>From:  Effendi Gazali <[EMAIL PROTECTED]>
>
>REKONSILIASI (DIALOG) NASIONAL 
>I.     DASAR PEMIKIRAN
>Konsep Rekonsiliasi Nasional ini merupakan sumbangan Ikatan Mahasiswa
>Indonesia di Luar Negeri, untuk kemajuan dan keberhasilan tahap-tahap
>reformasi nasional yang sudah dijalankan semua pihak di tanah air.
>
>II.    SEMANGAT REKONSILIASI NASIONAL
>Semangat Rekonsiliasi Nasional adalah perukunan kembali  bangsa Indonesia.
>Sebagai suatu gerakan moral, upaya  Rekonsiliasi Nasional itu diharapkan
>akan melibatkan seluruh  unsur masyarakat Indonesia demi penyelesaian
>masalah yang relatif menyeluruh dengan cara-cara damai.  Segenap pokok
>pikiran Rekonsiliasi akan dituangkan dalam  Pasal-Pasal tertulis disertai
>Data Prioritas, yang akan bersifat mengikat para peserta yang mendukung 
>Rekonsiliasi Nasional.
>
>III.   PESERTA
>a.     Peserta yang Mendukung Rekonsiliasi Nasional (dapat disebut dengan
>akronim "PEMERAN"), sedikitnya terdiri dari: pemerintah, seluruh Parpol
>yang akan mengikuti Pemilu Juni 
>1999*, ABRI, organisasi resmi yang menangani masing-masing umat beragama di
>Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan  tokoh-tokoh Organisasi
>Mahasiswa.
>*Sekalipun masih bersifat "memproyeksikan diri" karena 
>belum selesainya pembahasan seluruh ketentuan untuk itu.
>b.     Karena semangat "Rekonsiliasi Nasional" adalah pengikatan bersama
>sebagai gerakan moral, maka jumlah para PEMERAN dapat bertambah sesuai
>dengan bertambahnya pihak-pihak yang merasa terpanggil untuk mendukungnya,
>baik pada saat sedang digagas, sedang dibahas, maupun sesudah disepakati
>oleh berbagai pihak yang diharapkan mendukungnya. 
>
>
>IV.    SIFAT KONSEP REKONSILIASI NASIONAL
>a.     Konsep Rekonsiliasi Nasional ini dapat merupakan suatu bahan untuk
>dibicarakan bersama di antara pihak-pihak yang diharapkan menjadi PEMERAN.
>Dari segi IDEAL-nya, konsep ini dapat dibahas oleh masing-masing pihak, dan
>membuka kemungkinan untuk pada akhirnya disepakati bersama (dengan
>perbaikan dan penyempurnaan) tanpa memerlukan suatu pertemuan khusus untuk
>hal tersebut.
>b.     Dari segi REALITAS-nya, terdapat kemungkinan bahwa akan diperlukan suatu
>pertemuan khusus, guna membahas lebih luas dan dalam isi konsep ini untuk
>mencapai kesepakatan di antara seluruh PEMERAN.
>
>
>V.     PENJADWALAN DAN TEMPAT
>a.     Rekonsiliasi Nasional ini diharapkan telah dapat tercapai, baik jika
>untuk itu diperlukan suatu pertemuan nasional atau pun bisa dicapai melalui
>kesepakatan di antara PEMERAN terhadap Pasal-Pasal dan Data Prioritasnya
>tanpa melalui pertemuan khusus, pada sekitar 6 Februari 1999. Tanggal ini
>bukanlah suatu "deadline", karena disadari bahwa masalah yang sedang
>dihadapi bersama oleh bangsa Indonesia adalah masalah yang kompleks namun
>mendesak untuk dipecahkan ber-sama, karena itu sifat penjadwalan ini
>adalah: lebih cepat tercapai akan lebih bermanfaat.
>b.     Jika diperlukan suatu pertemuan nasional, dalam bentuk diskusi, seminar,
>dialog, dan sebagainya untuk hal terse-but, maka diusulkan jadwal yang
>dirasa baik adalah dari 1 hingga 6 Februari 1999. Di samping karena
>dirasakan keperlu-an mendesak akan adanya suatu Rekonsiliasi Nasional, juga
>ada nilai tambah bahwa jadwal tersebut masih termasuk dalam "hari-hari
>baik" yakni masa Silaturahmi di sekitar/beberapa saat sesudah Hari Raya
>Idul Fitri.
>c.     Tempat yang diusulkan untuk pelaksanaan pertemuan nasional tersebut
>adalah di Jakarta. Jika karena suatu dan lain hal, diperlukan alternatif
>tempat lain, maka Ikatan Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri dapat menjadi
>fasilitator untuk melaksanakannya, antara lain tempat yang diusulkan adalah
>Singapura atau Tokyo.
>
>
>VI.    ISI 
>
>1.     Segera memeriksa mantan presiden Soeharto (dan kemungkinan kroninya yang
>terlibat) sebagai Tersangka dalam kasus seluruh penyalahgunaan wewenang
>selama masa jabatannya, baik menyangkut korupsi dan kolusi terhadap
>pengelolaan harta negara maupun praktek politik dan kekerasan, serta
>hal-hal lainnya.
