Tentu saja melebihi Pinochet. Pinochet berkuasa 17 tahun, Soeharto 32
tahun. Pinochet 'cuma' membunuh 3.200. Soeharto?
Ah, kalau ada kurir, mungkin informasi ini bisa dikasih tau ke si ayam betina.



At 07:17 PM 12/16/98 +0700, you wrote:
>Hi..hi..hi, kalau begitu Soeharto kita suruh ke Inggris saja ;-)
>
>SUARA PEMBARUAN DAILY
>----------------------------------------------------------------------------
>----
>
>Dosa Soeharto Bisa Jadi
>Lebih Besar Dari Pinochet
>
>BANDUNG - Dalam soal pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM), rupanya dalam
>32 tahun terakhir ini Indonesia berhasil jadi "juara pertama." Pelanggaran
>HAM yang sangat berat jelas-jelas melibatkan aparat pemerintah, terutama
>dalam bentuk penghilangan orang, penyiksaan dan pembunuhan orang di luar
>proses pengadilan.
>
>Memang benar, tragedi yang sangat memilukan itu tidak terjadi di Indonesia
>saja, tetapi terjadi juga di beberapa negara lainnya. Ternyata banyak kasus
>pelanggaran HAM tersebut tidak/belum diselesaikan melalui hukum.
>
>"Indonesia termasuk negara yang memiliki rekor terburuk dalam ketiga jenis
>pelanggaran HAM ini," tegas pakar hukum pidana internasional pada Fakultas
>Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Bandung, Rudi Rizki SH LLM di depan
>peserta diskusi panel "Menyongsong Abad 21 Sebagai Abad Hak Asasi Manusia"
>di Kampus Unpad Bandung baru-baru ini.
>
>Dari segi hukum pidana internasional, kata Rudi Rizki, ketiga jenis
>pelanggaran HAM tersebut digolongkan ke dalam kejahatan terhadap
>kemanusiaan, yang tunduk ke dalam yurisdiksi universal, di mana mekanisme
>penegakannya dapat melintasi batas-batas negara, dan bahkan dapat melalui
>suatu badan peradilan internasional.
>
>Menjawab pertanyaan wartawan usai acara diskusi panel, Rudi menegaskan,
>sebetulnya para aparat/pejabat pemerintah Indonesia, termasuk mantan
>Presiden Soeharto dan para mantan petinggi ABRI, yang selama ini melakukan
>pelanggaran berat HAM di Tanah Air, dapat diseret ke Pengadilan
>Internasional sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
>
>Bila peradilan di dalam negeri dinilai tidak memuaskan, maka
>keluarga-keluarga yang sangat menderita akibat pelanggaran berat HAM yang
>dilakukan aparat pemerintah selama ini dapat mengadu ke lembaga peradilan
>internasional di Jenewa.
>
>Berdasarkan pengaduan warga masyarakat Indonesia itu nanti, lembaga
>peradilan internasional dapat mendorong atau menekan pemerintah Indonesia
>untuk segera menangani kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut secara adil dan
>hingga tuntas. Beberapa negara, seperti Guatemala, sudah memanfaatkan
>peradilan internasional, dan hasilnya cukup memuaskan.
>
>Menurut penilaian Wakil Ketua Paguyuban Hak Asasi Manusia (PAHAM) FH Unpad
>itu, kalau dihitung-hitung, bisa jadi "dosa" mantan Presiden Soeharto jauh
>lebih besar daripada "dosa" mantan Presiden Cile, Jenderal Augusto Pinochet
>Ugarte (83 tahun). Selama berkuasa 17 tahun (1973-1990), diktator itu
>beserta aparatnya telah membunuh atau menghilangkan sekitar 3.200 orang,
>sebagian kecil di antaranya warga negara Spanyol.
>
>Jumat lalu (11/12) Pinochet dipaksa tampil di Pengadilan Rendah London,
>Inggris. Ini merupakan langkah awal pemerintah Inggris untuk
>mengekstradisikan Pinochet ke Spanyol. Sebelumnya pemerintah Spanyol telah
>meminta pemerintah Inggris untuk mengekstradisikan Pinochet ke Spanyol,
>karena diktator besar abad 20 itu dituduh telah membantai, menganiaya dan
>meneror lebih 3.200 orang Cile dan warga negara lainnya, termasuk warga
>negara Spanyol.
>
>Selama berkuasa 32 tahun (1966-1998), Presiden Soeharto beserta aparatnya
>pun telah melakukan pelanggaran HAM yang luar biasa beratnya terhadap warga
>negara Indonesia sendiri, yang secara kuantitatif dan kualitatif pasti jauh
>lebih parah daripada pelanggaran yang dilakukan Pinochet.
>
>Bisa dihitung, selama Soeharto berkuasa, berapa banyak warga negara
>Indonesia yang dibunuh, dilenyapkan, diculik, diperkosa dan dilecehkan
>secara seksual, diasingkan atau dipenjarakan, hanya karena mereka dinilai
>menentang atau berseberangan dengan rezim yang berkuasa.
>
>Juga bisa dihitung, berapa jumlah korban (tewas dan cacad seumur hidup)
>selama diterapkannya DOM (daerah operasi militer) di Aceh, Timor Timur dan
