Salam koster Bro Hafis ane coba jawab ya...
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Isinya antara lain: Pasal 75 Peringatan bunyi berupa sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor: a. Petugas penegak hukum tertentu; b. Dinas Pemadam Kebakaran; c. Penanggulangan Bencana; d. Kendaraan Ambulance; e. Unit Palang Merah; f. Mobil Jenazah. Nah, untuk yang mau bersikeras menggunakan lampu blitz atau strobo yang berwarna putih maupun berwarna, silakan liat pasal 65 dan pasal 66, pada PP yang sama. Pasal 65 Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan: A. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya; B. Cahaya berwarna merah ke arah depan; C. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur. Pasal 66 Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor: A. Petugas penegak hukum tertentu; B. Dinas Pemadam Kebakaran; C. Penanggulangan bencana; D. Ambulans; E. Unit Palang Merah; F. Mobil Jenazah. Makanya ane melarang Keras The Bejaters menggunakan asesoris seperti yang di atas...lebih baik kita patuh pada peraturan karna kita selalu di lihat masyarakat.. TX Rgds Rendy 133 We Are The Bejater's ________________________________ Dari: Hafidz <[email protected]> Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Terkirim: Minggu, 11 Januari, 2009 18:20:39 Topik: [www.suzuki-thunder.net] Mohon Info! Salam KoSTer! @Bro Mimin, Bro ane ingin menanyakan ttg asesori motor neh: Bagaimana jika kosterianz memasang asesori sirene dan strobo pada thundie tunggangannya (boleh atw tidak)? dan apa alasannya? Maaf jika sudah ada sesuatu yg mengatur ttg pertanyaan ane diatas,krn ane belum pernah membacanya. tks, Hafidz K-307 Berbagi video sambil chatting dengan teman di Messenger. Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru. http://id.messenger.yahoo.com
