salam koster thanks info nya bro bash... untung om udah punya NPWP...he..he.. Trus katanya sekarang bebas biaya fiskal yak kalo mau ke luar negeri ? he..he... Tuh bagi yg mau married , honey moon nya di luar negeri aja bro... asal cukup uang sangu ama akomodasinya aja...he..he..
BRAVO KOSTER ! bst rgds, Gerry - Koster039 The real thunder bear 081511571171 --- Pada Kam, 4/12/08, Purwaning Baskoro <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Purwaning Baskoro <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [www.suzuki-thunder.net] Sebatas informasi saja Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 4 Desember, 2008, 3:53 PM Dear all, Mengingatkan ulang saja, bagi yang belum ber NPWP untuk membuatnya segera, sebab ada selisih tariff pajak PPh21 sebesar 20% Dan bagi yang suka ke luar negeri akan bebas fiscal (untuk yang ber NPWP) Tarif berlaku 2009 No. Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d. Rp 50.000.000,- 5% 2. Di atas Rp50.000.000, - s.d. Rp 250.000.000 15% 3. Di atas Rp250.000.000, - s.d.Rp 500.000.000, - 25% 4. Di atas Rp500.000.000, - 30% UU NOMOR 36 TAHUN 2008 Pasal 21 ayat 5a Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Purwaning Baskoro Blog1 : http://endonesia- raya.blogspot. com Blog2 : http://endonesia- bebas.blogspot. com Blog3 : http://p-baskoro. blog.friendster. com Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
