Kabar dari PIJAR


From: Veteran Empat Lima [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Kamis, 17 Desember 1998 9:22


MEWASPADAI RATIH

ABRI qq. Menhankam/Pangab Wiranto menggagas proyek Rakyat Terlatih
(Ratih) dan Dewan Pertimbangan Hukum (DPH).  Dasar hukum pembentukan
Ratih adalah UU No.20/1982 maka 'laskar rakyat' ini tentunya bukan
untuk temporer yaitu sampai dengan Pemilu 1999 seperti yang diduga
Marzuki Darusman, apalagi Kapolri Roesmanhadi menyatakan ratio
perbandingan polisi dengan penduduk yang 1:1200 jauh dari idealnya
1:300.  Sedangkan DPH yang dijanjikan sebagai bukan merupakan
peralihan bentuk dari lembaga Kopkamtib atau Bakorstanas, dasar
hukumnya tidak jelas.

Bila Ratih dipaksakan harus dibentuk, maka harusnya dipenuhi dahulu
tiga syarat sebagai berikut: 

Terlebih dahulu ABRI harus memisahkan Polri menjadi dibawah Depdagri
yaitu sesuai dengan fungsinya melaksanakan tugas polisionil bagi
penduduk, bukan dibawah Dephankam.  Pemisahan Polri dari ABRI suatu
keharusan yang tidak bisa ditawar lagi meski proyek Ratih dibatalkan.

Karena Ratih bertugas polisionil maka jalur komandonya tentu dibawah
Polri, dan meski tidak dipersenjatai namun pendidikan Ratih tentu juga
mempelajari profesi Polisi/Satpam.  Bila Polri masih bergabung dalam
komando ABRI/Dephankam, maka Ratih akan menjadi mirip dengan Angkatan
Kelima seperti usul PKI pada jaman Orla dulu.  Kriteria
recruitment-nya yang dikatakan selektif -seperti yang sudah-sudah-
juga bakal tidak bisa trannsparan.  Bisa jadi personilnya akan terdiri
dari para pemuda onderbouw Golkar (Pemuda Pancasila, FKPPI, Pemuda
Pancamarga, KNPI, AMPI, Paguyuban Pendekar Banten, dan para
preman/bromocorah binaan ABRI/Golkar) yang selama ini sudah bertingkah
dan sering menggunakan atribut kemiliter-militeran.  Tegasnya, Ratih
bisa jadi merupakan legitimasi aktivitas pemuda-pemuda dimaksud,
sekaligus mengalihkan beban santunan terhadap mereka yang dahulu
dilakukan Golkar menjadi kewajiban negara/pemerintah.

Syarat kedua, memisahkan jabatan Pangab dengan Menhankam.  Pangab
adalah militer aktif yang memegang komando pasukan (ABRI), mestinya
berada diluar sistem pemerintahan (otonom) agar tidak dapat lagi
didayagunakan sebagai alat oleh penguasa/pemerintah.  Sedang Menhankam
merupakan jabatan politik (sipil) yang mengepalai Dephankam bertugas
mengkaji dan berperan dalam aspek sospol bagi militer yang berkaitan
dengan masalah pertahanan dan keamanan serta bela negara.  Karena
Menhankam dalam mewujudkan keamanan negara mempunyai akses lintas
sektoral (inter departemen) maka jabatan Menko Polkam tidak diperlukan
lagi dalam sistem pemerintahan sehingga dengan demikian lembaga DPH
pun menjadi tidak perlu ada bila Dephankam dapat berfungsi sebagaimana
mestinya.  Turnkey mengenai pengerahan operasi atau penugasan
pasukan/militer yang selama ini hanya dilakukan oleh Presiden selaku
Pangti ABRI langsung ke Pangab yang menjadi bawahannya ternyata
berakibat menjadi salah satu penyebab pemerintahan tiran/diktator oleh
Soeharto dahulu, tetapi harus melalui kajian Menhankam atas dasar
masukan dari Menteri/Departemen terkait dan pada masanya dapat
dipertanggungjawabkan kepada/ disetujui DPR.  Tegasnya,
Presiden/Pangti ABRI tidak boleh mempunyai akses/komando langsung ke
Pangab (militer/ABRI) tanpa ada countersign dari Menhankam.

Yang terakhir, ABRI harus keluar dari lembaga parlemen/DPR.  Alasan
historis yang dipakai ABRI untuk bertahan di DPR adalah sama sekali
tidak rasional.  Hak ekslusif mungkin hanya dapat ditolerir untuk ABRI
dari Angkatan 45 yang turut berjuang bersama rakyat demi kemerdekaan. 
Untuk ABRI generasi berikutnya haruslah reposisi pada profesi militer,
sama dengan profesi masyarakat lainnya.  Masalah bela negara bukan
monopoli ABRI tetapi merupakan concerning semua warganegara melalui
perannya sesuai profesi masing-masing.  Adalah ironis sekali ketika
Wiranto dan Susilo Bambang Yudoyono gembar-gembor akan patuh pada
aspirasi rakyat yang mempersoalkan peran dwi fungsi ABRI
(keberadaannya di DPR), namun ketika terhadap masalah tersebut
dilakukan voting pada SI MPR yang lalu, ternyata 75 orang ABRI di DPR
seluruhnya bersemangat menyatakan ketidak setujuannya, padahal menurut
etika mereka semua seharusnya abstain.

Tanpa ketiga syarat di atas, maka proposal Ratih dan DPH demi hukum
harus ditolak.

Pariaman, 17 Desember 1998



_______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
HI-Reliability low cost web hosting service - http://www.IndoGlobal.com

Indonesia without violence!

Kirim email ke