Rekan Yth,
Telah lama kita mendengar istilah DOT ini, bahkan
setiap kali ada kebijakan baru dalam Perbankan,
selalu diikuti dengan isu DOT. Lama-lama kita
bosan juga dengan maju-mundurnya Pemerintah
dalam masalah DOT ini.
Surat Keputusan BI No.27/118/Kep/Dir Tahun 1995
(apabila masih berlaku) menerangkan bahwa bankir yang
masuk dalam kategori DOT adalah yang terbukti melakukan
tindak pelanggaran yang merugikan bank akibat tindakan
penggelapan atau manipulasi, transaksi fiktif, kolusi
dengan nasabah atau pihak lain, perselisihan intern,
'praktek bank dalam bank', pelanggaran batas maksimum
pemberian kredit (BMPK) yang diberikan kepada kelompok
usahanya sendiri, window dressing dll.
Kriteria DOT juga dikenakan bagi para pemegang saham atau
pengurus bank yang terbukti sebagai debitor macet, bankir
yang menurut masyarakat umum dinilai tidak mempunyai
akhlak dan moral yang baik, serta mantan narapidana
hukum perbankan dan kejahatan perekonomian.
Menurut beberapa orang, pemberian status DOT pada
seseorang dapat langsung dilakukan bila orang tersebut :
Pertama : Melanggar BMPK.
Kedua : Menyalahgunakan BLBI.
Gampang saja, bukan ?
Pertanyaannya : APAKAH MUNGKIN PEMERINTAH UNTUK MENGUMUMKAN
DAFTAR ORANG TERCELA ?
Jawabannya Kita tunggu bersama, atau kita jawab saja: TIDAK !
Salam,
bRidWaN
______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!