Katanya, pemerintah sudah mempunyai DOT ini. Salah satunya adalah Edward Soeryajaya (mantan boss Summa). Padahal likuidasi Bank Summa tempo hari berbau rekayasa Keluarga Cendana dalam rangka mengambil Astra. Kalau pemerintah benar-benar obyektif dengan DOT ini, yang "mengherankan:" adalah kenapa nama-nama seperti Bambang Trihatmojo, Sudwikatmono, Bob Hasan, dan yang sejenis tidak masuk ke DOT ini (setidaknya sampai pengumuman likuidasi kemarin)? Lihat saja Bank Andromeda ditutup, tetapi bersalin rupa menjadi Bank Alfa dengan bossnya tetap sama, Bambang. Apakah sekarang orang-orang ini sudah masuk DOT? Kita lihat saja nanti. Yang selalu menjadi pertanyaan saya adalah kalau salah satu kriteria pelanggaran BLBI adalah kenapa tidak pernah orang2 di BI tidak diusut? Bukankah tugas mereka untuk mengawasi penggunaan BLBI ini? Mengapa mereka (BI) terus bisa mengucurkan dana BLBI tanpa tahu kalau sudah terjadi pelanggaran demi pelanggaran yang sedemikian parah? At 15:33 14/03/99 +0700, you wrote: > >Rekan Yth, > >Telah lama kita mendengar istilah DOT ini, bahkan >setiap kali ada kebijakan baru dalam Perbankan, >selalu diikuti dengan isu DOT. Lama-lama kita >bosan juga dengan maju-mundurnya Pemerintah >dalam masalah DOT ini. > >Surat Keputusan BI No.27/118/Kep/Dir Tahun 1995 >(apabila masih berlaku) menerangkan bahwa bankir yang >masuk dalam kategori DOT adalah yang terbukti melakukan >tindak pelanggaran yang merugikan bank akibat tindakan >penggelapan atau manipulasi, transaksi fiktif, kolusi >dengan nasabah atau pihak lain, perselisihan intern, >'praktek bank dalam bank', pelanggaran batas maksimum >pemberian kredit (BMPK) yang diberikan kepada kelompok >usahanya sendiri, window dressing dll. > >Kriteria DOT juga dikenakan bagi para pemegang saham atau >pengurus bank yang terbukti sebagai debitor macet, bankir >yang menurut masyarakat umum dinilai tidak mempunyai >akhlak dan moral yang baik, serta mantan narapidana >hukum perbankan dan kejahatan perekonomian. > >Menurut beberapa orang, pemberian status DOT pada >seseorang dapat langsung dilakukan bila orang tersebut : > > Pertama : Melanggar BMPK. > Kedua : Menyalahgunakan BLBI. > > >Gampang saja, bukan ? > >Pertanyaannya : APAKAH MUNGKIN PEMERINTAH UNTUK MENGUMUMKAN > DAFTAR ORANG TERCELA ? > > >Jawabannya Kita tunggu bersama, atau kita jawab saja: TIDAK ! > >Salam, >bRidWaN > > > >______________________________________________________________________ >To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] >To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] > >Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan! > > > > Daniel H.T. ______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!
