Kabar dari PIJAR From: Veteran Empat Lima [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Kamis, 17 Desember 1998 9:22 MEWASPADAI RATIH ABRI qq. Menhankam/Pangab Wiranto menggagas proyek Rakyat Terlatih (Ratih) dan Dewan Pertimbangan Hukum (DPH). Dasar hukum pembentukan Ratih adalah UU No.20/1982 maka 'laskar rakyat' ini tentunya bukan untuk temporer yaitu sampai dengan Pemilu 1999 seperti yang diduga Marzuki Darusman, apalagi Kapolri Roesmanhadi menyatakan ratio perbandingan polisi dengan penduduk yang 1:1200 jauh dari idealnya 1:300. Sedangkan DPH yang dijanjikan sebagai bukan merupakan peralihan bentuk dari lembaga Kopkamtib atau Bakorstanas, dasar hukumnya tidak jelas. Bila Ratih dipaksakan harus dibentuk, maka harusnya dipenuhi dahulu tiga syarat sebagai berikut: Terlebih dahulu ABRI harus memisahkan Polri menjadi dibawah Depdagri yaitu sesuai dengan fungsinya melaksanakan tugas polisionil bagi penduduk, bukan dibawah Dephankam. Pemisahan Polri dari ABRI suatu keharusan yang tidak bisa ditawar lagi meski proyek Ratih dibatalkan. Karena Ratih bertugas polisionil maka jalur komandonya tentu dibawah Polri, dan meski tidak dipersenjatai namun pendidikan Ratih tentu juga mempelajari profesi Polisi/Satpam. Bila Polri masih bergabung dalam komando ABRI/Dephankam, maka Ratih akan menjadi mirip dengan Angkatan Kelima seperti usul PKI pada jaman Orla dulu. Kriteria recruitment-nya yang dikatakan selektif -seperti yang sudah-sudah- juga bakal tidak bisa trannsparan. Bisa jadi personilnya akan terdiri dari para pemuda onderbouw Golkar (Pemuda Pancasila, FKPPI, Pemuda Pancamarga, KNPI, AMPI, Paguyuban Pendekar Banten, dan para preman/bromocorah binaan ABRI/Golkar) yang selama ini sudah bertingkah dan sering menggunakan atribut kemiliter-militeran. Tegasnya, Ratih bisa jadi merupakan legitimasi aktivitas pemuda-pemuda dimaksud, sekaligus mengalihkan beban santunan terhadap mereka yang dahulu dilakukan Golkar menjadi kewajiban negara/pemerintah. Syarat kedua, memisahkan jabatan Pangab dengan Menhankam. Pangab adalah militer aktif yang memegang komando pasukan (ABRI), mestinya berada diluar sistem pemerintahan (otonom) agar tidak dapat lagi didayagunakan sebagai alat oleh penguasa/pemerintah. Sedang Menhankam merupakan jabatan politik (sipil) yang mengepalai Dephankam bertugas mengkaji dan berperan dalam aspek sospol bagi militer yang berkaitan dengan masalah pertahanan dan keamanan serta bela negara. Karena Menhankam dalam mewujudkan keamanan negara mempunyai akses lintas sektoral (inter departemen) maka jabatan Menko Polkam tidak diperlukan lagi dalam sistem pemerintahan sehingga dengan demikian lembaga DPH pun menjadi tidak perlu ada bila Dephankam dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Turnkey mengenai pengerahan operasi atau penugasan pasukan/militer yang selama ini hanya dilakukan oleh Presiden selaku Pangti ABRI langsung ke Pangab yang menjadi bawahannya ternyata berakibat menjadi salah satu penyebab pemerintahan tiran/diktator oleh Soeharto dahulu, tetapi harus melalui kajian Menhankam atas dasar masukan dari Menteri/Departemen terkait dan pada masanya dapat dipertanggungjawabkan kepada/ disetujui DPR. Tegasnya, Presiden/Pangti ABRI tidak boleh mempunyai akses/komando langsung ke Pangab (militer/ABRI) tanpa ada countersign dari Menhankam. Yang terakhir, ABRI harus keluar dari lembaga parlemen/DPR. Alasan historis yang dipakai ABRI untuk bertahan di DPR adalah sama sekali tidak rasional. Hak ekslusif mungkin hanya dapat ditolerir untuk ABRI dari Angkatan 45 yang turut berjuang bersama rakyat demi kemerdekaan. Untuk ABRI generasi berikutnya haruslah reposisi pada profesi militer, sama dengan profesi masyarakat lainnya. Masalah bela negara bukan monopoli ABRI tetapi merupakan concerning semua warganegara melalui perannya sesuai profesi masing-masing. Adalah ironis sekali ketika Wiranto dan Susilo Bambang Yudoyono gembar-gembor akan patuh pada aspirasi rakyat yang mempersoalkan peran dwi fungsi ABRI (keberadaannya di DPR), namun ketika terhadap masalah tersebut dilakukan voting pada SI MPR yang lalu, ternyata 75 orang ABRI di DPR seluruhnya bersemangat menyatakan ketidak setujuannya, padahal menurut etika mereka semua seharusnya abstain. Tanpa ketiga syarat di atas, maka proposal Ratih dan DPH demi hukum harus ditolak. Pariaman, 17 Desember 1998 _______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] HI-Reliability low cost web hosting service - http://www.IndoGlobal.com Indonesia without violence!
