Kamis, 7 Januari 1999
       Peta Situs
       ------------
       Beranda
       Dapur
       Gudang Data
       Kotak Pos
       ------------
       Analisa
       Berita
       The Net
       Wawancara
       Info Iklan      
                        
                        
                           
                        
Mahasiswa UKI Penculik Polisi Mengadu
                            
detikcom. Jakarta. Dua mahasiswa Universitas Kristen 
 Indonesia (UKI) yang tergabung dalam Forkot mengadu 
 ke PBHI, Jakarta, Kamis (7/1/9). Kedua mahasiswa 
 itu, Rudi Pahala Simatupang dan Edward B Karo-karo 
 yang melakukan penculikan anggota polisi meminta 
 bantuan PBHI agar mempraperadilankan Polda Metro 
 Jaya. 
 Upaya pra peradilan itu sudah diajukan ke Pengadilan 
 Negeri Jakarta Selatan. Dan diterima langsung oleh 
 panitera PN Jaksel Jul Rizal SH. Surat pengaduan itu 
 masing-masing bernomor 2 dan 
 3/PID/PRAD/99/PN/Jaksel. 
 Seperti diketahui, dua mahasiswa UKI itu pada 27 
 November lalu melakukan penculikan terhadap anggota 
 polisi bernama Serda Suratman. Penculikan itu karena 
 Suratman dianggap telah melakukan provokasi, 
 sehingga dimasukkan ke dalam taksi kemudian dibuang 
 dengan sangat mengenaskan di kawasan Halim. 
 Karena tuduhan menculik itulah, maka kedua mahaiswa 
 itupun kemudian diciduk oleh anggota dari Polda 
 Metro Jaya. Namun, menurut kuasa hukum mahasiswa 
 yakni Johnson Panjaitan dan Hotma Sitompul dari 
 PBHI, penangkapan kedua mahasiswa itu menyalahi 
 prosedur. 
 "Surat perintah penangkapan terhadap Rudi dan Edward 
 tak sah. Seab keluarga mereka tak diberitahu lebih 
 dulu. Bukti penangkapan mereka tak didasari bukti 
 cukup," kata Johnson. 
 Kecuali itu, alasan mempraperadilankan Polda Metro 
 Jaya itu adalah kenyataan bahwa Rudi dan Edward 
 selama dalam tahanan mengalami tekanan fisik dan 
 psikis. "Mereka dibentak-bentak, dimaki. Rudi pernah 
 ditendang pantatnya, Edward digaruk mukanya da 
 dipegang kemaluannya oleh aparat," katanya. 
 Dalam hal ini, akibat dari penangkapan dan penahanan 
 yang tak sah itu, maka korban atau penunut menderika 
 kerugian material atau imamterial. Untuk itulah 
 mereka menuntut Polda Metro Jaya untuk membayar uang 
 transpor sebagai bentuk tutntutan material sebesar 
 Rp 1,5 juta. Sedagkan tuntutan immaterial sebesar Rp 
 1 milyar. 
                           
                        
                        
                
            
            




______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
** Jadual puasa Ramadhan @ http://www.indoglobal.com/puasa.html **

Indonesia without violence!

Kirim email ke