Kami kirimkan artikel Lukas dan analisa pers '98.Selamat Tahun Baru 1999
dan selamat membaca!
SERIKAT KERJA, SEBUAH PILIHAN*
Oleh Lukas Luwarso**
Pada 23 November 1998, AJI menerima surat dari National Union of Jurnalists
(NUJ)--asosiasi wartawan Inggris Raya. Dalam surat yang ditandatangani
Presiden NUJ, Mark Turnbull dan salah satu eksekutif komite International
Federation of Journalists (IFJ) itu dikabarkan kekalahan NUJ dalam sidang
gugatan melawan harian Financial Times (FT).
NUJ atas nama anggotanya menggugat FT menyangkut kecelakaan kerja yang
dialami empat wartawan FT (yang menjadi anggota NUJ). Kasus gugatan itu
berkesudahan kekalahan NUJ. Serikat kerja jurnalis Inggris itu harus
membayar ganti rugi ke FT sebesar 700.000 pundsterling. Surat NUJ ke
AJI—yang juga dikirimkan ke sejumlah asosiasi wartawan di seluruh
dunia--itu adalah bagian dari ajakan solidaritas internasional untuk
menolong NUJ membayar kekalahan gugatan yang begitu besar.
"Ya, kami telah berjuang dan ternyata kalah. Namun sekali lagi kami
terbukti telah menjadi garda terdepan untuk mengupayakan keadilan bagi
anggota kami dan meletakkan satu preseden hukum yang bisa menjadi pelajaran
bagi serikat-serikat kerja lain. Memang kami harus membayar kekalahan dalam
jumlah yang sangat besar, namun kami percaya, adakalanya hal itu tak bisa
terhindarkan dalam soal krusial menyangkut kesehatan dan keselamatan kerja
jurnalis," demikian NUJ menyatakan dalam suratnya.
Paparan di atas adalah sebuah fragmen kerja satu serikat jurnalis di negara
maju, Inggris Raya, dengan tradisi kebebasan pers dan independensi jurnalis
yang kental. Bagi negara "berkembang" seperti Indonesia, dengan kondisi
pers yang masih mengenaskan, kisah NUJ itu tentu terasa begitu mewah,
mengada-ada dan tak terbayangkan.
Sebuah organisasi bersikeras membela empat anggotanya untuk mendapatkan
kompensasi dari perusahaan akibat manajemen lalai menyediakan fasilitas
kerja yang layak—sehingga beberapa karyawan mengalami gangguan
kesehatan (Repetitive Strain Injury). Upaya organisasi untuk mendapat
kompensasi bagi anggotanya ini ternyata justru meminta beaya besar.
Di Indonesia, situasi seperti itu pastilah absurd. Bukan saja kasusnya
terlihat "sepele" melainkan juga tak ada presedennya organisasi wartawan
menuntut ke pengadilan minta kompensasi bagi anggotanya yang "mengalami
gangguan kesehatan". Selama lima dasawarsa Indonesia cuma mengenal satu
organisasi profesi wartawan, PWI. Dan PWI menyebut diri sebagai organisasi
profesi, yang belakangan, 20 tahun terakhir, justru lebih melayani
kepentingan pemerintah ketimbang anggotanya.
Dengan kata lain, wartawan Indonesia sekian dasawarsa tak memiliki satu
wadah yang bisa memperjuangkan hak-hak dan aspirasinya, melindungi
keselamatan kerja serta meningkatkan kesejahteraannya. Namun, boleh jadi,
soal seperti ini prototipe negara berkembang. Dalam situasi mendapat
pekerjaan adalah sebuah anugerah, memperbincangkan hak-hak adalah kemewahan..
Dan justru itu lah kerancuannya. Di Indonesia kerja wartawan lebih
dipandang sebagai profesi ketimbang buruh. Buruh, atau pada era orde baru
istilahnya dihaluskan menjadi pekerja, adalah orang yang bekerja untuk
mencari uang. Mereka diupah oleh orang lain. Jadi wartawan juga buruh,
terlebih-lebih karena untuk menjadi wartawan tidak memerlukan pendidikan
atau keahlian khusus—sebagaimana para profesional.
Meskipun kita punya idiom bagus untuk menyebut jurnalis sebagai "kuli
tinta", wartawan Indonesia cenderung terjebak oleh kebanggaan semu ketika
beranggapan "berprofesi" sebagai pelapor berita. Terlebih-lebih jika
diketahui kondisi kerja "profesi’ wartawan di Indonesia. Sudah
menjadi rahasia umum, menjadi wartawan artinya serba ketidakjelasan
menyangkut: jam kerja , pendapatan, jaminan kesejahteraan serta
perlindungan kerja. Jika buruh lembur maka ada tambahan insentif (uang
lembur), buruh juga punya upah minimum dan UU ketenagakerjaan yang
melindunginya.
Sementara wartawan bekerja cuma dengan "perlindungan" Kesepakatan Kerja
Bersama (KKB) yang ditentukan oleh perusahaan tempat kerja. Itu pun, tidak
setiap perusahaan pers punya KKB tertulis. KKB harus diterima taken for
granted oleh si wartawan, tak soal apakah dalam KKB itu ada rincian yang
jelas dan memadai soal hak-hak menjadi karyawan (wartawan).
Di Indonesia selama orde baru diperkenalkan konsep Hubungan Kerja
Industrial Pancasila (HKIP). Dalam dunia pers, HKIP itu diakomodasi dalam
bentuk pemberian saham 20% kepada karyawan perusahaan pers. Meskipun
ketentuan pemilikan minimal 20% saham itu diatur dalam UU Pokok Pers tahun
1982—dan dipertahankan dalam RUU Pers yang tengah digodok--
sebenarnya aturan main 20% ini tidak jelas benar, dan bisa dibilang belum
ada perusahaan pers yang menaatinya.. Beberapa perusahaan pers yang telah
makmur memang berupaya menerapkan pembagian saham 20% tersebut, namun masih
dalam bentuk profit sharing. Artinya jika perusahaan untung besar maka
keuntungan itu bisa diteteskan kepada para pekerjanya dengan pembagian
deviden. Tetapi benarkah, dengan demikian, pekerja telah mendapat 20% haknya?
