(sambungan)

Evaluasi Akhir Tahun 1998:



Kebebasan Pers Membutuhkan Komite Pembelaan Wartawan*


JAKARTA - Masih segar dalam ingatan insan pers di Tanah Air, yakni pada
tanggal 5 Juni 1998, pukul 15.00 WIB, bertempat di Operation Room Gedung
Departemen Penerangan (Deppen), Jalan Merdeka Barat 9 Jakarta Pusat,
Menteri Penerangan (Menpen) Kabinet Reformasi, Muhammad Yunus Yosfiah
mengumumkan kebebasan pers. 

Genderang kebebasan pers yang ditabuh Menpen itu ditandai dengan pencabutan
lima Peraturan Menteri Penerangan (Permenpen) Republik Indonesia, al
tentang pembatalan surat izin perusahaan penerbitan pers (SIUPP), Pengakuan
terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai wadah tunggal dan
Pengurangan waktu relay siaran berita nasional dari 14 kali menjadi tiga
kali sehari. 

Permen Nomor 01/Per/ Menpen/1984 Tentang Pencabutan SIUPP yang semula
dilakukan Deppen, akhirnya diganti dengan Permen Nomor 01/ Per/Menpen
/1998, di mana Deppen tidak akan membatalkan SIUP serta Pengurusan SIUPP
yang menggunakan 16 persyaratan menjadi tiga persyaratan saja. 

Dalam kesempatan itu, tepuk tangan insan pers yang bertalu-talu menyambut
pernyataan pihak Departemen Penerangan (Deppen) tidak akan mencabut SIUPP
apabila terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Pers dan kode etik
jurnalistik. Pencabutan SIUPP dilakukan Departemen Kehakiman melalui proses
pengadilan. 

Di era reformasi ini, Deppen berusaha menopang kemajuan kehidupan pers di
Indonesia sebagai alat kontrol sosial, penyampai informasi, pemberi hiburan
serta ikut mencerdaskan bangsa sekaligus membangun sumber dana manusia yang
berkualitas. Selain itu, dipersilakan kepada insan pers untuk mendirikan
wadah wartawan sebanyak-banyaknya. Dengan demikian, saling bersaing untuk
meningkatkan kualitas dan menghindari kekecewaan wartawan terhadap salah
satu organisasi kewartawanan. 

Pengumuman tersebut seakan membebaskan dunia pers yang selama 53 tahun
tiarap dalam menjalankan tugasnya, sehingga pers tidak berfungsi sebagai
alat sosial kontrol. Media massa yang bersuara lantang, menyuarakan nurani
kaum lemah dan tergusur karena pembangunan ataupun alasan politik dan
sebagainya ternyata diakhiri di meja pembredelan. Misalnya, Harian Umum
Indonesia Raya, Abadi, Pedoman, Harian KAMI di masa pra SIUPP serta Harian
Umum Sinar Harapan, Prioritas, Majalah Tempo, Editor dan Tabloid DeTik. 

Seperti yang pernah diungkapkan Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika Deppen,
H. Dailami, hingga sekarang pihaknya telah mengeluarkan 400 SIUPP.
Sebelumnya selama 53 tahun pemerintah hanya mengeluarkan 289 SIUPP. Apabila
dibandingkan dengan penduduk Indonesia sebanyak 250 juta, ternyata jumlah
media massa yang ada sangat sangat sedikit. Di Amerika Serikat, misalnya
tercatat pemerintah menerbitkan 7.000 SIUPP. Untuk Indonesia diperkirakan
akan 


mencapai 500-an SIUPP. Disebutkan, jumlah terbanyak yang diberikan SIUPP
adalah berbentuk tabloid, dibandingkan harian umum atau majalah. Sedangkan
untuk bidang pertelevian belum ada permohonan pendirian stasiun baru. 


Era Tabloid 

Kenyataan menunjukkan kemudahan memperoleh SIUPP menghasilkan lebih banyak
tabloid dibandingkan Surat Kabar maupun Majalah. Tabloid itu umumnya
menggunakan nama-nama yang bernafaskan reformasi, seperti ToeNTAS,
Realitas, Bangkit, Aksi, Adil, Abadi, DeTAK, Check & Recheck dan
sebagainya. Pangsa pasar yang diperebutkan adalah masyarakat umum. Namun
ada juga beberapa tabloid yang diterbitkan partai politik seperti Amanat
Nasional milik Partai Amanat Nasional yang diketuai Dr M. Amien Rais dan
Tabloid Demokrat, dikelola PDI Perjuangan pimpinan Megawati Soekarnoputri. 

Kebebasan pers yang diwarnai era tabloid dirasakan di seluruh Tanah Air.
Isi pemberitaan bervariasi mulai dari masalah kekurangan pangan,
kriminalitas hingga era pemerintahan Orba Baru termasuk pemeriksaan mantan
Presiden Soeharto. Materi pemberitaan yang paling menonjol adalah bidang
politik, masalah Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN), Krisis Moneter
(Krismon), Aksi Unjukrasa Mahasiswa sampai kepada kerusuhan massal di
berbagai daerah. 

Terlepas dari apa pun isinya, kebebasan tersebut mulai dimanfaatkan. Bahkan
pelawak kawakan Dono beserta kawan-kawan menerbitkan Tabloid Kaset. 

Masyarakat pers kini, menikmati kebebasan pers. Setiap bulan, Deppen
menerbitkan SIPP. Namun, persoalan ke depan adalah bagaimana memanfaatkan
peluang emas ini untuk mengembangkan dunia pers di Tanah Air agar mandiri.
Tentunya pengembangan pers sangat berkaitan dengan investasi modal dan
kualitas pemberitaan. 

