Dalam pengurusan perkawinan saya hari ini 11 Desember jam 10.15 mengurus
surat Ni, N2, N4 pada kelurahan Jelambar. Pelayanan oleh karyawan kelurahan
(kalau tidak salah seharusnya dilayani oleh bapak Dayat (Hidayat ?) tapi
beliau tidak ditempat maka dilayani oleh bapak Suriansyah (? saya tidak
begitu ingat namanya)) cukup cepat. Ketika surat selesai diketik petugas
meminta sedikit dana untuk ZIS dan sedikit uang administrasi. Saya berikan
Rp.5.000,- lalu dia bertanya "berapa itu ?" saya jawab "5.000" dia bilang
"Tidak cukup" lalu saya bilang "Jadi berapa ?" dia jawab "20.000" lalu .
Kebetulan calon istri telah mengurus surat surat tersebut dan di formulirnya
tertera keterangan bebas retribusi, jadi saya sampaikan "Setahu saya ZIS
tidak wajib untuk non Muslim dan pengurusan N1, N2 dan N4 setahu saya
gratis" dia jawab "Ya, ini kan untuk bantu pak lurah" lalu berpindah
tanganlah uang Rp.20.000,- tersebut. Memang sebenarnya sebelumnya saya telah
siapkan uang Rp.20.000,- karena sebelumnya calon istri saya dan kebanyakan
teman teman mengeluarkan dana Rp.20.000,- untuk pengurusan N1, N2 dan N3.

Setelah surat ditanda tangani lurah saya memperoleh 5 lembar "TANDA BUKTI
PENERIMAAN INFAK/SEDEKAH. Apakah ada dapat menjelaskan kemana larinya uang
yang Rp.15.000,- ? Apakah lurah Drs Muhammad Yusuf tahu mengenai pungutan
tersebut ?


---------------------------------------------------------------------
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
HI-Reliability low cost web hosting service - http://www.IndoGlobal.com 

Indonesia without violence!

Kirim email ke