>2.     Seluruh PEMERAN dengan jiwa besar menjanjikan amnesti untuk mantan
>presiden Soeharto, dengan syarat pengadilan pada pasal 1 harus dilaksanakan
>secara adil, terbuka, dan tuntas.  Sementara itu, yang bersangkutan
>mengakui kesalahan-kesalah-annya dan berjanji untuk mengembalikan harta
>negara. 
>3.     Dibukanya "MASA BERPADU" (Masa Menyelamatkan Bangsa, melalui Bekerjasama
>dengan Peluang kompensasi dan menyatakan Dukungan untuk reformasi). 
>   
>a.     Dalam periode ini, seluruh pihak diajak menyampaikan secara tulus
>keterlibatannya dalam praktek-praktek korupsi dan kolusi selama masa Orde
>Baru beserta prak-tek-praktek politik dan kekerasan, dan hal-hal lain yang
>dipandang perlu. Penerimaan laporan swakarsa atau partisipatif ini dapat
>dimulai sejak disepakatinya Rekonsiliasi Nasional hingga 30 April 1999.
>Pemrosesan laporan dilaksanakan pada Masa Berpadu serta dapat dilanjutkan
>sampai batas waktu tertentu yang ditetapkan bersama.
>b.     Kompensasi yang akan diberikan untuk pelaporan swakarsa atau
>partisipatif ini antara lain berupa pemutihan dengan cara penyerahan harta
>tertentu kepada negara atau penge-naan pajak dalam jumlah tertentu, serta
>untuk hal-hal lainnya kompensasi berupa keringanan hukum atas dasar niat
>baik ketika (akan) terkait dengan materi yang muncul dalam persidangan
>mantan presiden Soeharto dan kroninya.
>
>4.     Segera dibentuk Komite Independen Untuk Rekonsiliasi (dapat diberi
>akronim "KOMIT REKONSILIASI") yang sedikit-nya akan meliputi 4 Komisi.
>
>a.     Komisi Pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroninya (dapat disebut
>"Komisi Adil"). Fungsinya adalah mendam-pingi pihak yang berwenang dalam
>proses pengadilan ter-sebut. Jumlah Komisi Adil adalah sama dengan jumlah
>tim dari pihak yang berwenang untuk pengadilan tersebut.  Komisi Adil dapat
>memberikan evaluasi terhadap kerja pihak yang berwenang, bahkan dapat
>meminta pemeriksaan ulang serta menolak hasil pekerjaan pihak yang
>ber-wenang dalam proses pengadilan tersebut.
>b.     Komisi Berpadu. Fungsinya mengajak, menerima, serta memroses semua
>laporan swakarsa dalam "Masa Berpadu".
>c.     Komisi Luber dan Jurdil. Fungsinya membicarakan secara menyeluruh
>persiapan pelaksanan Pemilu Juni 1999 yang luber dan jurdil, termasuk di
>dalamnya perundangan serta pengamatan pelaksanaannya di lapangan. Dalam
>pelaksana-an tugasnya, Komisi ini dapat mengembangkan interaksi yang intens
>dengan DPR/MPR.
>d.     Komisi Prioritas. Fungsinya menginventarisir seluruh masukan berupa
>harapan dari masyarakat luas tentang prioritas program kerja MPR/DPR dan
>pemerintah hasil pemilu Juni 1999 yang lahir dari semangat Rekonsiliasi
>Nasional ini. Hasil kerja Komisi Prioritas akan diajukan sebagai lampiran
>terhadap Pasal-Pasal Rekonsi-liasi Nasional dengan sebutan "Data
>Prioritas", dan karenanya isi Data Prioritas ini juga bersifat mengikat
>seluruh PEMERAN.
>      
>
>5.     Komposisi dan Cara Pembentukan KOMIT REKONSILIASI
>  
>a.     Komisi Berpadu, Komisi Luber dan Jurdil, serta Komisi Prioritas akan
>terdiri dari wakil-wakil pemerintah, parpol, ABRI, tokoh masyarakat, para
>pakar di berbagai bidang, tokoh-tokoh agama dan etnik, LSM, tokoh mahasiswa
>dll. yang pada umumnya mewakili PEMERAN.
>b.     Komisi Adil akan terdiri dari unsur-unsur yang sama dengan Komisi
>lainnya, namun tidak memasukkan wakil dafi unsur pemerintah dan ABRI. Hal
>ini sejalan dengan fungsi Komisi Adil sebagaimana disebutkan pada Bab VI,
>Pasal 4, ayat a.
>c.     Terhadap komposisi anggota Komisi Berpadu, Komisi Luber dan Jurdil,
>serta Komisi Prioritas, pemerintah dan ABRI bersama-sama hanya dapat
>mengusulkan maksimal sepertiga dari jumlah anggota masing-masing Komisi.
