Bung Wartono,

Saya minta dong informasi perantaranya ("Jalur pribadi" OK)

Thanks a lot

> ----------
> From:
> [EMAIL PROTECTED][SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
> Reply To:     [EMAIL PROTECTED]
> Sent:         Wednesday, February 17, 1999 9:07 PM
> To:   [EMAIL PROTECTED]
> Subject:      Re: [Kuli Tinta] Peraturan DIPENDA DKI tentang tarif
> BBNKB
> 
> 
> Kalau anda merasa mahal ya tidak usah dibalik nama.
> Cukup menambahkan 50 ribu, melalui perantara, semuanya akan beres
> tanpa
> perlu KTP pemilik.
> Bahkan, mobil yang masih kredit pun bisa diperpanjang STNK-nya tanpa
> perlu
> menunjukkan BPKB, cukup melampirkan "senyuman"
> Hal ini sudah saya lakukan setiap tahun dan selama bertahun-tahun
> karena
> mobil saya "hampir selalu" dalam status kredit.
> 
> 
> 
> Jonky Turang wrote:
> 
> > Mohon kepada rekan 2, kalau ada yang dapat menyampaikan permasalahan
> ini
> > kepada Pemda DKI, agar dapat ditinjau kembali peraturan mereka
> tentang
> > Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
> >
> > Saya akan mengganti nama kepemilikan kendaraan saya, yang saya beli
> > dengan harga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta Rp.), Peugeot 505 GTI
> dengan
> > tahun pembuatan 1989 dan dengan cc-2000.
> >
> > Setelah saya tanyakan ke kantor Polda, tertera dalam daftar harga
> > perolehannya sejumlah Rp. 47.000.000,- dan biaya BBNKBnya adalah 2,5
> %
> > dari 47.000.000 menjadi Rp. 1.175.000 . Setelah ditambah lain-lain
> maka
> > jumlah keseluruhan menjadi sekitar         Rp.2.000.000. dan ini
> terlalu
> > mahal bagi saya.
> >
> > Yang jadi pertanyaan saya adalah mengapa usia kendaraan tidak
> > diperhitungkan untuk memperoleh Nilai Perolehan nya?
> > Karana setau saya penghapusan kendaraan hanya 4 tahun. Dan perlakuan
> > dalam pembukuan Pemda penghapusan kendaraan selama 8 tahun. sesuai
> kata
> > Gubernur DKI  baru-baru ini.Jadi sebaiknya bila kendaraan sudah
> lebih
> > dari 8 tahun, maka nilai perolehan nya sebaiknya dihitung dari nilai
> > perolehan nyata. Saya kira ini lebih adil, dan lagi memacu pemilik
> > kendaraan untuk mengurus baliknama kendaraan nya, maka pemasukan
> Pemda
> > lebih banyak. Dibanding dengan menggunakan Tarif dari Pemda, maka
> > membuat orang malas untuk membalik nama kendaraannya.
> >
> > Demikian permasalahannya dan saya kira peraturan ini perlu ditinjau
> > kembali oleh PEMDA DKI.
> >
> >
> ______________________________________________________________________
> > To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
> > To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> >
> > Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!
> 
> 
> ______________________________________________________________________
> To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> 
> Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!
> 
> 
> 

______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!


Kirim email ke