Malem Bro...............

--- On Wed, 12/10/08, Lee Manz <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Lee Manz <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [www.suzuki-thunder.net] [SR] Korupsi Di Jalan
To: "bathoc" <[EMAIL PROTECTED]>, "koster" <[email protected]>, 
"SOC" <[EMAIL PROTECTED]>, "streetbikers" <[EMAIL PROTECTED]>, "TRC125" <[EMAIL 
PROTECTED]>
Date: Wednesday, December 10, 2008, 8:44 AM










    
            Dear Brothers...

Bagus Nich..... dari Milis Tetangga

                                     
          Tanggal 9 Desember adalah Hari Anti Korupsi Internasional.   Mari 
Kita jadikan sebagai momen utk telaah diri.                     Sebagai bikers, 
Kita sama-sama perlu mengevaluasi   kebiasaan & perilaku Kita di jalan raya. 
Krn perilaku Kita di jalan,   sebenarnya lahir
 dari akhlak Kita. Jangan sampai perilaku Kita di jalan   sebenarnya adalah 
wujud lain dari korupsi.                     Definisi korupsi ? Secara 
umum adalah   mengambil yg bukan haknya. Dengan bahasa yg lebih kasar, berarti  
 mencuri, bahkan merampok.                     Beberapa hal yg sering dilakukan 
para bikers, yg bisa   digolongkan
 'korupsi di jalan';       Menyerobot lampu merah. Ingatlah bahwa hak Kita      
  berjalan HANYA pada saat lampu lalu lintas (L3) berwarna hijau.        Saat 
L3 berwarna merah, itulah hak jalan saudara Kita dari arah        lain. Posisi 
kendaraan Kita saat berhenti, harus tdk melewati garis, krn        dapat 
mengganggu bahkan menghalangi aliran lalu lintas dari lain.        Berhenti 
melewati garis tergolong pelanggaran melintasi marka jalan.Melintasi marka 
jalan berupa        garis tidak putus. Marka atau garis di jalan
 biasa terdapat di        tengah-jalan, membagi arah lalu lintas yg berlawanan. 
Ada 2 jenis marka yg dominan; garis sambung        & garis        
putus-putus. Garis sambung artinya Kita        harus tetap (wajib) berada di 
lajur Kita sendiri. Garis sambung        biasa terdapat di tikungan & menjelang 
persimpangan. Garis        putus-putus boleh dilewati dg syarat; kendaraan dari 
arah        berlawanan kosong. Jika Ada kendaraan dari lajur tsb ( yg memiliki  
      hak utama lajur tsb ), maka Kita wajib kembali ke lajur Kita sendiri.     
   Apabila mendesak, maka Kita wajib minta izin dg cara menyalakan lampu        
sein kanan. Namun bila si pemilik hak tdk memberikan izin, maka Kita tdk        
boleh 'ngotot', melainkan hrs tahu diri utk kembali ke lajur
 Kita.Masuk jalur berlawanan. Yg dimaksud di sini adalah        jalan 
dengan separator permanen, berupa beton dsb. Hukum utk        separator 
permanen adalah = marka garis sambung. Jika garis sambung saja        sdh tdk 
boleh dilanggar, apalagi separator permanen.Menaiki trotoar. Trotoar dibuat utk 
pejalan        kaki, oleh krn itu, para pengguna jalan selain pejalan kaki 
dilarang        lewat trotoar. Yg terkena larangan termasuk sepeda, sepeda 
motor, &        bahkan pedagang dg kereta dorong.      Demikian 4 pelanggaran 
utama yg sering dilakukan oleh para   bikers.          Semoga Kita semua saling 
mengevaluasi diri, saling   nasihat-menasihati di dalam kebenaran & saling 
mengingatkan di dalam   kesalahan.                     Wassalamwrwb.            
 
Rgds,
Lemanz TRC298
Pos8 - Sawangan

                 
 
       Warnai pesan status dengan Emoticon.
   Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru. 
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke