21 sebesar 20%
Dan bagi yang suka ke luar negeri akan bebas fiscal (untuk yang ber NPWP) Tarif berlaku 2009 No. Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d. Rp 50.000.000,- 5% 2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15% 3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- 25% 4. Di atas Rp500.000.000,- 30% UU NOMOR 36 TAHUN 2008 Pasal 21 ayat 5a Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Purwaning Baskoro Blog1 : http://endonesia-raya.blogspot.com Blog2 : <http://endonesia-bebas.blogspot.com> http://endonesia-bebas.blogspot.com Blog3 : <http://p-baskoro.blog.friendster.com> http://p-baskoro.blog.friendster.com
