Dear Brothers...
Bagus Nich..... dari Milis Tetangga
Tanggal 9 Desember adalah Hari Anti Korupsi Internasional. Mari Kita
jadikan sebagai momen utk telaah diri.
Sebagai bikers, Kita sama-sama perlu mengevaluasi kebiasaan & perilaku
Kita di jalan raya. Krn perilaku Kita di jalan, sebenarnya lahir dari akhlak
Kita. Jangan sampai perilaku Kita di jalan sebenarnya adalah wujud lain dari
korupsi.
Definisi korupsi ? Secara umum adalah mengambil yg bukan haknya. Dengan
bahasa yg lebih kasar, berarti mencuri, bahkan merampok.
Beberapa hal yg sering dilakukan para bikers, yg bisa digolongkan
'korupsi di jalan';
Menyerobot lampu merah. Ingatlah bahwa hak Kita berjalan HANYA pada
saat lampu lalu lintas (L3) berwarna hijau. Saat L3 berwarna merah,
itulah hak jalan saudara Kita dari arah lain. Posisi kendaraan Kita saat
berhenti, harus tdk melewati garis, krn dapat mengganggu bahkan
menghalangi aliran lalu lintas dari lain. Berhenti melewati garis
tergolong pelanggaran melintasi marka jalan.
Melintasi marka jalan berupa garis tidak putus. Marka atau garis di
jalan biasa terdapat di tengah-jalan, membagi arah lalu lintas yg
berlawanan. Ada 2 jenis marka yg dominan; garis sambung & garis
putus-putus. Garis sambung artinya Kita harus tetap (wajib) berada di
lajur Kita sendiri. Garis sambung biasa terdapat di tikungan & menjelang
persimpangan. Garis putus-putus boleh dilewati dg syarat; kendaraan dari
arah berlawanan kosong. Jika Ada kendaraan dari lajur tsb ( yg memiliki
hak utama lajur tsb ), maka Kita wajib kembali ke lajur Kita sendiri.
Apabila mendesak, maka Kita wajib minta izin dg cara menyalakan lampu
sein kanan. Namun bila si pemilik hak tdk memberikan izin, maka Kita tdk
boleh 'ngotot', melainkan hrs tahu diri utk kembali ke lajur Kita.
Masuk jalur berlawanan. Yg dimaksud di sini adalah jalan dengan
separator permanen, berupa beton dsb. Hukum utk separator permanen
adalah = marka garis sambung. Jika garis sambung saja sdh tdk boleh
dilanggar, apalagi separator permanen.
Menaiki trotoar. Trotoar dibuat utk pejalan kaki, oleh krn itu, para
pengguna jalan selain pejalan kaki dilarang lewat trotoar. Yg terkena
larangan termasuk sepeda, sepeda motor, & bahkan pedagang dg kereta
dorong.
Demikian 4 pelanggaran utama yg sering dilakukan oleh para bikers.
Semoga Kita semua saling mengevaluasi diri, saling nasihat-menasihati
di dalam kebenaran & saling mengingatkan di dalam kesalahan.
Wassalamwrwb.
Rgds,
Lemanz TRC298
Pos8 - Sawangan
---------------------------------
Warnai pesan status dengan Emoticon.
Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru.