salam koster om iwan bisa bantu pencerahannya ?? thanks
bst rgds, Gerry - Koster039 --- In [email protected], Purwaning Baskoro <purwaning.bask...@...> wrote: > > Mohon pencerahannya bagi yang memahami dan paham: > > Kasus: > Orang tua (islam) ingin mewarisi hartanya pada 4 orang anak (1 laki-laki, 3 perempuan). > > Kondisi1: Saat ini ayahnya sudah meninggal, tanpa meninggalkan surat wasiat dan pada saat meninggal dulu, belum membagikan waris. > Kondisi2: salah satu dari anak perempuan pindah agama ke nasrani > Kondisi3: Pada saat ini akan dibagikan waris, namun anak laki-laki menolak untuk harta waris dibagi 4 bagian, dengan alasan salah satu adik wanitanya yang pindah agama sudah dianggap gugur. Sebab anak laki-laki berdasarkan hukum islam. > > Pertanyaan saya: > Jika anak perempuan yang pindah agama tadi menuntuk hak waris karena statusnya anak secara hukum negara, apakah bisa??? > > Adakah yang bisa menjelaskan dari sisi hukum negara? > Saya sudah mencari dari sisi hukum islam, namun masih ada perdebatan. > > Mohon pencerahannya..terimakasih. > > Purwaning Baskoro > > WebBlog: > http://endonesia-raya.blogspot.com > http://endonesia-bebas.blogspot.com > http://p-baskoro.blog.friendster.com >
