Hi..hi..hi, kalau begitu Soeharto kita suruh ke Inggris saja ;-)

SUARA PEMBARUAN DAILY
----------------------------------------------------------------------------
----

Dosa Soeharto Bisa Jadi
Lebih Besar Dari Pinochet

BANDUNG - Dalam soal pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM), rupanya dalam
32 tahun terakhir ini Indonesia berhasil jadi "juara pertama." Pelanggaran
HAM yang sangat berat jelas-jelas melibatkan aparat pemerintah, terutama
dalam bentuk penghilangan orang, penyiksaan dan pembunuhan orang di luar
proses pengadilan.

Memang benar, tragedi yang sangat memilukan itu tidak terjadi di Indonesia
saja, tetapi terjadi juga di beberapa negara lainnya. Ternyata banyak kasus
pelanggaran HAM tersebut tidak/belum diselesaikan melalui hukum.

"Indonesia termasuk negara yang memiliki rekor terburuk dalam ketiga jenis
pelanggaran HAM ini," tegas pakar hukum pidana internasional pada Fakultas
Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Bandung, Rudi Rizki SH LLM di depan
peserta diskusi panel "Menyongsong Abad 21 Sebagai Abad Hak Asasi Manusia"
di Kampus Unpad Bandung baru-baru ini.

Dari segi hukum pidana internasional, kata Rudi Rizki, ketiga jenis
pelanggaran HAM tersebut digolongkan ke dalam kejahatan terhadap
kemanusiaan, yang tunduk ke dalam yurisdiksi universal, di mana mekanisme
penegakannya dapat melintasi batas-batas negara, dan bahkan dapat melalui
suatu badan peradilan internasional.

Menjawab pertanyaan wartawan usai acara diskusi panel, Rudi menegaskan,
sebetulnya para aparat/pejabat pemerintah Indonesia, termasuk mantan
Presiden Soeharto dan para mantan petinggi ABRI, yang selama ini melakukan
pelanggaran berat HAM di Tanah Air, dapat diseret ke Pengadilan
Internasional sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

Bila peradilan di dalam negeri dinilai tidak memuaskan, maka
keluarga-keluarga yang sangat menderita akibat pelanggaran berat HAM yang
dilakukan aparat pemerintah selama ini dapat mengadu ke lembaga peradilan
internasional di Jenewa.

Berdasarkan pengaduan warga masyarakat Indonesia itu nanti, lembaga
peradilan internasional dapat mendorong atau menekan pemerintah Indonesia
untuk segera menangani kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut secara adil dan
hingga tuntas. Beberapa negara, seperti Guatemala, sudah memanfaatkan
peradilan internasional, dan hasilnya cukup memuaskan.

Menurut penilaian Wakil Ketua Paguyuban Hak Asasi Manusia (PAHAM) FH Unpad
itu, kalau dihitung-hitung, bisa jadi "dosa" mantan Presiden Soeharto jauh
lebih besar daripada "dosa" mantan Presiden Cile, Jenderal Augusto Pinochet
Ugarte (83 tahun). Selama berkuasa 17 tahun (1973-1990), diktator itu
beserta aparatnya telah membunuh atau menghilangkan sekitar 3.200 orang,
sebagian kecil di antaranya warga negara Spanyol.

Jumat lalu (11/12) Pinochet dipaksa tampil di Pengadilan Rendah London,
Inggris. Ini merupakan langkah awal pemerintah Inggris untuk
mengekstradisikan Pinochet ke Spanyol. Sebelumnya pemerintah Spanyol telah
meminta pemerintah Inggris untuk mengekstradisikan Pinochet ke Spanyol,
karena diktator besar abad 20 itu dituduh telah membantai, menganiaya dan
meneror lebih 3.200 orang Cile dan warga negara lainnya, termasuk warga
negara Spanyol.

Selama berkuasa 32 tahun (1966-1998), Presiden Soeharto beserta aparatnya
pun telah melakukan pelanggaran HAM yang luar biasa beratnya terhadap warga
negara Indonesia sendiri, yang secara kuantitatif dan kualitatif pasti jauh
lebih parah daripada pelanggaran yang dilakukan Pinochet.

Bisa dihitung, selama Soeharto berkuasa, berapa banyak warga negara
Indonesia yang dibunuh, dilenyapkan, diculik, diperkosa dan dilecehkan
secara seksual, diasingkan atau dipenjarakan, hanya karena mereka dinilai
menentang atau berseberangan dengan rezim yang berkuasa.