>Irian Jaya. Berapa pula yang tewas dalam berbagai tragedi yang sangat
>mengerikan, seperti yang terjadi di Lampung, Tanjung Priok, Santa Cruz Dili
>tanggal 12 November 1991, "Sabtu hitam" 27 Juli 1996 (peristiwa perebutan
>kantor DPP PDI di Jakarta), tragedi 13-15 Mei di Jakarta, Tangerang dan Solo
>(yang tewas terbakar/dibakar di Jakarta saja lebih 1.800 orang), di samping
>tragedi di jembatan Semanggi dan kampus Universitas Atmajaya Jakarta 13
>November lalu. Belum lagi berbagai kerusuhan sosial yang menggunakan isu
>SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) beberapa tahun terakhir, yang
>konon direkayasa oleh rezim yang berkuasa waktu itu.
>
>"Jadi, berdasarkan banyaknya pelanggaran HAM yang sangat parah selama 32
>tahun ini, maka mantan Presiden Soeharto sangat dimungkinkan untuk diseret
>ke Pengadilan Internasional di Jenewa," tegas dosen FH Unpad itu.
>
>Menanggapi pemeriksaan Soeharto yang baru saja dimulai oleh pihak Kejaksaan
>Agung setelah adanya tekanan yang sangat hebat dari masyarakat, terutama
>mahasiswa, Rudi menunjukkan sikap skeptis, apalagi pengusutannya hanyalah
>dari sisi hukum pidana dan perdata, dan bukan dari sisi politik. Rudi sangat
>ragu akan kemampuan perangkat hukum Indonesia untuk mengusut "dosa-dosa"
>politik Soeharto yang tak terbilang jumlahnya.
>
>Menurut ilmuwan itu, sebetulnya sistem hukum yang kita miliki sekarang cukup
>memadai untuk mengadili Soeharto secara politik. Namun yang masih diragukan
>adalah perangkat hukumnya. Mereka (pejabat di Kejaksaan Agung) terkesan
>sangat lemah, dan nyali mereka pun sangat kecil. Kemauan politik pemerintah
>sekarang pun tampaknya sangat kecil. Mungkin, karena mereka mantan bawahan
>Presiden Soeharto.
>
>"Kalau nanti terbukti peradilan di Indonesia tak mampu mengadili mantan
>Presiden Soeharto secara adil dan benar, maka satu-satunya jalan
>penyelesaiannya adalah Pengadilan Internasional di Jenewa. Soeharto bisa
>diperlakukan sama dengan mantan diktator Cile, Pinochet," ujar Rudi serius.
>
>Di bagian lain penjelasannya, Rudi Rizki mengemukakan, berdasarkan berbagai
>instrumen HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), keputusan-keputusan atas
>kasus pelanggaran HAM, dan kondisi faktual dan aktual di Indonesia, maka ada
>beberapa langkah strategis yang perlu segera dilakukan. Pertama,
>mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM secara tuntas dengan proses
>hukum yang adil, tidak memihak, yang disertai pembayaran kompensasi yang
>memadai bagi korban/keluarga korban pelanggaran berat HAM tersebut.
>
>Kedua, memasukkan penghormatan terhadap HAM dalam semua jenjang pendidikan
>dan pelatihan bagi semua lapisan aparat penegak hukum dan pihak-pihak lain,
>yang kemungkinan terlibat dalam pencabutan kebebasan seseorang, penyidikan,
>interogasi dan pemasyarakatan. Untuk ini perlu dirumuskan suatu silabus dan
>metoda pengajaran yang bersifat praktis, termasuk dalam hal penggunaan
>kekerasan dan senjata api.
>
>Ketiga, menentukan otoritas yang jelas-jelas berwewenang dalam pencabutan
>kebebasan seseorang dan melakukan penyidikan. Keempat, melakukan systematic
>review terhadap metoda-metoda pengamanan, penahanan dan interogasi.
>
>Kelima, melakukan kerja sama yang efektif di antara pihak-pihak yang terkait
>dengan penegakan HAM, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, khususnya
>dalam upaya memerangi pelanggaran berat HAM. (101)
>
>
>
>----------------------------------------------------------------------------
>----
>Last modified: 12/16/98
>
>--------------------Martin Manurung---------------------------
>E-mail: [EMAIL PROTECTED] & [EMAIL PROTECTED]
>Homepage: http://www.cabi.net.id/users/martin
>_________________________________________
>                "If anyone wants to be first,
>  he must be the very last, and the servant of all"
>
>
>
>Indonesia without violence!
>
>---------------------------------------------------------------------
>To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
>To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>HI-Reliability low cost web hosting service - http://www.IndoGlobal.com
>
>


kj/
[EMAIL PROTECTED]
ICQ UIN 23276722





_______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
HI-Reliability low cost web hosting service - http://www.IndoGlobal.com

Indonesia without violence!

Kirim email ke