Tidak juga. Pembagian deviden lebih mirip pemberian "berkah kedermawanan"
pemodal (pemilik perusahaan) kepada karyawannya. Sementara karyawan, yang
seharusnya memiliki hak 20% itu tidak bisa ikut mengambil keputusan soal
berapa sebenarnya keuntungan yang diperoleh perusahaan, termasuk berapa
besar alokasi keuntungan yang harus dibagikan itu Substansi pemilikan 20%
seharusnya berada pada hak karyawan untuk turut mengambil
keputusan-keputusan strategis perusahaan. Artinya karyawan punya wakil yang
duduk dalam dewan komisaris untuk turut mengambil keputusan. Sehingga,
misalnya, tidak akan terjadi perusahaan pers yang hasil keuntungan, dari
memeras keringat wartawannya, diinvestasikan ke dalam usaha tambak udang,
pendirian pabrik sepatu, membangun hotel, dan lain sebagainya. Padahal
keuntungan itu selayaknya dikembalikan kepada karyawan, untuk peningkatan
kesejahteraan dan kondisi kerja. .
Meskipun di atas kertas ide pemilikan saham 20% ini cukup menarik,
nampaknya realisasinya tidak sesederhana idealnya. Dan gaya industrial
Pancasilais yang ingin menekankan harmoni ini memang tidak lazim dalam
hubungan kerja sesungguhnya.
Karena yang kerap terjadi dalam hubungan industrial—antara pemodal
dan pekerja—biasanya berada dalam posisi "tegang". Karena
masing-masing punya vested interest masing-masing. Pemodal berkeinginan
mengeluarkan modal sedikit mungkin tetapi meraih laba yang banyak.
Sementara pekerja ingin bekerja seringan mungkin dengan penghasilan besar.
Ketegangan kepentingan itu bisa diatasi jika antara pemodal dan pekerja ada
kesetaraan dalam tawar-menawar. Lazimnya posisi tawar pekerja memang sangat
rendah di mata pemodal, karena biasanya "sudah untung bagi seseorang untuk
mendapat pekerjaan".
Nilai tawar pekerja bisa meningkat jika ada serikat kerja yang bisa
memperbaiki kondisi pekerja melalui tawar menawar kolektif; melindungi
pekerja dengan menciptakan rasa solidaritas sesama pekerja ketika mendapat
perlakuan tidak adil dari perusahaan, seperti pemecatan, pemotongan gaji.
Serikat juga bisa membantu mengorganisasi hubungan antara pemodal dan
pekerja, agar ada kesepakatan yang bisa ditaati bersama. Keberadaan serikat
khususnya adalah untuk menjamin bahwa kepentingan pekerja tidak dilalaikan
oleh perusahaan. Karena kalau tidak, pekerja berarti selalu berada dalam
"belas kasihan atau niat baik" pemodal.
Tapi, memang, tetek bengek urusan hubungan industrial pemodal-pekerja bisa
didudukkan, jika soal-soal yang substansial telah diselesaikan. Jika negara
masih suka ikut campur dalam segala hal, sebagaimana era orde baru, maka
tugas pertama serikat kerja adalah melawan berbagai halangan yang
diterapkan negara itu. Itu lah yang dikerjakan Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) di awal-awal pembentukannnya.
Ketika kini halangan politik (sistem lisensi/SIUPP pada pers, sensor dan
intimidasi, serta larangan berorganisasi) mulai surut. Wilayah berikutnya
bagi AJI adalah menjadi serikat kerja profesional. Ini kerja yang tidak
mudah dan butuh waktu, dan bisa jadi lebih rumit dibanding ketika malakukan
perlawan "politis".
Misalnya, setelah Soeharto turun dan ketentuan SIUPP disederhanakan. Pers
Indonesia belakangan ini disebut mengalami inflasi. Jumlah penerbitan pers
meningkat pesat, lebih dari 300 SIUPP baru telah dikeluarkan {menurut H.
Dailami, Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika Deppen, SIUPP yang telah
dikeluarkan mencapai 400 SIUPP (27/12)}. Dari sekian banyak bakal
penerbitan baru, kini ada sekitar 50 yang telah terbit. Jika setiap
penerbitan baru itu merekrut masing-masing 10 wartawan baru, berarti selama
enam bulan terakhir jumlah wartawan Indonesia bertambah 500 orang.
Jika dalam setahun mendatang 300 media baru muncul, maka jumlah wartawan
akan bertambah 3000 (menambah jumlah wartawan Indonesia saat ini sekitar
7000). Tetapi sejauh mana daya beli masyarakat dan pemasang iklan mampu
mendukung keberlangsungan media-media baru itu? Jika ekonomi masih sulit,
berarti tak banyak media yang mampu bertahan. Itu artinya bakal banyak PHK,
alias banyak mantan wartawan dan pekerja pers yang tak jelas nasibnya.
*Tulisan ini dimuat di The Jakarta Post (11/12/98)
** Penulis adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
(bersambung)
______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
** Jadual puasa Ramadhan @ http://www.indoglobal.com/puasa.html **
Indonesia without violence!
[Kuli Tinta] Fw: [jaring] artikel lukas dan evaluasi pers 98 (1)
Institut Studi Arus Informasi Wed, 30 Dec 1998 11:14:56 -0500
