Mohon kepada rekan 2, kalau ada yang dapat menyampaikan permasalahan ini kepada Pemda DKI, agar dapat ditinjau kembali peraturan mereka tentang Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Saya akan mengganti nama kepemilikan kendaraan saya, yang saya beli dengan harga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta Rp.), Peugeot 505 GTI dengan tahun pembuatan 1989 dan dengan cc-2000. Setelah saya tanyakan ke kantor Polda, tertera dalam daftar harga perolehannya sejumlah Rp. 47.000.000,- dan biaya BBNKBnya adalah 2,5 % dari 47.000.000 menjadi Rp. 1.175.000 . Setelah ditambah lain-lain maka jumlah keseluruhan menjadi sekitar Rp.2.000.000. dan ini terlalu mahal bagi saya. Yang jadi pertanyaan saya adalah mengapa usia kendaraan tidak diperhitungkan untuk memperoleh Nilai Perolehan nya? Karana setau saya penghapusan kendaraan hanya 4 tahun. Dan perlakuan dalam pembukuan Pemda penghapusan kendaraan selama 8 tahun. sesuai kata Gubernur DKI baru-baru ini.Jadi sebaiknya bila kendaraan sudah lebih dari 8 tahun, maka nilai perolehan nya sebaiknya dihitung dari nilai perolehan nyata. Saya kira ini lebih adil, dan lagi memacu pemilik kendaraan untuk mengurus baliknama kendaraan nya, maka pemasukan Pemda lebih banyak. Dibanding dengan menggunakan Tarif dari Pemda, maka membuat orang malas untuk membalik nama kendaraannya. Demikian permasalahannya dan saya kira peraturan ini perlu ditinjau kembali oleh PEMDA DKI. ______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!
