Dear Brothers...

Bagus Nich..... dari Milis Tetangga

                 
                    

    
      Tanggal 9 Desember adalah Hari Anti Korupsi Internasional.   Mari Kita 
jadikan sebagai momen utk telaah diri.
    
       
    
      Sebagai bikers, Kita sama-sama perlu mengevaluasi   kebiasaan & perilaku 
Kita di jalan raya. Krn perilaku Kita di jalan,   sebenarnya lahir dari akhlak 
Kita. Jangan sampai perilaku Kita di jalan   sebenarnya adalah wujud lain dari 
korupsi.
    
       
    
      Definisi korupsi ? Secara umum adalah   mengambil yg bukan haknya. Dengan 
bahasa yg lebih kasar, berarti   mencuri, bahkan merampok.
    
       
    
      Beberapa hal yg sering dilakukan para bikers, yg bisa   digolongkan 
'korupsi di jalan';
    
   
   Menyerobot lampu merah. Ingatlah bahwa hak Kita        berjalan HANYA pada 
saat lampu lalu lintas (L3) berwarna hijau.        Saat L3 berwarna merah, 
itulah hak jalan saudara Kita dari arah        lain. Posisi kendaraan Kita saat 
berhenti, harus tdk melewati garis, krn        dapat mengganggu bahkan 
menghalangi aliran lalu lintas dari lain.        Berhenti melewati garis 
tergolong pelanggaran melintasi marka jalan.
   Melintasi marka jalan berupa        garis tidak putus. Marka atau garis di 
jalan biasa terdapat di        tengah-jalan, membagi arah lalu lintas yg 
berlawanan. Ada 2 jenis marka yg dominan; garis sambung        & garis        
putus-putus. Garis sambung artinya Kita        harus tetap (wajib) berada di 
lajur Kita sendiri. Garis sambung        biasa terdapat di tikungan & menjelang 
persimpangan. Garis        putus-putus boleh dilewati dg syarat; kendaraan dari 
arah        berlawanan kosong. Jika Ada kendaraan dari lajur tsb ( yg memiliki  
      hak utama lajur tsb ), maka Kita wajib kembali ke lajur Kita sendiri.     
   Apabila mendesak, maka Kita wajib minta izin dg cara menyalakan lampu        
sein kanan. Namun bila si pemilik hak tdk memberikan izin, maka Kita tdk        
boleh 'ngotot', melainkan hrs tahu diri utk kembali ke lajur Kita.
   Masuk jalur berlawanan. Yg dimaksud di sini adalah        jalan dengan 
separator permanen, berupa beton dsb. Hukum utk        separator permanen 
adalah = marka garis sambung. Jika garis sambung saja        sdh tdk boleh 
dilanggar, apalagi separator permanen.
   Menaiki trotoar. Trotoar dibuat utk pejalan        kaki, oleh krn itu, para 
pengguna jalan selain pejalan kaki dilarang        lewat trotoar. Yg terkena 
larangan termasuk sepeda, sepeda motor, &        bahkan pedagang dg kereta 
dorong.
      Demikian 4 pelanggaran utama yg sering dilakukan oleh para   bikers.
    
      Semoga Kita semua saling mengevaluasi diri, saling   nasihat-menasihati 
di dalam kebenaran & saling mengingatkan di dalam   kesalahan.
    
       
    
      Wassalamwrwb. 
    
        
Rgds,
Lemanz TRC298
Pos8 - Sawangan

   
   
   
  
      


       
---------------------------------
 Warnai pesan status dengan Emoticon.
   Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru. 

Kirim email ke