>d.     Seluruh anggota Komisi Adil dan dua pertiga dari anggota Komisi lainnya
>akan dibentuk berdasar usulan masyarakat luas yang dapat dikumpulkan antara
>lain melalui pool pendapat mengenai tokoh yang dianggap tepat menjadi
>anggota setiap Komisi. Pooling ini bisa dilakukan lembaga riset dalam
>negeri yang berkredibilitas ataupun mengundang lembaga riset dari luar
>negeri.
>
>6.     Informasi atau masukan yang perlu dikumpulkan dan dievalu-asi oleh
>Komisi Prioritas di antara masyarakat luas terutama meliputi
>masalah-masalah yang berpotensi mengganggu semangat kerukunan bangsa dan
>kesinambungan hasil-hasil yang telah dicapai oleh Rekonsiliasi Nasional
>ini.
>
>a.     Contoh-contoh prioritas di bidang pembinaan persatuan bangsa serta
>pembinaan umat beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
>antara lain:
>Menjamin, melindungi dan memajukan kegiatan ibadah dan pengembangan umat
>semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa di Indonesia
>berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
>Memelihara dan meningkatkan sungguh-sungguh semangat toleransi serta
>kerukunan antar umat beragama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa di
>Indonesia.
>Mengusut tuntas dan menindak tegas oknum-oknum dan kelompok yang merekayasa
>kerusuhan berbasiskan suku dan agama sehingga negara Indonesia dirugikan
>secara sosial, politis, ekonomis dan moral dalam dunia internasional.
>Melakukan rekonsiliasi antar umat beragama secara serentak dalam
>taraf-taraf lokal (kabupaten), propinsi dan nasional.
>
>b.     Dengan tetap berada di dalam semangat persatuan dan kesatuan bangsa,
>tokoh-tokoh agama dan etnik diajak/ diundang untuk menyampaikan harapan dan
>masukan mengenai program-program prioritas guna memajukan perkembangan umat
>beragama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, atau kondisi etnik
>tertentu yang dirasakan perlu mendapat perhatian saksama dari MPR/DPR dan
>pemerintah hasil Pemilu 1999. Sebagai contoh: tokoh-tokoh umat Islam dapat
>menyampaikan harapan dan masukannya melalui Majelis Ulama Indonesia untuk
>kemudian disampaikan kepada Komisi Prioritas, atau  dapat pula disampaikan
>langsung tanpa perantara kepada Komisi Prioritas.
>c.     Contoh lain isi Data Prioritas untuk prioritas program kerja MPR/DPR dan
>pemerintah hasil Pemilu 1999 adalah keharusan menaikkan taraf kesejahteraan
>hidup masya-rakat, terutama melalui kenaikan gaji bagi seluruh lapisan
>pegawai negeri, ABRI dan sipil, serta peningkat-an upah buruh minimum dan
>penetapan harga pasar yang layak bagi produk-produk masyarakat buruh,
>petani dan nelayan.
>d.     Demikian pula Komisi Prioritas akan mencatat aspirasi masyarakat dan
>seluruh PEMERAN mengenai kesepakatan bersama yang mengikat untuk dijalankan
>oleh MPR/DPR hasil Pemilu Juni 1999, yakni menghapuskan Dwi Fungsi ABRI
>secara bertahap.
>e.     Di bidang politik, contoh persoalan yang pantas diajukan sebagai Data
>Prioritas adalah penghapusan segala macam bentuk campur tangan pemerintah
>terhadap urusan internal partai-partai politik, serta terhadap lembaga
>legislatif dan yudikatif.
>f.     Di bidang administrasi negara, aspirasi rakyat dan para PEMERAN
>Rekonsiliasi Nasional untuk mendorong kemajuan dan peningkatan otonomi
>daerah, serta pemera-taan hasil-hasil pembangunan untuk daerah-daerah,
>pantas pula mendapat perhatian serius dari Komisi Prioritas.
>g.     Di bidang perekonomian, Komisi Prioritas dapat mengum-pulkan seluruh
>masukan masyarakat mengenai perbaikan sistem ekonomi Indonesia, yang akan
>sungguh-sungguh bermanfaat bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam konteks
>ini, perlu dinyatakan secara tegas fungsi pengawasan yang terus berjalan
>dalam bentuk sebuah Komite Indepen-dengan terhadap segala bentuk
>kemungkinan dan praktek-praktek monopoli, korupsi, kolusi dan nepotisme.
>      
> 
>Revisi ini merupakan hasil diskusi putaran ketiga terhadap Konsep yang
>diajukan 30 November 1998, melalui Milis Ikatan Mahasiswa Indonesia di Luar
>Negeri (IMAGI); untuk didiskusikan selanjutnya.
>=Effendi Gazali, 22 Desember 1998=
>
>


"%^?\*$#(*&!]^%/4@"
(anonim)
[kj] ICQ 23276722











______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
** Jadual puasa Ramadhan @ http://www.indoglobal.com/puasa.html **

Indonesia without violence!

Kirim email ke