Sebab, dibalik nurani kewartawan yang selalu memihak kepada yang lemah,
tersisih, tertindas, masih ada misi kebangsaan yang harus dilaksanakan
dalam pemberitaan seimbang, yakni mengutamakan kepentingan nasional diatas
golongan maupun pribadi. 

Kendala lainnya, keinginan pemilik modal yang harus terpenuhi. Artinya
persoalan laba merupakan taruhan, sehingga masalah redaksional perlu
pengamanan. Pemberitaan bersifat netral dan berimbang merupakan pilihan
terbaik. 

Apalagi terakhir ini, sementara pihak menilai pers nasional ikut
memperburuk krisis moneter yang berkepanjangan. Kurang memanfaatkan
kemampuannya dalam memberikan dukungan melalui pemberitaan guna memperbaiki
situasi nasional agar memberikan jaminan investor asing untuk
menginvestasikan modalnya di Indonesia. Walaupun, Menpen Muhammad Yunus
mengatakan biarkan saja media yang ada saling bersaing, sehingga kelak yang
berkualitaslah akan mendapatkan pangsa pasar. 


KPW 

Sementara itu, kenyataan menunjukkan persoalan mendasar dalam kebebasan
pers sekarang tidak hanya ''sekedar bebas''. Tetapi memerlukan kewaspadaan
dan pemikiran ekstra dari para pengelolannya. Sebab apabila langkah
pemberitaan kurang menguntungkan pihak tertentu kemungkinan muncul ''main
hakim sendiri'' tanpa menggunakan hak jawab maupun prosedur hukum. 

Untuk mengatasi hal itu, Deppen mengeluarkan buku Himpunan
Ketentuan-Ketentuan Hukum Pidana Yang Ada Kaitannya Dengan Media Massa.
Diharapkan menjadi referensi bagi setiap orang, sehingga mereka merasa
dirugikan dalam pemberitaan pers (Cetak, Elektronika) agar menggunakan hak
jawab maupun jalur hukum. 

Tekad Masyarakat Pers Indonesia membentuk Komite Perlindungan Wartawan
Indonesia, merupakan langkah yang sangat tepat. Sebab selama ini Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) menilai upaya mengembangkan interaksi positif
antara pers dengan pemerintah maupun pers dengan masyarakat, dihambat pula
oleh terjadinya kasus-kasus main hakim sendiri terhadap wartawan. Yang
paling menonjol dan menarik perhatian internasional adalah penganiayaan
yang mengakibatkan meninggalnya Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin,
Wartawan Harian Umum Bernas Yogyakarta, pada tanggal 16 Agustus 1996. 

Kematian Udin dan kasus yang mengancam jiwa wartawan dalam melaksanakan
tugas, mendorong para Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Media Cetak dan
Elektronika di Jakarta, hari Rabu (4/11) yang difasilitasi oleh Masyarakat
Pers Indonesia, Drs SL Batubara (Sekretaris Jenderal Serikat Penerbit
Suratkabar) menyepakati pembentukan Komite Perlindungan Wartawan (KPW). 

Wadah kewartawanan diharapkan berfungsi membela dan melindungi wartawan,
termasuk media massa yang mengalami kesulitan akibat pemberitaannya. Dengan
demikian segala persoalan yang berkaitan dengan tugas pers hendaknya
diselesaikan melalui prosedur hukum, bukan main hakim sendiri. Selain itu,
sejumlah kasus tidak menyenangkan yang dialami media cetak dan elektronika
akhir-akhir ini dibeberapa kota juga merupakan pertimbangan pokok perlunya
membentuk komite tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi
wartawan maupun media massa. 

Saham 20 Persen 

Di balik kebebasan pers diberikan pemerintah, Menpen Muhammad Yunus
mengingingkan suatu saat wartawan menyatukan langkah membangun solidaritas
memiliki penerbitan bersama sehingga tidak hanya menjadi pekerja pers
tetapi memiliki penerbitan tersendiri. Bahkan ia minta setiap media
benar-benar memperhatikan kesejahteraan wartawan termasuk pemberian saham
20 persen. 

Memasuki tahun 1999 nanti, peran pers sangat dibutuhkan. Apalagi menjelang
pelaksanaan pemilihan umum, sidang umum MPR dan era keterbukaan. Selain
dibutuhkan sebagai kontrol sosial dan perekat persatuan bangsa, kita
berharap pada tahun mendatang hadirnya KPW. Melalui komite ini, semoga
kasus kematian Udin dan rekan sejawat di media massa yang tengah diajukan
ke pengadilan segera dituntaskan. 

Bagaimanapun, salah satu profesi yang ikut menabuh gendang demokratisasi
dan modernisasi, adalah wartawan. Kita berharap di negara yang
bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika dan negara hukum ini, profesi jurnalis
sebagai penyebar informasi dan pembentuk karakter bangsa, dapat dihormati
dan dihargai. 

*Tulisan ini dimuat di Suara Pembaruan 27/12/98

 

----------
Waiting for daily BCS updates to arrive in your inbox? Join the ESPN.com
e-group and we will deliver them to you.
http://offers.egroups.com/click/181/0 
eGroup home:
<http://www.eGroups.com/list/jaring>http://www.eGroups.com/list/jaring
Free Web-based e-mail groups by <http://www.eGroups.com>www.eGroups.com




______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
** Jadual puasa Ramadhan @ http://www.indoglobal.com/puasa.html **

Indonesia without violence!

Kirim email ke