(sambungan) Evaluasi Akhir Tahun 1998: Kebebasan Pers Membutuhkan Komite Pembelaan Wartawan* JAKARTA - Masih segar dalam ingatan insan pers di Tanah Air, yakni pada tanggal 5 Juni 1998, pukul 15.00 WIB, bertempat di Operation Room Gedung Departemen Penerangan (Deppen), Jalan Merdeka Barat 9 Jakarta Pusat, Menteri Penerangan (Menpen) Kabinet Reformasi, Muhammad Yunus Yosfiah mengumumkan kebebasan pers. Genderang kebebasan pers yang ditabuh Menpen itu ditandai dengan pencabutan lima Peraturan Menteri Penerangan (Permenpen) Republik Indonesia, al tentang pembatalan surat izin perusahaan penerbitan pers (SIUPP), Pengakuan terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai wadah tunggal dan Pengurangan waktu relay siaran berita nasional dari 14 kali menjadi tiga kali sehari. Permen Nomor 01/Per/ Menpen/1984 Tentang Pencabutan SIUPP yang semula dilakukan Deppen, akhirnya diganti dengan Permen Nomor 01/ Per/Menpen /1998, di mana Deppen tidak akan membatalkan SIUP serta Pengurusan SIUPP yang menggunakan 16 persyaratan menjadi tiga persyaratan saja. Dalam kesempatan itu, tepuk tangan insan pers yang bertalu-talu menyambut pernyataan pihak Departemen Penerangan (Deppen) tidak akan mencabut SIUPP apabila terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Pers dan kode etik jurnalistik. Pencabutan SIUPP dilakukan Departemen Kehakiman melalui proses pengadilan. Di era reformasi ini, Deppen berusaha menopang kemajuan kehidupan pers di Indonesia sebagai alat kontrol sosial, penyampai informasi, pemberi hiburan serta ikut mencerdaskan bangsa sekaligus membangun sumber dana manusia yang berkualitas. Selain itu, dipersilakan kepada insan pers untuk mendirikan wadah wartawan sebanyak-banyaknya. Dengan demikian, saling bersaing untuk meningkatkan kualitas dan menghindari kekecewaan wartawan terhadap salah satu organisasi kewartawanan. Pengumuman tersebut seakan membebaskan dunia pers yang selama 53 tahun tiarap dalam menjalankan tugasnya, sehingga pers tidak berfungsi sebagai alat sosial kontrol. Media massa yang bersuara lantang, menyuarakan nurani kaum lemah dan tergusur karena pembangunan ataupun alasan politik dan sebagainya ternyata diakhiri di meja pembredelan. Misalnya, Harian Umum Indonesia Raya, Abadi, Pedoman, Harian KAMI di masa pra SIUPP serta Harian Umum Sinar Harapan, Prioritas, Majalah Tempo, Editor dan Tabloid DeTik. Seperti yang pernah diungkapkan Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika Deppen, H. Dailami, hingga sekarang pihaknya telah mengeluarkan 400 SIUPP. Sebelumnya selama 53 tahun pemerintah hanya mengeluarkan 289 SIUPP. Apabila dibandingkan dengan penduduk Indonesia sebanyak 250 juta, ternyata jumlah media massa yang ada sangat sangat sedikit. Di Amerika Serikat, misalnya tercatat pemerintah menerbitkan 7.000 SIUPP. Untuk Indonesia diperkirakan akan mencapai 500-an SIUPP. Disebutkan, jumlah terbanyak yang diberikan SIUPP adalah berbentuk tabloid, dibandingkan harian umum atau majalah. Sedangkan untuk bidang pertelevian belum ada permohonan pendirian stasiun baru. Era Tabloid Kenyataan menunjukkan kemudahan memperoleh SIUPP menghasilkan lebih banyak tabloid dibandingkan Surat Kabar maupun Majalah. Tabloid itu umumnya menggunakan nama-nama yang bernafaskan reformasi, seperti ToeNTAS, Realitas, Bangkit, Aksi, Adil, Abadi, DeTAK, Check & Recheck dan sebagainya. Pangsa pasar yang diperebutkan adalah masyarakat umum. Namun ada juga beberapa tabloid yang diterbitkan partai politik seperti Amanat Nasional milik Partai Amanat Nasional yang diketuai Dr M. Amien Rais dan Tabloid Demokrat, dikelola PDI Perjuangan pimpinan Megawati Soekarnoputri. Kebebasan pers yang diwarnai era tabloid dirasakan di seluruh Tanah Air. Isi pemberitaan bervariasi mulai dari masalah kekurangan pangan, kriminalitas hingga era pemerintahan Orba Baru termasuk pemeriksaan mantan Presiden Soeharto. Materi pemberitaan yang paling menonjol adalah bidang politik, masalah Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN), Krisis Moneter (Krismon), Aksi Unjukrasa Mahasiswa sampai kepada kerusuhan massal di berbagai daerah. Terlepas dari apa pun isinya, kebebasan tersebut mulai dimanfaatkan. Bahkan pelawak kawakan Dono beserta kawan-kawan menerbitkan Tabloid Kaset. Masyarakat pers kini, menikmati kebebasan pers. Setiap bulan, Deppen menerbitkan SIPP. Namun, persoalan ke depan adalah bagaimana memanfaatkan peluang emas ini untuk mengembangkan dunia pers di Tanah Air agar mandiri. Tentunya pengembangan pers sangat berkaitan dengan investasi modal dan kualitas pemberitaan. Sebab, dibalik nurani kewartawan yang selalu memihak kepada yang lemah, tersisih, tertindas, masih ada misi kebangsaan yang harus dilaksanakan dalam pemberitaan seimbang, yakni mengutamakan kepentingan nasional diatas golongan maupun pribadi. Kendala lainnya, keinginan pemilik modal yang harus terpenuhi. Artinya persoalan laba merupakan taruhan, sehingga masalah redaksional perlu pengamanan. Pemberitaan bersifat netral dan berimbang merupakan pilihan terbaik. Apalagi terakhir ini, sementara pihak menilai pers nasional ikut memperburuk krisis moneter yang berkepanjangan. Kurang memanfaatkan kemampuannya dalam memberikan dukungan melalui pemberitaan guna memperbaiki situasi nasional agar memberikan jaminan investor asing untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Walaupun, Menpen Muhammad Yunus mengatakan biarkan saja media yang ada saling bersaing, sehingga kelak yang berkualitaslah akan mendapatkan pangsa pasar. KPW Sementara itu, kenyataan menunjukkan persoalan mendasar dalam kebebasan pers sekarang tidak hanya ''sekedar bebas''. Tetapi memerlukan kewaspadaan dan pemikiran ekstra dari para pengelolannya. Sebab apabila langkah pemberitaan kurang menguntungkan pihak tertentu kemungkinan muncul ''main hakim sendiri'' tanpa menggunakan hak jawab maupun prosedur hukum. Untuk mengatasi hal itu, Deppen mengeluarkan buku Himpunan Ketentuan-Ketentuan Hukum Pidana Yang Ada Kaitannya Dengan Media Massa. Diharapkan menjadi referensi bagi setiap orang, sehingga mereka merasa dirugikan dalam pemberitaan pers (Cetak, Elektronika) agar menggunakan hak jawab maupun jalur hukum. Tekad Masyarakat Pers Indonesia membentuk Komite Perlindungan Wartawan Indonesia, merupakan langkah yang sangat tepat. Sebab selama ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai upaya mengembangkan interaksi positif antara pers dengan pemerintah maupun pers dengan masyarakat, dihambat pula oleh terjadinya kasus-kasus main hakim sendiri terhadap wartawan. Yang paling menonjol dan menarik perhatian internasional adalah penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, Wartawan Harian Umum Bernas Yogyakarta, pada tanggal 16 Agustus 1996. Kematian Udin dan kasus yang mengancam jiwa wartawan dalam melaksanakan tugas, mendorong para Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Elektronika di Jakarta, hari Rabu (4/11) yang difasilitasi oleh Masyarakat Pers Indonesia, Drs SL Batubara (Sekretaris Jenderal Serikat Penerbit Suratkabar) menyepakati pembentukan Komite Perlindungan Wartawan (KPW). Wadah kewartawanan diharapkan berfungsi membela dan melindungi wartawan, termasuk media massa yang mengalami kesulitan akibat pemberitaannya. Dengan demikian segala persoalan yang berkaitan dengan tugas pers hendaknya diselesaikan melalui prosedur hukum, bukan main hakim sendiri. Selain itu, sejumlah kasus tidak menyenangkan yang dialami media cetak dan elektronika akhir-akhir ini dibeberapa kota juga merupakan pertimbangan pokok perlunya membentuk komite tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi wartawan maupun media massa. Saham 20 Persen Di balik kebebasan pers diberikan pemerintah, Menpen Muhammad Yunus mengingingkan suatu saat wartawan menyatukan langkah membangun solidaritas memiliki penerbitan bersama sehingga tidak hanya menjadi pekerja pers tetapi memiliki penerbitan tersendiri. Bahkan ia minta setiap media benar-benar memperhatikan kesejahteraan wartawan termasuk pemberian saham 20 persen. Memasuki tahun 1999 nanti, peran pers sangat dibutuhkan. Apalagi menjelang pelaksanaan pemilihan umum, sidang umum MPR dan era keterbukaan. Selain dibutuhkan sebagai kontrol sosial dan perekat persatuan bangsa, kita berharap pada tahun mendatang hadirnya KPW. Melalui komite ini, semoga kasus kematian Udin dan rekan sejawat di media massa yang tengah diajukan ke pengadilan segera dituntaskan. Bagaimanapun, salah satu profesi yang ikut menabuh gendang demokratisasi dan modernisasi, adalah wartawan. Kita berharap di negara yang bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika dan negara hukum ini, profesi jurnalis sebagai penyebar informasi dan pembentuk karakter bangsa, dapat dihormati dan dihargai. *Tulisan ini dimuat di Suara Pembaruan 27/12/98 ---------- Waiting for daily BCS updates to arrive in your inbox? Join the ESPN.com e-group and we will deliver them to you. http://offers.egroups.com/click/181/0 eGroup home: <http://www.eGroups.com/list/jaring>http://www.eGroups.com/list/jaring Free Web-based e-mail groups by <http://www.eGroups.com>www.eGroups.com ______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ** Jadual puasa Ramadhan @ http://www.indoglobal.com/puasa.html ** Indonesia without violence!
[Kuli Tinta] Fw: [jaring] artikel lukas dan evaluasi pers 98 (2/tamat)
Institut Studi Arus Informasi Wed, 30 Dec 1998 11:13:11 -0500
