Mohon kepada rekan 2, kalau ada yang dapat menyampaikan permasalahan ini
kepada Pemda DKI, agar dapat ditinjau kembali peraturan mereka tentang
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Saya akan mengganti nama kepemilikan kendaraan saya, yang saya beli
dengan harga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta Rp.), Peugeot 505 GTI dengan
tahun pembuatan 1989 dan dengan cc-2000.

Setelah saya tanyakan ke kantor Polda, tertera dalam daftar harga
perolehannya sejumlah Rp. 47.000.000,- dan biaya BBNKBnya adalah 2,5 %
dari 47.000.000 menjadi Rp. 1.175.000 . Setelah ditambah lain-lain maka
jumlah keseluruhan menjadi sekitar         Rp.2.000.000. dan ini terlalu
mahal bagi saya.

Yang jadi pertanyaan saya adalah mengapa usia kendaraan tidak
diperhitungkan untuk memperoleh Nilai Perolehan nya?
Karana setau saya penghapusan kendaraan hanya 4 tahun. Dan perlakuan
dalam pembukuan Pemda penghapusan kendaraan selama 8 tahun. sesuai kata
Gubernur DKI  baru-baru ini.Jadi sebaiknya bila kendaraan sudah lebih
dari 8 tahun, maka nilai perolehan nya sebaiknya dihitung dari nilai
perolehan nyata. Saya kira ini lebih adil, dan lagi memacu pemilik
kendaraan untuk mengurus baliknama kendaraan nya, maka pemasukan Pemda
lebih banyak. Dibanding dengan menggunakan Tarif dari Pemda, maka
membuat orang malas untuk membalik nama kendaraannya.

Demikian permasalahannya dan saya kira peraturan ini perlu ditinjau
kembali oleh PEMDA DKI.



______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!


Kirim email ke