salam koster

syukur alhamdulilah bro bas..kalo emang udah menemukan 
solusi dan pencerahanya...
Ntar cerita in yak...he..he..

bst rgds,
Gerry - Koster 039
081511571171

--- Pada Sel, 23/12/08, Purwaning Baskoro <[email protected]> 
menulis:
Dari: Purwaning Baskoro <[email protected]>
Topik: Re: [www.suzuki-thunder.net] Re: Mohon penjelasan (hukum waris)
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 23 Desember, 2008, 12:58 PM










    
            Dear all Bro,
 
Wabil khusus Bro Ger dan Bro Acep, alhamdulillah sudah ada solusinya dan 
prosesnya sedang berjalan.

Purwaning Baskoro

WebBlog: 
http://endonesia- raya.blogspot. com
http://endonesia- bebas.blogspot. com
http://p-baskoro. blog.friendster. com

--- On Tue, 23/12/08, gerry_garsono <gerry_garsono@ yahoo.co. id> wrote:

From: gerry_garsono <gerry_garsono@ yahoo.co. id>
Subject: [www.suzuki- thunder.net] Re: Mohon penjelasan (hukum waris)
To: koster_bogor@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, 23 December, 2008, 9:20 AM





salam koster

om iwan bisa bantu pencerahannya ?? 
thanks

bst rgds,
Gerry - Koster039

--- In koster_bogor@ yahoogroups. com, Purwaning Baskoro
<purwaning.baskoro@ ...> wrote:
>
> Mohon pencerahannya bagi yang memahami dan paham:
> 
> Kasus:
> Orang tua (islam) ingin mewarisi hartanya pada 4 orang anak (1
laki-laki, 3 perempuan). 
> 
> Kondisi1: Saat ini ayahnya sudah meninggal, tanpa meninggalkan surat
wasiat dan pada saat meninggal dulu, belum membagikan waris.
> Kondisi2: salah satu dari anak perempuan pindah agama ke nasrani
> Kondisi3: Pada saat ini akan dibagikan waris, namun anak laki-laki
menolak untuk harta waris dibagi 4 bagian, dengan alasan salah satu
adik wanitanya yang pindah agama sudah dianggap gugur. Sebab anak
laki-laki berdasarkan hukum
 islam.
> 
> Pertanyaan saya:
> Jika anak perempuan yang pindah agama tadi menuntuk hak waris karena
statusnya anak secara hukum negara, apakah bisa???
> 
> Adakah yang bisa menjelaskan dari sisi hukum negara?
> Saya sudah mencari dari sisi hukum islam, namun masih ada perdebatan.
> 
> Mohon pencerahannya. .terimakasih.
> 
> Purwaning Baskoro
> 
> WebBlog: 
> http://endonesia- raya.blogspot. com
> http://endonesia- bebas.blogspot. com
> http://p-baskoro. blog.friendster. com
>






      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke