> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED] [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
>
> sebagai salah satu organisasi dijaman orde baru yang mendorong untuk
> mengeluarkan FATWA, Haram hukumnya mengucapkan selamat hari Natal kepada
> orang Kristen.
>
Pada awal 1980-an MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan muslim
menghadiri perayaan upacara keagamaan umat agama lain. Karena fatwa ini
tidak sejalan dengan kepentingan/kebijakan pemerintah pada saat itu, maka
MUI diminta mencabut fatwa ini, yang ditolak oleh MUI dan akhirnya berakhir
dengan pengunduran diri Ketua MUI pada waktu itu (alm. Buya Hamka).
Masalah ini memang jadi masalah (khilafiyah ?) yang rumit dan
sampai sekarang pun belum kesepakatan/konsensus bulat dari para ulama.
Akhirnya dicari beberapa kompromi, seperti umpamanya : boleh menghadiri
perayaan keagamaan tanpa mengikuti ritual keagamaan, boleh mengucapkan
"selamat merayakan" hari keagamaan dan bukannya mengucapkan "Selamat
Hari.....", dll. Agak canggung memang, tapi kompromi model begini memang
harus diusahakan karena masalah-masalah yang menyangkut kaidah keimanan
(akidah, bukan sekedar syariat) seperti ini sangat mendasar dan sensitif
sifatnya.
> Pada suatu waktu akan keluar kekuatan Islam dan Kristen yang berjiwa
> Nasional dan demokratis.
>
Memangnya sekarang belum keluar ? Jadi masih ngumpet dimana ?
regards, rdf
> salam
> eu
> ______________________________________________________________________
>
______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
** Jadual puasa Ramadhan @ http://www.indoglobal.com/puasa.html **
Indonesia without violence!