Rekan Yth,

Telah lama kita mendengar istilah DOT ini, bahkan
setiap kali ada kebijakan baru dalam Perbankan, 
selalu diikuti dengan isu DOT. Lama-lama kita
bosan juga dengan maju-mundurnya Pemerintah
dalam masalah DOT ini.

Surat Keputusan BI No.27/118/Kep/Dir Tahun 1995 
(apabila masih berlaku) menerangkan bahwa bankir yang 
masuk dalam kategori DOT adalah yang terbukti melakukan 
tindak pelanggaran yang merugikan bank akibat tindakan 
penggelapan atau manipulasi, transaksi fiktif, kolusi 
dengan nasabah atau pihak lain, perselisihan intern, 
'praktek bank dalam bank', pelanggaran batas maksimum 
pemberian kredit (BMPK) yang diberikan kepada kelompok 
usahanya sendiri, window dressing dll. 

Kriteria DOT juga dikenakan bagi para pemegang saham atau 
pengurus bank yang terbukti sebagai debitor macet, bankir 
yang menurut masyarakat umum dinilai tidak mempunyai 
akhlak dan moral yang baik, serta mantan narapidana 
hukum perbankan dan kejahatan perekonomian. 

Menurut beberapa orang, pemberian status DOT pada 
seseorang dapat langsung dilakukan bila orang tersebut :

   Pertama : Melanggar BMPK. 
   Kedua   : Menyalahgunakan BLBI. 


Gampang saja, bukan ?

Pertanyaannya : APAKAH MUNGKIN PEMERINTAH UNTUK MENGUMUMKAN 
                DAFTAR ORANG TERCELA ?


Jawabannya Kita tunggu bersama, atau kita jawab saja: TIDAK !
 
Salam,
bRidWaN

 

______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!


Kirim email ke