Juga bisa dihitung, berapa jumlah korban (tewas dan cacad seumur hidup)
selama diterapkannya DOM (daerah operasi militer) di Aceh, Timor Timur dan
Irian Jaya. Berapa pula yang tewas dalam berbagai tragedi yang sangat
mengerikan, seperti yang terjadi di Lampung, Tanjung Priok, Santa Cruz Dili
tanggal 12 November 1991, "Sabtu hitam" 27 Juli 1996 (peristiwa perebutan
kantor DPP PDI di Jakarta), tragedi 13-15 Mei di Jakarta, Tangerang dan Solo
(yang tewas terbakar/dibakar di Jakarta saja lebih 1.800 orang), di samping
tragedi di jembatan Semanggi dan kampus Universitas Atmajaya Jakarta 13
November lalu. Belum lagi berbagai kerusuhan sosial yang menggunakan isu
SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) beberapa tahun terakhir, yang
konon direkayasa oleh rezim yang berkuasa waktu itu.

"Jadi, berdasarkan banyaknya pelanggaran HAM yang sangat parah selama 32
tahun ini, maka mantan Presiden Soeharto sangat dimungkinkan untuk diseret
ke Pengadilan Internasional di Jenewa," tegas dosen FH Unpad itu.

Menanggapi pemeriksaan Soeharto yang baru saja dimulai oleh pihak Kejaksaan
Agung setelah adanya tekanan yang sangat hebat dari masyarakat, terutama
mahasiswa, Rudi menunjukkan sikap skeptis, apalagi pengusutannya hanyalah
dari sisi hukum pidana dan perdata, dan bukan dari sisi politik. Rudi sangat
ragu akan kemampuan perangkat hukum Indonesia untuk mengusut "dosa-dosa"
politik Soeharto yang tak terbilang jumlahnya.

Menurut ilmuwan itu, sebetulnya sistem hukum yang kita miliki sekarang cukup
memadai untuk mengadili Soeharto secara politik. Namun yang masih diragukan
adalah perangkat hukumnya. Mereka (pejabat di Kejaksaan Agung) terkesan
sangat lemah, dan nyali mereka pun sangat kecil. Kemauan politik pemerintah
sekarang pun tampaknya sangat kecil. Mungkin, karena mereka mantan bawahan
Presiden Soeharto.

"Kalau nanti terbukti peradilan di Indonesia tak mampu mengadili mantan
Presiden Soeharto secara adil dan benar, maka satu-satunya jalan
penyelesaiannya adalah Pengadilan Internasional di Jenewa. Soeharto bisa
diperlakukan sama dengan mantan diktator Cile, Pinochet," ujar Rudi serius.

Di bagian lain penjelasannya, Rudi Rizki mengemukakan, berdasarkan berbagai
instrumen HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), keputusan-keputusan atas
kasus pelanggaran HAM, dan kondisi faktual dan aktual di Indonesia, maka ada
beberapa langkah strategis yang perlu segera dilakukan. Pertama,
mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM secara tuntas dengan proses
hukum yang adil, tidak memihak, yang disertai pembayaran kompensasi yang
memadai bagi korban/keluarga korban pelanggaran berat HAM tersebut.

Kedua, memasukkan penghormatan terhadap HAM dalam semua jenjang pendidikan
dan pelatihan bagi semua lapisan aparat penegak hukum dan pihak-pihak lain,
yang kemungkinan terlibat dalam pencabutan kebebasan seseorang, penyidikan,
interogasi dan pemasyarakatan. Untuk ini perlu dirumuskan suatu silabus dan
metoda pengajaran yang bersifat praktis, termasuk dalam hal penggunaan
kekerasan dan senjata api.

Ketiga, menentukan otoritas yang jelas-jelas berwewenang dalam pencabutan
kebebasan seseorang dan melakukan penyidikan. Keempat, melakukan systematic
review terhadap metoda-metoda pengamanan, penahanan dan interogasi.

Kelima, melakukan kerja sama yang efektif di antara pihak-pihak yang terkait
dengan penegakan HAM, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, khususnya
dalam upaya memerangi pelanggaran berat HAM. (101)



----------------------------------------------------------------------------
----
Last modified: 12/16/98

--------------------Martin Manurung---------------------------
E-mail: [EMAIL PROTECTED] & [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://www.cabi.net.id/users/martin
_________________________________________
                "If anyone wants to be first,
  he must be the very last, and the servant of all"



Indonesia without violence!

---------------------------------------------------------------------
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
HI-Reliability low cost web hosting service - http://www.IndoGlobal.com

Kirim email ke